Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa kerja sama Badan Karantina Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan langkah strategis untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga memenuhi ketentuan kehalalan. Pernyataan ini disampaikan Karding setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua lembaga tersebut di Jakarta, Kamis (30/7/2026). “Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Karding.
Karding menjelaskan bahwa proses penyusunan kerja sama ini berlangsung cepat karena kedua lembaga memiliki tujuan yang sama. “Kami ingin memastikan bahwa produk yang masuk ke Indonesia aman dan halal,” kata Abdul Kadir Karding. Melalui kerja sama ini, Badan Karantina Indonesia dan BPJPH akan mengintegrasikan sistem data mereka. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi produk menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Data yang dimiliki oleh Badan Karantina dapat diverifikasi langsung oleh BPJPH, begitu pula sebaliknya, sehingga status kehalalan produk impor dapat dipastikan berdasarkan data yang valid. “Integrasi data ini akan mempercepat proses verifikasi,” jelas Karding.
Selain integrasi data, kedua lembaga juga berencana untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk ekspor dan impor. Menurut Karding, kolaborasi ini dirancang agar pengawasan tetap efektif tanpa menghambat kelancaran perdagangan internasional. “Kami ingin memastikan bahwa pengawasan tidak menghambat perdagangan,” ujarnya.
Karding juga menambahkan bahwa pemerintah terus memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk melalui skema pembiayaan yang ringan bahkan gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang peredaran produk nonhalal selama informasi mengenai kandungan produk disampaikan secara jujur dan transparan kepada konsumen. “Transparansi adalah kunci dalam peredaran produk,” tegas Haikal.
Menurut Haikal, pelanggaran terjadi apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen dan kondisi produk yang sebenarnya. “Ketidaksesuaian ini yang menjadi masalah,” katanya. Haikal menambahkan bahwa upaya pencegahan menjadi prioritas utama melalui pemeriksaan dokumen, pengambilan sampel, serta verifikasi data secara menyeluruh sebelum suatu produk beredar di masyarakat. “Pencegahan adalah langkah pertama dalam pengawasan,” pungkasnya.


















