Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perguruan tinggi memetakan 12 potensi risiko korupsi melalui Program Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN). Pemetaan tersebut dilakukan untuk mengenali celah korupsi sejak awal dan memperkuat tata kelola kampus. Dalam program itu, tim perumus juga menyiapkan delapan perangkat pengendalian yang dikembangkan sesuai karakteristik perguruan tinggi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (21/9/2026). Model penguatan integritas itu dikembangkan bersama perguruan tinggi melalui tim perumus yang mengidentifikasi area rawan serta merancang instrumen pengendaliannya.
KPK Uji Pengendalian Gratifikasi di Dua Kampus
Salah satu perangkat yang tengah diuji adalah Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang ditetapkan sebagai perguruan tinggi percontohan untuk menguji penerapan perangkat tersebut dalam tata kelola kampus.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pelaksanaan percontohan mendapat dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3), khususnya dalam pengembangan dan penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi.
Setyo mengatakan tahap piloting diperlukan agar perguruan tinggi dapat menemukan kelemahan sistem sebelum model diterapkan secara lebih luas. Evaluasi selama pelaksanaan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan perangkat pengendalian yang sedang dikembangkan.
Menurut Setyo, sistem yang diuji masih mungkin memiliki kekurangan. Temuan selama tahap percontohan, kata dia, perlu digunakan untuk memperbaiki mekanisme agar lebih sesuai dengan kondisi nyata di lingkungan perguruan tinggi.
“Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi,” ujar Setyo.
Pengendalian Korupsi Tak Cukup Berbasis Pelaporan
KPK menilai pengendalian gratifikasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi. Keberadaan regulasi, unit pengawasan, dan kanal pelaporan dinilai belum memadai apabila tidak membawa perubahan dalam praktik tata kelola perguruan tinggi.
Setyo mengingatkan, sistem pengendalian harus bekerja sejak risiko teridentifikasi hingga persoalan ditangani dan ditindaklanjuti. Perguruan tinggi juga didorong memiliki mekanisme internal untuk mencari solusi serta memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Dengan mekanisme tersebut, kampus tidak hanya meneruskan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga mampu menangani persoalan melalui tata kelola internal yang berjalan.
“Kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan. Fisiknya ada. Tapi kemudian tidak ada dampaknya,” tegas Setyo.
Pemetaan Risiko Harus Mengikuti Pola Gratifikasi
Penguatan integritas perguruan tinggi juga perlu mempertimbangkan perubahan pola gratifikasi. Setyo mengatakan, pemberian tidak selalu disampaikan secara langsung kepada pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut dia, pemberian dapat disampaikan melalui perantara, termasuk keluarga atau teman dekat, dengan tujuan tertentu. Pola tersebut perlu dimasukkan dalam pemetaan risiko karena berpotensi menjadi celah apabila sistem hanya berfokus pada transaksi langsung.
“Misalkan tidak diberikan langsung, tapi dititipkan kepada keluarga jauh, dititipkan kepada teman dekat dan lain-lain. Nah, ini juga bagian kritis yang harus kita masukkan sebagai sebuah risiko,” ujar Setyo.
Karena itu, identifikasi risiko korupsi tidak dapat bersifat statis. Perguruan tinggi perlu memperbarui pemetaan secara berkala agar sistem pengendalian dapat merespons pola baru yang muncul dalam praktik.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk menggeser orientasi pencegahan korupsi dari sekadar mendeteksi pelanggaran menjadi upaya membangun tata kelola yang mampu mengurangi peluang terjadinya pelanggaran.
Seluruh Unsur Kampus Diminta Terlibat
Setyo menekankan, penguatan integritas tidak dapat dibebankan hanya kepada unit pengawasan atau pengendalian gratifikasi. Seluruh unsur perguruan tinggi perlu terlibat agar sistem berjalan dalam aktivitas tata kelola sehari-hari.
“Tidak akan mungkin bisa dijalankan dengan baik kalau tidak ada kebersamaan. Tidak ada partisipasi kontribusi dari semua pihak,” kata Setyo.
Hasil piloting di UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang diharapkan menjadi bahan pembelajaran untuk menyempurnakan model PIEPTN sebelum dikembangkan di perguruan tinggi lainnya. Pengalaman dari tahap percontohan akan digunakan untuk menguji kemampuan pemetaan risiko dan perangkat pengendalian dalam menjawab persoalan yang dihadapi kampus.
Melalui model tersebut, penguatan integritas perguruan tinggi diarahkan pada sistem yang mampu mengenali risiko, menutup celah, menangani persoalan, serta memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan. Keberhasilan pengendalian tidak hanya diukur dari tersedianya perangkat atau kanal pelaporan, tetapi dari kemampuan sistem mengurangi risiko korupsi dan mencegah persoalan yang sama berulang.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






