Headline.co.id, Palembang ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp520 juta. Kasus ini terjadi di area parkir sebuah bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan menargetkan nasabah perbankan yang membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Kejadian bermula ketika korban berinisial BH (24) baru saja menarik uang dan menyimpannya di dalam mobil yang diparkir. Saat korban kembali ke bank untuk urusan administrasi, pelaku yang telah mengintai sebelumnya memecahkan kaca mobil dan melarikan uang tunai tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., memerintahkan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan pelaku.
Penyelidikan mengungkap bahwa aksi ini dilakukan oleh kelompok terorganisir yang terdiri dari empat orang dengan peran masing-masing. Penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial ZS (31), yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca. Selain ZS, tersangka lain berinisial FF (26) juga telah ditetapkan, meski saat ini FF sedang menjalani proses hukum dalam kasus lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin.
Dua pelaku lainnya, berinisial AK (32) dan AS (30), telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh tim Jatanras Polda Sumsel. “Pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar,” jelas Kombes Pol Johannes Bangun.
Tersangka ZS ditangkap di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Kota Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ZS diketahui memperoleh bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana ini.
Atas perbuatannya, ZS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keamanan di lingkungan perbankan dan mencegah aksi serupa di masa depan.
Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu seluruh anggota jaringan hingga tuntas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” tegasnya.





















