Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi di Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa lokasi di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pada Mei 2026. Melalui penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tiga tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kasus pertama terjadi pada 15 Mei 2026 di Jalan Rawasari, Kelurahan Galur, Johar Baru, di mana korban kehilangan sepeda motor Honda Genio dengan kerugian sekitar Rp23 juta. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, polisi menemukan keterlibatan empat orang pelaku. Kemudian, pada 26 Mei 2026, polisi menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Astrea Prima di kawasan Johar Baru. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial J J pada malam hari dan menemukan alat berupa kunci letter L yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Pengembangan kasus mengarah kepada pelaku lain, dan polisi menangkap tersangka berinisial A A pada 31 Mei 2026 di kawasan Paseban, Senen. Sementara itu, tersangka berinisial MWP berhasil diamankan pada 9 Juni 2026 di kawasan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa letter T dan letter L sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E. P Hutagalung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” ujar Kombes Pol. Reynold, Kamis (11/6/26). Berdasarkan hasil interogasi, sepeda motor Honda Genio hasil curian dijual oleh pelaku berinisial Reza yang kini masih buron melalui media sosial dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para tersangka sesuai peran masing-masing.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa STNK asli kendaraan korban, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci pas, kunci letter L, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. “Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan penadah maupun kemungkinan lokasi kejadian lainnya yang melibatkan para pelaku,” jelasnya. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.






















