Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya selama Mei 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 3.898 butir obat keras berhasil disita. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa kasus-kasus ini terjadi di beberapa wilayah, yaitu Tanah Abang dengan enam kasus, Menteng tiga kasus, Sawah Besar satu kasus, dan dua kasus lainnya di wilayah Jakarta Barat.
Sebanyak 14 tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Para tersangka tersebut berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat-obatan keras daftar G di beberapa wilayah. “Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya,” ujar Kapolres pada Senin, 15 Juni 2026.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. “Masyarakat dapat segera melaporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. “Modus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan,” ungkap Kasat Resnarkoba.





















