Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan memusnahkan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol. Barang-barang ini merupakan hasil sitaan dari tiga kasus pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati. Pemusnahan dilakukan di Jalan Alun-Alun Utara, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (23/7/2026), sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara pemusnahan tersebut dipimpin oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, didampingi oleh Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda. Langkah ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bupati Indah Amperawati menegaskan bahwa penegakan Perda tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap tiga perkara pelanggaran Perda mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati. “Ini adalah pelaksanaan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. Menurut Ristu, kasus ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Bupati Lumajang bersama Forkopimda di beberapa lokasi penjualan minuman beralkohol. Para pelanggar telah dijatuhi pidana denda, sementara seluruh barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan.
Ristu menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa. “Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tegasnya. Melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Lumajang, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur Forkopimda, penegakan Peraturan Daerah diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat serta menciptakan kondisi sosial yang tertib, kondusif, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.


















