Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang memperkuat keterbukaan informasi publik di sekolah untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi pendidikan yang akurat dan dapat dipercaya. Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Padang Tahun 2026 di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Rabu (23/9/2026). Kegiatan itu diikuti para kepala SMP negeri dan swasta se-Kota Padang. Langkah ini ditempuh untuk merespons derasnya arus informasi digital sekaligus mencegah masyarakat menerima informasi keliru dan hoaks.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Padang mendorong satuan pendidikan memahami informasi yang wajib disampaikan kepada publik dan informasi yang memiliki batasan. Sekolah diharapkan dapat menjadi sumber informasi publik yang resmi, sehingga masyarakat tidak perlu mencari data pendidikan dari sumber yang belum terverifikasi.
Sekolah Diminta Pahami Batasan Informasi Publik
Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Padang, Syahrial Kamat, mengatakan perkembangan teknologi membuat kebutuhan masyarakat terhadap informasi semakin cepat. Kondisi tersebut menuntut adanya pemahaman yang sama di lingkungan sekolah mengenai informasi yang harus dibuka kepada publik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini sangat luar biasa, karena selama ini informasi inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan perkembangan teknologi, ada sisi positif dan negatif, ada yang benar dan ada yang hoaks. Makanya kita perlu penyelarasan agar Kepala Sekolah memahami mana informasi yang betul-betul harus disampaikan ke masyarakat dan mana yang harus kita pegang agar tidak sampai membuat masyarakat resah,” ujar Syahrial.
Menurut Syahrial, keterbukaan informasi tidak hanya berarti menyediakan data. Hal yang lebih penting ialah memastikan masyarakat menerima informasi yang benar sesuai dengan haknya. Pemahaman itu menjadi bagian dari tanggung jawab badan publik, termasuk satuan pendidikan.
Pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi itu mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, serta dengan cara yang sederhana agar mudah dipahami masyarakat.
PPID Kota Padang Memuat 18.072 Data
Pemko Padang memperkuat penyampaian informasi melalui kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hingga September 2026, kanal PPID Kota Padang telah memuat 18.072 data dan informasi.
Jumlah tersebut ditargetkan terus bertambah, termasuk dengan memasukkan informasi dari SMP negeri dan swasta. Penambahan informasi sekolah melalui kanal resmi diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh data pendidikan dengan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keberadaan kanal resmi juga menjadi rujukan bagi sekolah dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi pendidikan secara lebih mudah tanpa bergantung pada sumber yang belum terverifikasi.
Keterbukaan Informasi Dukung Program Padang Amanah
Syahrial mengatakan pemahaman mengenai keterbukaan informasi penting agar masyarakat menerima informasi yang benar sesuai haknya. Masyarakat juga diharapkan dapat memahami informasi yang disampaikan sehingga merasa memperoleh layanan informasi yang jelas.
“Hal seperti ini perlu dipahami oleh pihak sekolah agar masyarakat bisa menerima informasi yang benar sesuai haknya, serta merasa paham dan puas. Ini sesuai dengan Program Unggulan Kota Padang ‘Padang Amanah’. Kita sebagai ASN yang diberi amanah oleh negara bertugas menjalankan penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat,” kata Syahrial.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Syafriadi serta Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Padang Suryani turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Penguatan informasi sekolah melalui PPID sekaligus mendukung pengembangan pelayanan publik berbasis teknologi dalam Program Unggulan Padang Amanah. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi pendidikan secara lebih mudah, sedangkan sekolah memiliki rujukan yang jelas ketika menyampaikan informasi kepada publik.
Keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun kepercayaan publik melalui informasi yang akurat, transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















