Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama melakukan asesmen keterbukaan informasi publik terhadap 34 Kantor Wilayah Kemenag Provinsi pada 22–23 September 2026. Asesmen yang digelar secara daring dari Jakarta ini dilakukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas layanan informasi publik di masing-masing Kanwil. Penilaian tersebut menjadi bagian dari pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus mendukung evaluasi keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, asesmen keterbukaan informasi publik dilakukan secara intensif sebagai upaya mendorong Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia memberikan layanan informasi yang terbuka dan transparan kepada masyarakat.
“Kami dari Kementerian Agama, khususnya Biro Humas dan Komunikasi Publik sebagai PPID Utama, sangat serius dan intensif melakukan pembinaan sekaligus asesmen kepada Kanwil seluruh Indonesia,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Thobib, pembinaan tersebut diarahkan agar seluruh satuan kerja Kementerian Agama mampu menjadi unit yang informatif. Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan komitmen Kemenag dalam menyediakan layanan informasi bagi masyarakat.
“Ini menjadi komitmen kami untuk membuktikan bahwa Kemenag ingin seluruh unit satuan kerja menjadi informatif, memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Kemenag harus menjadi lembaga yang terbuka, transparan, dan mampu memberikan layanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Asesmen Keterbukaan Informasi Berbasis SAQ
Ketua Tim PPID Kementerian Agama Syafruddin Baderung menjelaskan, penilaian terhadap 34 Kanwil dilakukan menggunakan Self Assessment Questionnaire (SAQ). Metode tersebut telah diterapkan selama dua tahun terakhir untuk menjaga proses penilaian tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum asesmen berlangsung, SAQ telah disampaikan kepada PPID Kanwil sekitar satu bulan sebelumnya. Dalam periode tersebut, masing-masing Kanwil diberi kesempatan untuk melengkapi eviden atau bukti pendukung penilaian.
“SAQ sudah kami sampaikan kepada PPID Kanwil sekitar satu bulan lalu. Kami memberikan kesempatan satu bulan untuk melengkapi eviden. Seluruh eviden dari 34 provinsi sudah masuk dan selama dua hari ini dilakukan penilaian,” ujar Syafruddin.
Hasil asesmen akan menjadi bagian dari eviden Kementerian Agama dalam penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi. Tiga Kanwil dengan nilai tertinggi juga akan menjadi bagian dari eviden Kemenag dalam proses penilaian tersebut.
Untuk tahun ini, asesmen masih difokuskan pada PPID Kanwil Kemenag Provinsi. Cakupan penilaian direncanakan diperluas secara bertahap hingga Kemenag kabupaten/kota. Syafruddin menyebut struktur PPID Kementerian Agama menjangkau satuan kerja hingga tingkat madrasah.
Empat Aspek Keterbukaan Informasi Dinilai
Asesmen keterbukaan informasi publik tahun 2026 mencakup empat aspek utama. Aspek pertama adalah layanan informasi publik, termasuk jenis layanan yang tersedia dan dapat diakses masyarakat melalui laman utama Kanwil maupun laman PPID.
Aspek kedua berupa manajemen informasi. Penilaian pada bagian ini meliputi tata cara pemberian layanan serta ketersediaan standar operasional prosedur (SOP). Aspek ketiga adalah dokumentasi informasi publik yang menjadi bagian penting dalam penyediaan layanan informasi kepada masyarakat.
Adapun aspek keempat ialah pengadaan barang dan jasa. Komponen tersebut baru ditambahkan dalam asesmen 2026 untuk menyesuaikan perkembangan standar penilaian keterbukaan informasi.
“Barang dan jasa merupakan item yang kami kembangkan tahun ini. Tahun lalu belum kami masukkan. Berdasarkan hasil penilaian tahun lalu yang sudah cukup baik, tahun ini standar penilaiannya kami tingkatkan,” kata Syafruddin.
Penambahan aspek pengadaan barang dan jasa dilakukan setelah hasil penilaian pada tahun sebelumnya dinilai sudah cukup baik. Dengan demikian, standar penilaian pada asesmen tahun ini ditingkatkan melalui komponen tambahan tersebut.
20 Kanwil Raih Kategori Informatif pada 2025
Pada asesmen 2025, sebanyak 20 Kanwil Kemenag Provinsi memperoleh kategori informatif. Hasil tersebut menjadi salah satu bahan bagi PPID Utama Kementerian Agama dalam melaksanakan pembinaan keterbukaan informasi publik.
Pembinaan yang dilakukan selama setahun terakhir diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di daerah. Perkembangan hasil asesmen 2026 akan menjadi bagian dari evaluasi atas proses pembinaan tersebut.
Syafruddin berharap Kanwil Kemenag dapat memperbaiki hasil penilaian berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya.
“Mudah-mudahan tahun ini ada perkembangan, belajar dari pengalaman tahun lalu,” tandasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















