Headline.co.id, Sleman ~ Bank Sampah Anjasmara 47 di Sleman kini beralih ke sistem digital untuk meningkatkan akuntabilitas dan legalitas pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Langkah ini disampaikan oleh Ani Sumiasih, Petugas Pendamping Pengelolaan Sampah (P3S) Kapanewon Depok, dalam acara pendampingan teknis yang berlangsung pada Minggu (14/6/2026).
Ani menjelaskan bahwa peran bank sampah saat ini tidak hanya sebagai tempat pengumpulan barang bekas bernilai ekonomi, tetapi juga harus mengedepankan akuntabilitas data. Oleh karena itu, pencatatan volume sampah kini diintegrasikan ke dalam aplikasi berbasis web resmi milik pemerintah untuk membangun budaya peduli lingkungan yang lebih transparan.
Kegiatan pendampingan ini diadakan setiap Minggu kedua setiap bulan dengan memanfaatkan fasilitas rumah warga secara gotong royong. Rapat evaluasi anggota dilakukan di rumah Wahyudi di RT 02 RW 47 Kentungan, sementara aktivitas pemilahan dan penimbangan barang bekas dilakukan di rumah Triyani. Meskipun belum memiliki gedung operasional khusus, komitmen warga dalam menjaga kelestarian lingkungan tetap tinggi.
Bank Sampah Anjasmara 47 telah mendapatkan legalitas berupa Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kalurahan Condongcatur. Warga di wilayah ini sudah disiplin memisahkan sampah sejak dari dapur rumah. Sampah organik digunakan untuk pakan ikan dan ternak ayam, sedangkan sampah anorganik yang bernilai ekonomis dikumpulkan untuk disetorkan ke bank sampah.
Ketua Bank Sampah Anjasmara 47, Tumini, mengungkapkan bahwa kelompoknya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan jumlah pengurus, minimnya literasi manajemen keuangan, dan kurangnya alat pengolah organik seperti lubang biopori dan tabung komposter. “Kami terus berupaya mengatasi tantangan ini dengan dukungan dari berbagai pihak,” tutur Tumini.
Kegiatan rutin ini juga dihadiri oleh Ketua RW 47, Suradiyanto, dan Ketua RT 02, Agus Purwadi. Suradiyanto mengapresiasi konsistensi warga dan mengampanyekan larangan membakar sampah di pekarangan untuk menjaga kualitas udara bersih di Kentungan. “Kita harus terus menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat,” tegas Suradiyanto.
Dari sisi tata kelola finansial, Bank Sampah Anjasmara 47 menerapkan sistem bagi hasil yang transparan. Sebanyak 10 persen dari total nilai setoran anggota dialokasikan sebagai modal kas operasional kelompok, sementara 90 persen sisanya dibukukan utuh ke dalam buku tabungan warga. Dengan sinergi warga, pengurus, dan pendamping P3S, Bank Sampah Anjasmara 47 diharapkan dapat menjadi model percontohan tata kelola lingkungan yang akuntabel dan berkelanjutan di Sleman. (Wasana/KIM Depok)





















