Headline.co.id, Jakarta ~ Tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan penyimpangan pengurus dan direksi hingga 30 tahun ke belakang. Wacana yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026), muncul bersamaan dengan konsolidasi badan usaha milik negara melalui Danantara Indonesia. Di sisi lain, sejumlah ekonom menyoroti belum terbukanya laporan keuangan Danantara secara lengkap sehingga publik dinilai belum dapat menguji klaim kinerja perusahaan-perusahaan negara secara menyeluruh.
Persoalan badan usaha milik negara kini tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan penegakan hukum terhadap penyimpangan masa lalu, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan aset dan pertanggungjawaban kinerja perusahaan negara saat ini. Pemerintah diketahui menemukan 1.074 entitas BUMN setelah pembentukan Danantara, termasuk anak, cucu, hingga cicit perusahaan.
Dalam konteks tersebut, Prabowo menilai pengelolaan badan usaha milik negara selama ini perlu dibenahi secara serius. Namun, gagasan pengadilan ad hoc masih berupa kemungkinan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus direksi (BUMN) 30 tahun ke belakang. Mungkin,” kata Prabowo.
Presiden juga menyatakan pembentukan mekanisme tersebut perlu melibatkan DPR. Bahkan, ia membuka kemungkinan pemberian peluang khusus kepada pihak yang mengakui kesalahan.
“Tapi saya juga akan menghadapi Majelis, saya akan menghadapi DPR. Saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang, semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah, ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” ujarnya.
Pengadilan Ad Hoc BUMN Belum Menjadi Keputusan
Wacana pengadilan ad hoc untuk menangani perkara terkait direksi BUMN sejauh ini belum masuk tahap pembentukan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan belum terdapat pembahasan lanjutan mengenai bentuk pengadilan yang dimaksud Presiden. DPR juga masih akan mengkaji gagasan tersebut, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah konkret pemerintah.
Jika dihitung dari 2026, rencana pengusutan hingga 30 tahun ke belakang dapat menjangkau peristiwa sekitar 1996.
Periode itu mencakup berbagai perubahan besar dalam pengelolaan BUMN, mulai dari krisis ekonomi, restrukturisasi perusahaan negara, privatisasi, merger, likuidasi, pembentukan anak perusahaan hingga konsolidasi terbaru melalui Danantara.
Rentang waktu panjang tersebut membuat persoalan pembuktian dan kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan.
Dokumen perusahaan, kontrak, risalah rapat direksi hingga keterangan saksi dari perkara yang terjadi puluhan tahun lalu belum tentu seluruhnya masih tersedia.
Indonesia Sudah Memiliki Pengadilan Tipikor
Pembentukan pengadilan baru juga harus ditempatkan dalam sistem kekuasaan kehakiman yang telah berlaku.
Pasal 24 UUD 1945 mengatur bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan pembentukannya harus didasarkan pada undang-undang.
Artinya, apabila pemerintah ingin merealisasikan pengadilan khusus BUMN, pembentukannya tidak cukup dilakukan melalui kebijakan administratif atau keputusan Presiden.
Persoalan lain adalah Indonesia sebenarnya telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 menempatkan Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan apabila pengadilan ad hoc BUMN nantinya benar-benar dibentuk.
Potensi tumpang tindih dapat terjadi jika satu perkara melibatkan direksi BUMN, pejabat kementerian, anak perusahaan dan perusahaan swasta sekaligus.
Karena itu, kebutuhan membentuk lembaga baru perlu terlebih dahulu menjawab persoalan apa yang belum dapat ditangani melalui Pengadilan Tipikor.
Kerugian BUMN Harus Dibedakan dari Korupsi
Polemik mengenai pengawasan BUMN juga tidak dapat dilepaskan dari karakter perusahaan negara sebagai badan usaha.
BUMN menjalankan kegiatan ekonomi yang mengandung risiko bisnis. Perubahan harga komoditas, nilai tukar, teknologi, kondisi pasar hingga kegagalan investasi dapat menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Kerugian tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.
Dalam menilai keputusan direksi, proses pengambilan keputusan menjadi bagian yang penting. Salah satu prinsip yang relevan adalah business judgment rule.
Prinsip tersebut menempatkan pertanggungjawaban direksi tidak semata-mata berdasarkan hasil akhir suatu keputusan bisnis, tetapi juga mempertimbangkan apakah keputusan dibuat dengan iktikad baik, kehati-hatian, informasi yang memadai, tanpa benturan kepentingan dan untuk kepentingan perusahaan.
Namun, perlindungan terhadap keputusan bisnis bukan berarti memberikan kekebalan terhadap pengurus perusahaan.
Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, transaksi fiktif maupun perbuatan melawan hukum.
Pemisahan tersebut diperlukan agar kegagalan bisnis tidak langsung dikriminalisasi, tetapi pada saat yang sama tindak pidana juga tidak disamarkan sebagai risiko bisnis.
Danantara Kelola Ekosistem BUMN yang Besar
Selain penegakan hukum, perhatian terhadap tata kelola BUMN juga tertuju pada Danantara Indonesia.
Setelah Danantara dibentuk, pemerintah menemukan terdapat 1.074 entitas BUMN jika dihitung bersama anak, cucu dan cicit perusahaan.
Jumlah tersebut menunjukkan luasnya ekosistem perusahaan yang harus dikonsolidasikan dan diawasi.
Dalam pidato kenegaraannya, Prabowo turut menyampaikan kinerja sejumlah perusahaan negara dengan menyoroti peningkatan laba dan dividen.
Namun, klaim tersebut mendapat perhatian dari kalangan ekonom karena laporan keuangan Danantara secara menyeluruh belum tersedia untuk publik.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai publik membutuhkan laporan yang lengkap untuk melakukan penilaian secara objektif.
“Sulit mengukur kinerja Danantara kalau laporan belum ada. Ini cuma sedikit dari ratusan BUMN dan anak usaha,” ujar Bhima saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Bhima, masyarakat sejauh ini belum memiliki data memadai untuk memeriksa proses konsolidasi perusahaan negara.
“Tapi kenyataannya sampai hari ini, publik tidak bisa melakukan pengujian terhadap pernyataan kinerja, konsolidasi BUMN yang ada di bawah Danantara,” ucap Bhima.
Transparansi Laporan Keuangan Dipersoalkan
Bhima menilai belum terbitnya laporan keuangan lengkap membuat klaim mengenai kinerja perusahaan negara belum dapat diuji secara independen.
“Sampai hari ini, Danantara belum juga mempublikasikan laporan keuangannya sehingga klaim-klaim yang disampaikan Prabowo Subianto adalah klaim sepihak,” katanya.
Keterbukaan laporan dibutuhkan tidak hanya untuk melihat laba, tetapi juga produktivitas aset yang sedang dikonsolidasikan.
Bhima turut menyoroti posisi tenaga kerja apabila konsolidasi Danantara disertai pemangkasan jumlah BUMN.
“Tanpa publik bisa melakukan verifikasi, tanpa publik bisa melakukan uji, apakah aset yang sedang dikonsolidasikan adalah aset-aset yang memang produktif, dan bagaimana dengan tenaga kerja, dalam posisi mereka menjadi bagian dari skenario pemangkasan jumlah BUMN,” ujarnya.
Ekonom Senior Bright Institute Yanuar Rizky juga mempertanyakan keterlambatan publikasi laporan keuangan Danantara.
“Jadi saya enggak tahu, sebetulnya apa sih yang mengakibatkan ini lama, kita bingung sendiri,” ujar Yanuar.
Menurut dia, laporan keuangan menjadi instrumen penting untuk mengetahui nilai aset, sumber modal, pendapatan serta posisi Danantara sebagai holding investasi.
Nilai Aset dan Pendapatan Danantara Perlu Dijelaskan
Yanuar menilai persoalan laporan keuangan Danantara tidak cukup dijelaskan hanya berdasarkan kompleksitas konsolidasi perusahaan.
Perlakuan akuntansi atas aset yang dialihkan pemerintah juga harus diperjelas.
Nilai aset yang masuk ke dalam portofolio Danantara dapat berubah setelah proses pengalihan. Nilainya tidak selalu sama dengan nilai perolehan karena dapat dipengaruhi perubahan harga saham maupun proses revaluasi.
Hal tersebut menjadi penting karena laporan keuangan pada akhirnya harus menunjukkan secara jelas hubungan antara aset yang dikelola, modal dan pendapatan holding investasi.
Yanuar juga mengingatkan bahwa laba BUMN tidak dapat langsung dianggap sebagai pendapatan Danantara maupun penerimaan negara.
Ia mencontohkan, sebelum era Danantara, seluruh BUMN disebut membukukan laba sekitar Rp300 triliun. Namun, dividen yang diterima pemerintah sekitar Rp84 triliun.
“Artinya, tidak seluruh laba BUMN otomatis menjadi penerimaan pemerintah melalui dividen,” ucap Yanuar.
Karena itu, menurut dia, struktur modal, nilai wajar aset, perlakuan akuntansi terhadap saham serta sumber pendapatan Danantara perlu disampaikan secara lebih terperinci.
“Publikasi laporan keuangan akan menjadi momentum penting untuk mengakhiri spekulasi mengenai nilai sebenarnya dari Danantara sekaligus memperjelas posisi negara dalam badan pengelola investasi tersebut,” katanya.
Audit Forensik Bisa Menjadi Pilihan Awal
Di tengah wacana pembentukan pengadilan baru, audit forensik terhadap perusahaan yang memiliki indikator penyimpangan dapat menjadi salah satu langkah awal untuk mengetahui karakter persoalan yang sebenarnya.
Hasil audit dapat digunakan untuk membedakan kerugian yang terjadi akibat risiko bisnis, salah kelola, pelanggaran administratif, tanggung jawab perdata, fraud maupun tindak pidana korupsi.
Masing-masing kategori memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, perkara dapat diteruskan kepada institusi penegak hukum berdasarkan kewenangannya dan kemudian diperiksa melalui pengadilan yang berwenang.
Pendekatan tersebut juga memungkinkan negara memulai penanganan persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan terlebih dahulu menentukan pihak yang harus dihukum.
Tata Kelola BUMN Memerlukan Akuntabilitas dan Kepastian Hukum
Polemik mengenai badan usaha milik negara pada akhirnya memperlihatkan dua kebutuhan yang berjalan bersamaan.
Pemerintah membutuhkan instrumen penegakan hukum yang efektif untuk menangani dugaan penyimpangan, tetapi pengelolaan perusahaan negara pada saat yang sama juga harus disertai keterbukaan keuangan agar dapat diuji publik.
Pengusutan perkara hingga 30 tahun ke belakang tetap harus menjaga asas legalitas, kompetensi peradilan, independensi kekuasaan kehakiman dan due process of law.
Sementara dalam pengelolaan Danantara, transparansi laporan keuangan menjadi penting untuk menjelaskan kondisi aset, modal, laba, dividen hingga konsekuensi konsolidasi terhadap perusahaan dan tenaga kerja.
Wacana pengadilan ad hoc BUMN sejauh ini masih belum menjadi keputusan. Pemerintah dan DPR masih harus menentukan apakah sistem hukum yang ada memang memiliki kekosongan yurisdiksi yang membutuhkan pengadilan baru.
Pada saat bersamaan, publikasi laporan keuangan Danantara menjadi salah satu hal yang dinantikan agar klaim mengenai kinerja badan usaha milik negara dapat diuji berdasarkan data yang terbuka, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

















