Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Polemik Tata Kelola Badan Usaha Milik Negara: Pengadilan Ad Hoc, Danantara, dan Transparansi Keuangan

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 8 mins read
399 25
A A
0
Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc, Direksi Badan Usaha Milik Negara Bisa Diusut 30 Tahun ke Belakang

Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc, Direksi Badan Usaha Milik Negara Bisa Diusut 30 Tahun ke Belakang (Dok foto Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan penyimpangan pengurus dan direksi hingga 30 tahun ke belakang. Wacana yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026), muncul bersamaan dengan konsolidasi badan usaha milik negara melalui Danantara Indonesia. Di sisi lain, sejumlah ekonom menyoroti belum terbukanya laporan keuangan Danantara secara lengkap sehingga publik dinilai belum dapat menguji klaim kinerja perusahaan-perusahaan negara secara menyeluruh.

Contents

    • 0.1. Survei Akreditasi RSUD dr. Soetijono Blora Fokus pada Mutu Layanan
    • 0.2. Ditpolairud Polda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla
  • 1. Pengadilan Ad Hoc BUMN Belum Menjadi Keputusan
  • 2. Indonesia Sudah Memiliki Pengadilan Tipikor
  • 3. Kerugian BUMN Harus Dibedakan dari Korupsi
  • 4. Danantara Kelola Ekosistem BUMN yang Besar
  • 5. Transparansi Laporan Keuangan Dipersoalkan
  • 6. Nilai Aset dan Pendapatan Danantara Perlu Dijelaskan
  • 7. Audit Forensik Bisa Menjadi Pilihan Awal
  • 8. Tata Kelola BUMN Memerlukan Akuntabilitas dan Kepastian Hukum

Persoalan badan usaha milik negara kini tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan penegakan hukum terhadap penyimpangan masa lalu, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan aset dan pertanggungjawaban kinerja perusahaan negara saat ini. Pemerintah diketahui menemukan 1.074 entitas BUMN setelah pembentukan Danantara, termasuk anak, cucu, hingga cicit perusahaan.

You might also like

: Bupati Blora, Arief Rohman memberikan arahan pada pelaksanaan Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna di aula RSUD dr. R Soetijono. Foto : MC Blora.

Survei Akreditasi RSUD dr. Soetijono Blora Fokus pada Mutu Layanan

7 October 2026
Ditpolairud Polda Kalteng Salurkan Air Bersih Untuk Masyarakat Yang Terdampak Karhutla di Sampit

Ditpolairud Polda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla

7 October 2026

Dalam konteks tersebut, Prabowo menilai pengelolaan badan usaha milik negara selama ini perlu dibenahi secara serius. Namun, gagasan pengadilan ad hoc masih berupa kemungkinan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus direksi (BUMN) 30 tahun ke belakang. Mungkin,” kata Prabowo.

Presiden juga menyatakan pembentukan mekanisme tersebut perlu melibatkan DPR. Bahkan, ia membuka kemungkinan pemberian peluang khusus kepada pihak yang mengakui kesalahan.

“Tapi saya juga akan menghadapi Majelis, saya akan menghadapi DPR. Saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang, semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah, ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” ujarnya.

Pengadilan Ad Hoc BUMN Belum Menjadi Keputusan

Wacana pengadilan ad hoc untuk menangani perkara terkait direksi BUMN sejauh ini belum masuk tahap pembentukan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan belum terdapat pembahasan lanjutan mengenai bentuk pengadilan yang dimaksud Presiden. DPR juga masih akan mengkaji gagasan tersebut, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah konkret pemerintah.

Jika dihitung dari 2026, rencana pengusutan hingga 30 tahun ke belakang dapat menjangkau peristiwa sekitar 1996.

Periode itu mencakup berbagai perubahan besar dalam pengelolaan BUMN, mulai dari krisis ekonomi, restrukturisasi perusahaan negara, privatisasi, merger, likuidasi, pembentukan anak perusahaan hingga konsolidasi terbaru melalui Danantara.

Rentang waktu panjang tersebut membuat persoalan pembuktian dan kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan.

Dokumen perusahaan, kontrak, risalah rapat direksi hingga keterangan saksi dari perkara yang terjadi puluhan tahun lalu belum tentu seluruhnya masih tersedia.

Indonesia Sudah Memiliki Pengadilan Tipikor

Pembentukan pengadilan baru juga harus ditempatkan dalam sistem kekuasaan kehakiman yang telah berlaku.

Pasal 24 UUD 1945 mengatur bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan pembentukannya harus didasarkan pada undang-undang.

Artinya, apabila pemerintah ingin merealisasikan pengadilan khusus BUMN, pembentukannya tidak cukup dilakukan melalui kebijakan administratif atau keputusan Presiden.

Persoalan lain adalah Indonesia sebenarnya telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 menempatkan Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan apabila pengadilan ad hoc BUMN nantinya benar-benar dibentuk.

Potensi tumpang tindih dapat terjadi jika satu perkara melibatkan direksi BUMN, pejabat kementerian, anak perusahaan dan perusahaan swasta sekaligus.

Karena itu, kebutuhan membentuk lembaga baru perlu terlebih dahulu menjawab persoalan apa yang belum dapat ditangani melalui Pengadilan Tipikor.

Kerugian BUMN Harus Dibedakan dari Korupsi

Polemik mengenai pengawasan BUMN juga tidak dapat dilepaskan dari karakter perusahaan negara sebagai badan usaha.

BUMN menjalankan kegiatan ekonomi yang mengandung risiko bisnis. Perubahan harga komoditas, nilai tukar, teknologi, kondisi pasar hingga kegagalan investasi dapat menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Kerugian tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

Dalam menilai keputusan direksi, proses pengambilan keputusan menjadi bagian yang penting. Salah satu prinsip yang relevan adalah business judgment rule.

Prinsip tersebut menempatkan pertanggungjawaban direksi tidak semata-mata berdasarkan hasil akhir suatu keputusan bisnis, tetapi juga mempertimbangkan apakah keputusan dibuat dengan iktikad baik, kehati-hatian, informasi yang memadai, tanpa benturan kepentingan dan untuk kepentingan perusahaan.

Namun, perlindungan terhadap keputusan bisnis bukan berarti memberikan kekebalan terhadap pengurus perusahaan.

Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, transaksi fiktif maupun perbuatan melawan hukum.

Pemisahan tersebut diperlukan agar kegagalan bisnis tidak langsung dikriminalisasi, tetapi pada saat yang sama tindak pidana juga tidak disamarkan sebagai risiko bisnis.

Danantara Kelola Ekosistem BUMN yang Besar

Selain penegakan hukum, perhatian terhadap tata kelola BUMN juga tertuju pada Danantara Indonesia.

Setelah Danantara dibentuk, pemerintah menemukan terdapat 1.074 entitas BUMN jika dihitung bersama anak, cucu dan cicit perusahaan.

Jumlah tersebut menunjukkan luasnya ekosistem perusahaan yang harus dikonsolidasikan dan diawasi.

Dalam pidato kenegaraannya, Prabowo turut menyampaikan kinerja sejumlah perusahaan negara dengan menyoroti peningkatan laba dan dividen.

Namun, klaim tersebut mendapat perhatian dari kalangan ekonom karena laporan keuangan Danantara secara menyeluruh belum tersedia untuk publik.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai publik membutuhkan laporan yang lengkap untuk melakukan penilaian secara objektif.

“Sulit mengukur kinerja Danantara kalau laporan belum ada. Ini cuma sedikit dari ratusan BUMN dan anak usaha,” ujar Bhima saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Bhima, masyarakat sejauh ini belum memiliki data memadai untuk memeriksa proses konsolidasi perusahaan negara.

“Tapi kenyataannya sampai hari ini, publik tidak bisa melakukan pengujian terhadap pernyataan kinerja, konsolidasi BUMN yang ada di bawah Danantara,” ucap Bhima.

Transparansi Laporan Keuangan Dipersoalkan

Bhima menilai belum terbitnya laporan keuangan lengkap membuat klaim mengenai kinerja perusahaan negara belum dapat diuji secara independen.

“Sampai hari ini, Danantara belum juga mempublikasikan laporan keuangannya sehingga klaim-klaim yang disampaikan Prabowo Subianto adalah klaim sepihak,” katanya.

Keterbukaan laporan dibutuhkan tidak hanya untuk melihat laba, tetapi juga produktivitas aset yang sedang dikonsolidasikan.

Bhima turut menyoroti posisi tenaga kerja apabila konsolidasi Danantara disertai pemangkasan jumlah BUMN.

“Tanpa publik bisa melakukan verifikasi, tanpa publik bisa melakukan uji, apakah aset yang sedang dikonsolidasikan adalah aset-aset yang memang produktif, dan bagaimana dengan tenaga kerja, dalam posisi mereka menjadi bagian dari skenario pemangkasan jumlah BUMN,” ujarnya.

Ekonom Senior Bright Institute Yanuar Rizky juga mempertanyakan keterlambatan publikasi laporan keuangan Danantara.

“Jadi saya enggak tahu, sebetulnya apa sih yang mengakibatkan ini lama, kita bingung sendiri,” ujar Yanuar.

Menurut dia, laporan keuangan menjadi instrumen penting untuk mengetahui nilai aset, sumber modal, pendapatan serta posisi Danantara sebagai holding investasi.

Nilai Aset dan Pendapatan Danantara Perlu Dijelaskan

Yanuar menilai persoalan laporan keuangan Danantara tidak cukup dijelaskan hanya berdasarkan kompleksitas konsolidasi perusahaan.

Perlakuan akuntansi atas aset yang dialihkan pemerintah juga harus diperjelas.

Nilai aset yang masuk ke dalam portofolio Danantara dapat berubah setelah proses pengalihan. Nilainya tidak selalu sama dengan nilai perolehan karena dapat dipengaruhi perubahan harga saham maupun proses revaluasi.

Hal tersebut menjadi penting karena laporan keuangan pada akhirnya harus menunjukkan secara jelas hubungan antara aset yang dikelola, modal dan pendapatan holding investasi.

Yanuar juga mengingatkan bahwa laba BUMN tidak dapat langsung dianggap sebagai pendapatan Danantara maupun penerimaan negara.

Ia mencontohkan, sebelum era Danantara, seluruh BUMN disebut membukukan laba sekitar Rp300 triliun. Namun, dividen yang diterima pemerintah sekitar Rp84 triliun.

“Artinya, tidak seluruh laba BUMN otomatis menjadi penerimaan pemerintah melalui dividen,” ucap Yanuar.

Karena itu, menurut dia, struktur modal, nilai wajar aset, perlakuan akuntansi terhadap saham serta sumber pendapatan Danantara perlu disampaikan secara lebih terperinci.

“Publikasi laporan keuangan akan menjadi momentum penting untuk mengakhiri spekulasi mengenai nilai sebenarnya dari Danantara sekaligus memperjelas posisi negara dalam badan pengelola investasi tersebut,” katanya.

Audit Forensik Bisa Menjadi Pilihan Awal

Di tengah wacana pembentukan pengadilan baru, audit forensik terhadap perusahaan yang memiliki indikator penyimpangan dapat menjadi salah satu langkah awal untuk mengetahui karakter persoalan yang sebenarnya.

Hasil audit dapat digunakan untuk membedakan kerugian yang terjadi akibat risiko bisnis, salah kelola, pelanggaran administratif, tanggung jawab perdata, fraud maupun tindak pidana korupsi.

Masing-masing kategori memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, perkara dapat diteruskan kepada institusi penegak hukum berdasarkan kewenangannya dan kemudian diperiksa melalui pengadilan yang berwenang.

Pendekatan tersebut juga memungkinkan negara memulai penanganan persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan terlebih dahulu menentukan pihak yang harus dihukum.

Tata Kelola BUMN Memerlukan Akuntabilitas dan Kepastian Hukum

Polemik mengenai badan usaha milik negara pada akhirnya memperlihatkan dua kebutuhan yang berjalan bersamaan.

Pemerintah membutuhkan instrumen penegakan hukum yang efektif untuk menangani dugaan penyimpangan, tetapi pengelolaan perusahaan negara pada saat yang sama juga harus disertai keterbukaan keuangan agar dapat diuji publik.

Pengusutan perkara hingga 30 tahun ke belakang tetap harus menjaga asas legalitas, kompetensi peradilan, independensi kekuasaan kehakiman dan due process of law.

Sementara dalam pengelolaan Danantara, transparansi laporan keuangan menjadi penting untuk menjelaskan kondisi aset, modal, laba, dividen hingga konsekuensi konsolidasi terhadap perusahaan dan tenaga kerja.

Wacana pengadilan ad hoc BUMN sejauh ini masih belum menjadi keputusan. Pemerintah dan DPR masih harus menentukan apakah sistem hukum yang ada memang memiliki kekosongan yurisdiksi yang membutuhkan pengadilan baru.

Pada saat bersamaan, publikasi laporan keuangan Danantara menjadi salah satu hal yang dinantikan agar klaim mengenai kinerja badan usaha milik negara dapat diuji berdasarkan data yang terbuka, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Ad Hoc BUMNBUMNDANANTARAKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan TipikorPresiden Prabowo Subianto

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Bupati Blora, Arief Rohman memberikan arahan pada pelaksanaan Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna di aula RSUD dr. R Soetijono. Foto : MC Blora.

Survei Akreditasi RSUD dr. Soetijono Blora Fokus pada Mutu Layanan

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Blora ~ RSUD dr. R. Soetijono Blora, Jawa Tengah, menjalani survei akreditasi oleh tim Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar...

Ditpolairud Polda Kalteng Salurkan Air Bersih Untuk Masyarakat Yang Terdampak Karhutla di Sampit

Ditpolairud Polda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla

by Red07
7 October 2026
0

Headline.co.id ~ Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa...

Kemenag Rangkul Ormas Keagamaan untuk Optimalisasi Dakwah Ekonomi dan Pemberdayaan Umat

Kemenag Siapkan Sinergi Ormas Kelola Dana Sosial Keagamaan

by Saddam
7 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kementerian Agama menyiapkan sinergi dengan organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh lintas agama untuk mengoptimalkan pengelolaan dana sosial keagamaan....

: Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah meninjau Jalan Hakka di Sungai Raya, Selasa (6/10/2026). Dikesempatan tersebut, Sujiwo akan menempatkan media kontener untuk menampung sampah masyarakat sekitar. (Foto: Ird_diskminfokkr/ikp)

Jalan Hakka Kubu Raya Ditata Jadi Area Jogging, TPS Ilegal Ditertibkan

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akan menertibkan pembuangan sampah ilegal di sepanjang Jalan Hakka, Kecamatan...

: Istimewa

Pemprov Kalbar Siaga Banjir dan Longsor Jelang Musim Hujan

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman banjir, tanah longsor, angin kencang, dan puting beliung...

: Pembuatan sumur suntik atau titik suntik bor sebagai sumber air alternatif untuk mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian. (fot: mcgorontaloprov/ Oman)

Balintan Gorontalo Dorong Sumur Suntik Hadapi Kekeringan

by Dani
7 October 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Kepala UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pertanian (Balintan) DKPTPH Provinsi Gorontalo Abd. Wahid Lahay mendorong petani menyediakan sumber...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,5 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Labuan Bajo, NTT: Dampak dan Tindakan Lanjut

17 August 2026
Pemprov DKI Jakarta Anjurkan Imunisasi Lengkap untuk Anak Sebelum Mudik Lebaran

Pemprov DKI Jakarta Anjurkan Imunisasi Lengkap untuk Anak Sebelum Mudik Lebaran

13 March 2026
Pemerataan Pembiayaan UMKM Dukung Indonesia Emas 2045

Pemerataan Pembiayaan UMKM Dukung Indonesia Emas 2045

14 July 2026
PLN UIT JBM Pastikan Keandalan Listrik Selama Imlek di Jawa Timur

PLN UIT JBM Pastikan Keandalan Listrik Selama Imlek di Jawa Timur

19 February 2026
: Petugas Basarnas Kelas A Banjarmasin menyiapkan data-data kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin di Posko Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (13/9/2026). Tim Gabungan Basarnas, TNI, Polri, dan Pelindo 3 menyiapkan posko pencarian serta menyiagakan 30 lebih mobil ambulans dari relawan untuk mendukung koordinasi dan kebutuhan operasional selama proses pencarian berlangsung. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)

MT Mauhau Evakuasi 16 Korban KMP Virgo Transport 08

13 September 2026
Masa Depan Hijau Indonesia: Butuh Ratusan Triliun untuk Energi Bersih

Indonesia Membutuhkan Dana Ratusan Triliun untuk Membangun Masa Depan Energi Hijau

10 September 2024
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memenuhi undangan Duta Besar (Dubes) Kerajaan Arab Saudi untuk Republik Indonesia

Duta Besar Arab Saudi Berharap Pengusaha Indonesia Investasi di Sektor Pariwisata

7 June 2023

Artikel Terbaru

DVI Polri Gunakan DNA Identifikasi Korban KM Virgo, 63 Jenazah Berhasil Dikenali

Identifikasi Korban KM Virgo, DVI Polri Kenali 63 Jenazah

7 October 2026
Alex Martins Persembahkan Gol Pertamanya untuk Bonek dan Bonita

Gol Perdana Alex Martins untuk Persebaya Dipersembahkan bagi Bonek

7 October 2026
Polisi Amankan Seorang Tersangka Bersama 13 Paket Diduga Sabu di Pinogaluman

13 Paket Diduga Sabu Diamankan Polisi di Pinogaluman

7 October 2026
: Bupati Blora, Arief Rohman memberikan arahan pada pelaksanaan Akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna di aula RSUD dr. R Soetijono. Foto : MC Blora.

Survei Akreditasi RSUD dr. Soetijono Blora Fokus pada Mutu Layanan

7 October 2026
Mandalika misfortunes: Marc Marquez ready to turn the page

Marc Marquez Ingin Akhiri Nasib Buruk di Mandalika

7 October 2026
Ini Rangking FIFA Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ranking FIFA Timnas Indonesia Jadi Peringkat ke-117 Dunia

7 October 2026
Polisi Gagalkan Pengiriman CPMI ke Malaysia

Polisi Ungkap Jalur dan Biaya Pengiriman CPMI ke Malaysia

7 October 2026

Popular Story

: Ketua TP-PKK Kota Ternate, Marliza M. Tauhid (tengah,Kanan), saat Lomba Pekarangan Produktif program Ketapangmas di Ternate, Sabtu (3/10/2026)/ (MC Ternate/ Wahyudi)
Pemerintah

TP-PKK Ternate Jadikan Pekarangan Produktif Agenda Tahunan

by Dani
4 October 2026
0

Headline.co.id, Ternate ~ TP-PKK Kota Ternate mengakhiri Program Ketahanan Pangan Berbasis Masyarakat...

Read moreDetails

Polda Jabar Perketat Pengamanan Suporter Menuju GBK

HUT ke-81 TNI Tegaskan Komitmen Menjaga Kedaulatan NKRI

Razia Lalu Lintas Polres Badung Jaring 15 Pengendara

Kabut Asap Riau Disebut Berasal dari Provinsi Tetangga

Digitalisasi Perlindungan Sosial Diperluas, Ini Dukungan Kemkomdigi

Kemnaker Periksa Sembilan Perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru Disiapkan Atasi Kemacetan

Produksi Ikan Jateng 975.792 Ton, Konsumsi Lokal Didorong

Parigi Moutong Wajibkan Koperasi Paparkan Skema Limbah Tambang

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.