Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Polemik Tata Kelola Badan Usaha Milik Negara: Pengadilan Ad Hoc, Danantara, dan Transparansi Keuangan

Hendrawan by Hendrawan
30 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 8 mins read
397 26
A A
0
Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc, Direksi Badan Usaha Milik Negara Bisa Diusut 30 Tahun ke Belakang

Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc, Direksi Badan Usaha Milik Negara Bisa Diusut 30 Tahun ke Belakang (Dok foto Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan penyimpangan pengurus dan direksi hingga 30 tahun ke belakang. Wacana yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026), muncul bersamaan dengan konsolidasi badan usaha milik negara melalui Danantara Indonesia. Di sisi lain, sejumlah ekonom menyoroti belum terbukanya laporan keuangan Danantara secara lengkap sehingga publik dinilai belum dapat menguji klaim kinerja perusahaan-perusahaan negara secara menyeluruh.

Persoalan badan usaha milik negara kini tidak hanya berkaitan dengan kemungkinan penegakan hukum terhadap penyimpangan masa lalu, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan aset dan pertanggungjawaban kinerja perusahaan negara saat ini. Pemerintah diketahui menemukan 1.074 entitas BUMN setelah pembentukan Danantara, termasuk anak, cucu, hingga cicit perusahaan.

You might also like

: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam kegiatan Karnaval Komdigi 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu (19/8/2026) mengatakan era digital, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga ekosistem digital nasional agar terus berkembang secara sehat. Foto: Humas Kemkomdigi

Contents

    • 0.1. Meutya Hafid Dorong Semangat Kemerdekaan di Karnaval Komdigi
    • 0.2. Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Disorot, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc hingga 30 Tahun
  • 1. Pengadilan Ad Hoc BUMN Belum Menjadi Keputusan
  • 2. Indonesia Sudah Memiliki Pengadilan Tipikor
  • 3. Kerugian BUMN Harus Dibedakan dari Korupsi
  • 4. Danantara Kelola Ekosistem BUMN yang Besar
  • 5. Transparansi Laporan Keuangan Dipersoalkan
  • 6. Nilai Aset dan Pendapatan Danantara Perlu Dijelaskan
  • 7. Audit Forensik Bisa Menjadi Pilihan Awal
  • 8. Tata Kelola BUMN Memerlukan Akuntabilitas dan Kepastian Hukum

Meutya Hafid Dorong Semangat Kemerdekaan di Karnaval Komdigi

20 August 2026
Pengadilan Ad Hoc BUMN Diusulkan Presiden Prabowo

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Disorot, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc hingga 30 Tahun

20 August 2026

Dalam konteks tersebut, Prabowo menilai pengelolaan badan usaha milik negara selama ini perlu dibenahi secara serius. Namun, gagasan pengadilan ad hoc masih berupa kemungkinan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus, untuk kita usut pengurus direksi (BUMN) 30 tahun ke belakang. Mungkin,” kata Prabowo.

Presiden juga menyatakan pembentukan mekanisme tersebut perlu melibatkan DPR. Bahkan, ia membuka kemungkinan pemberian peluang khusus kepada pihak yang mengakui kesalahan.

“Tapi saya juga akan menghadapi Majelis, saya akan menghadapi DPR. Saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang, semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah, ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan,” ujarnya.

Pengadilan Ad Hoc BUMN Belum Menjadi Keputusan

Wacana pengadilan ad hoc untuk menangani perkara terkait direksi BUMN sejauh ini belum masuk tahap pembentukan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan belum terdapat pembahasan lanjutan mengenai bentuk pengadilan yang dimaksud Presiden. DPR juga masih akan mengkaji gagasan tersebut, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah konkret pemerintah.

Jika dihitung dari 2026, rencana pengusutan hingga 30 tahun ke belakang dapat menjangkau peristiwa sekitar 1996.

Periode itu mencakup berbagai perubahan besar dalam pengelolaan BUMN, mulai dari krisis ekonomi, restrukturisasi perusahaan negara, privatisasi, merger, likuidasi, pembentukan anak perusahaan hingga konsolidasi terbaru melalui Danantara.

Rentang waktu panjang tersebut membuat persoalan pembuktian dan kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan.

Dokumen perusahaan, kontrak, risalah rapat direksi hingga keterangan saksi dari perkara yang terjadi puluhan tahun lalu belum tentu seluruhnya masih tersedia.

Indonesia Sudah Memiliki Pengadilan Tipikor

Pembentukan pengadilan baru juga harus ditempatkan dalam sistem kekuasaan kehakiman yang telah berlaku.

Pasal 24 UUD 1945 mengatur bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan pembentukannya harus didasarkan pada undang-undang.

Artinya, apabila pemerintah ingin merealisasikan pengadilan khusus BUMN, pembentukannya tidak cukup dilakukan melalui kebijakan administratif atau keputusan Presiden.

Persoalan lain adalah Indonesia sebenarnya telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 menempatkan Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan apabila pengadilan ad hoc BUMN nantinya benar-benar dibentuk.

Potensi tumpang tindih dapat terjadi jika satu perkara melibatkan direksi BUMN, pejabat kementerian, anak perusahaan dan perusahaan swasta sekaligus.

Karena itu, kebutuhan membentuk lembaga baru perlu terlebih dahulu menjawab persoalan apa yang belum dapat ditangani melalui Pengadilan Tipikor.

Kerugian BUMN Harus Dibedakan dari Korupsi

Polemik mengenai pengawasan BUMN juga tidak dapat dilepaskan dari karakter perusahaan negara sebagai badan usaha.

BUMN menjalankan kegiatan ekonomi yang mengandung risiko bisnis. Perubahan harga komoditas, nilai tukar, teknologi, kondisi pasar hingga kegagalan investasi dapat menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Kerugian tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.

Dalam menilai keputusan direksi, proses pengambilan keputusan menjadi bagian yang penting. Salah satu prinsip yang relevan adalah business judgment rule.

Prinsip tersebut menempatkan pertanggungjawaban direksi tidak semata-mata berdasarkan hasil akhir suatu keputusan bisnis, tetapi juga mempertimbangkan apakah keputusan dibuat dengan iktikad baik, kehati-hatian, informasi yang memadai, tanpa benturan kepentingan dan untuk kepentingan perusahaan.

Namun, perlindungan terhadap keputusan bisnis bukan berarti memberikan kekebalan terhadap pengurus perusahaan.

Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, transaksi fiktif maupun perbuatan melawan hukum.

Pemisahan tersebut diperlukan agar kegagalan bisnis tidak langsung dikriminalisasi, tetapi pada saat yang sama tindak pidana juga tidak disamarkan sebagai risiko bisnis.

Danantara Kelola Ekosistem BUMN yang Besar

Selain penegakan hukum, perhatian terhadap tata kelola BUMN juga tertuju pada Danantara Indonesia.

Setelah Danantara dibentuk, pemerintah menemukan terdapat 1.074 entitas BUMN jika dihitung bersama anak, cucu dan cicit perusahaan.

Jumlah tersebut menunjukkan luasnya ekosistem perusahaan yang harus dikonsolidasikan dan diawasi.

Dalam pidato kenegaraannya, Prabowo turut menyampaikan kinerja sejumlah perusahaan negara dengan menyoroti peningkatan laba dan dividen.

Namun, klaim tersebut mendapat perhatian dari kalangan ekonom karena laporan keuangan Danantara secara menyeluruh belum tersedia untuk publik.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai publik membutuhkan laporan yang lengkap untuk melakukan penilaian secara objektif.

“Sulit mengukur kinerja Danantara kalau laporan belum ada. Ini cuma sedikit dari ratusan BUMN dan anak usaha,” ujar Bhima saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Bhima, masyarakat sejauh ini belum memiliki data memadai untuk memeriksa proses konsolidasi perusahaan negara.

“Tapi kenyataannya sampai hari ini, publik tidak bisa melakukan pengujian terhadap pernyataan kinerja, konsolidasi BUMN yang ada di bawah Danantara,” ucap Bhima.

Transparansi Laporan Keuangan Dipersoalkan

Bhima menilai belum terbitnya laporan keuangan lengkap membuat klaim mengenai kinerja perusahaan negara belum dapat diuji secara independen.

“Sampai hari ini, Danantara belum juga mempublikasikan laporan keuangannya sehingga klaim-klaim yang disampaikan Prabowo Subianto adalah klaim sepihak,” katanya.

Keterbukaan laporan dibutuhkan tidak hanya untuk melihat laba, tetapi juga produktivitas aset yang sedang dikonsolidasikan.

Bhima turut menyoroti posisi tenaga kerja apabila konsolidasi Danantara disertai pemangkasan jumlah BUMN.

“Tanpa publik bisa melakukan verifikasi, tanpa publik bisa melakukan uji, apakah aset yang sedang dikonsolidasikan adalah aset-aset yang memang produktif, dan bagaimana dengan tenaga kerja, dalam posisi mereka menjadi bagian dari skenario pemangkasan jumlah BUMN,” ujarnya.

Ekonom Senior Bright Institute Yanuar Rizky juga mempertanyakan keterlambatan publikasi laporan keuangan Danantara.

“Jadi saya enggak tahu, sebetulnya apa sih yang mengakibatkan ini lama, kita bingung sendiri,” ujar Yanuar.

Menurut dia, laporan keuangan menjadi instrumen penting untuk mengetahui nilai aset, sumber modal, pendapatan serta posisi Danantara sebagai holding investasi.

Nilai Aset dan Pendapatan Danantara Perlu Dijelaskan

Yanuar menilai persoalan laporan keuangan Danantara tidak cukup dijelaskan hanya berdasarkan kompleksitas konsolidasi perusahaan.

Perlakuan akuntansi atas aset yang dialihkan pemerintah juga harus diperjelas.

Nilai aset yang masuk ke dalam portofolio Danantara dapat berubah setelah proses pengalihan. Nilainya tidak selalu sama dengan nilai perolehan karena dapat dipengaruhi perubahan harga saham maupun proses revaluasi.

Hal tersebut menjadi penting karena laporan keuangan pada akhirnya harus menunjukkan secara jelas hubungan antara aset yang dikelola, modal dan pendapatan holding investasi.

Yanuar juga mengingatkan bahwa laba BUMN tidak dapat langsung dianggap sebagai pendapatan Danantara maupun penerimaan negara.

Ia mencontohkan, sebelum era Danantara, seluruh BUMN disebut membukukan laba sekitar Rp300 triliun. Namun, dividen yang diterima pemerintah sekitar Rp84 triliun.

“Artinya, tidak seluruh laba BUMN otomatis menjadi penerimaan pemerintah melalui dividen,” ucap Yanuar.

Karena itu, menurut dia, struktur modal, nilai wajar aset, perlakuan akuntansi terhadap saham serta sumber pendapatan Danantara perlu disampaikan secara lebih terperinci.

“Publikasi laporan keuangan akan menjadi momentum penting untuk mengakhiri spekulasi mengenai nilai sebenarnya dari Danantara sekaligus memperjelas posisi negara dalam badan pengelola investasi tersebut,” katanya.

Audit Forensik Bisa Menjadi Pilihan Awal

Di tengah wacana pembentukan pengadilan baru, audit forensik terhadap perusahaan yang memiliki indikator penyimpangan dapat menjadi salah satu langkah awal untuk mengetahui karakter persoalan yang sebenarnya.

Hasil audit dapat digunakan untuk membedakan kerugian yang terjadi akibat risiko bisnis, salah kelola, pelanggaran administratif, tanggung jawab perdata, fraud maupun tindak pidana korupsi.

Masing-masing kategori memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, perkara dapat diteruskan kepada institusi penegak hukum berdasarkan kewenangannya dan kemudian diperiksa melalui pengadilan yang berwenang.

Pendekatan tersebut juga memungkinkan negara memulai penanganan persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan terlebih dahulu menentukan pihak yang harus dihukum.

Tata Kelola BUMN Memerlukan Akuntabilitas dan Kepastian Hukum

Polemik mengenai badan usaha milik negara pada akhirnya memperlihatkan dua kebutuhan yang berjalan bersamaan.

Pemerintah membutuhkan instrumen penegakan hukum yang efektif untuk menangani dugaan penyimpangan, tetapi pengelolaan perusahaan negara pada saat yang sama juga harus disertai keterbukaan keuangan agar dapat diuji publik.

Pengusutan perkara hingga 30 tahun ke belakang tetap harus menjaga asas legalitas, kompetensi peradilan, independensi kekuasaan kehakiman dan due process of law.

Sementara dalam pengelolaan Danantara, transparansi laporan keuangan menjadi penting untuk menjelaskan kondisi aset, modal, laba, dividen hingga konsekuensi konsolidasi terhadap perusahaan dan tenaga kerja.

Wacana pengadilan ad hoc BUMN sejauh ini masih belum menjadi keputusan. Pemerintah dan DPR masih harus menentukan apakah sistem hukum yang ada memang memiliki kekosongan yurisdiksi yang membutuhkan pengadilan baru.

Pada saat bersamaan, publikasi laporan keuangan Danantara menjadi salah satu hal yang dinantikan agar klaim mengenai kinerja badan usaha milik negara dapat diuji berdasarkan data yang terbuka, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tags: Ad Hoc BUMNBUMNDANANTARAKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan TipikorPresiden Prabowo Subianto

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam kegiatan Karnaval Komdigi 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu (19/8/2026) mengatakan era digital, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga ekosistem digital nasional agar terus berkembang secara sehat. Foto: Humas Kemkomdigi

Meutya Hafid Dorong Semangat Kemerdekaan di Karnaval Komdigi

by Aditya
20 August 2026
0

Headline.co.id, Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ~ Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR RI, menekankan pentingnya semangat kemerdekaan yang...

Pengadilan Ad Hoc BUMN Diusulkan Presiden Prabowo

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Disorot, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc hingga 30 Tahun

by Hendrawan
20 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan pengadilan ad...

: Menkomdigi Meutya Hafid tiba di Kementerian Komdigi usai mengayuh sepeda saat mengikuti Merdeka Ride di Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi Gelar Merdeka Ride untuk Mempererat Hubungan Media dan Komunitas Sepeda

by Aditya
20 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengadakan acara bertajuk "Merdeka Ride" yang bertujuan untuk mempererat hubungan insan media...

Kemenag Latih Ratusan Siswa sebagai Edukator Sebaya Cegah Pernikahan Anak

Kemenag Bentuk Ratusan Siswa sebagai Agen Perubahan Cegah Pernikahan Dini

by Fajar
20 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menginisiasi pelatihan bagi ratusan siswa madrasah dan sekolah...

: Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan Komdigi Merdeka Ride menjadi salah satu cara untuk merayakan kemerdekaan melalui kegiatan positif yang mempererat kebersamaan. Foto: Humas Kemkomdigi

Pemred dan Atlet Meriahkan Komdigi Merdeka Ride dalam Semangat Kemerdekaan

by Wawan
20 August 2026
0

Headline.co.id, Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ~ acara Komdigi Merdeka Ride digelar dengan meriah pada Rabu, 19 Agustus 2026....

: Bupati Siak Afni Z pimpin Rapat Koordinasi Inflasi dan dengarkan laporan dari masing-masing OPD, Berlangsung di Zamrud Room, Kamis (20/8/2026)/ (Rahma/MC Siak).

Pemkab Siak Selidiki Lonjakan Harga Ayam Ras di Pasaran

by Wawan
20 August 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak tengah melakukan penyelidikan terkait kenaikan harga ayam ras yang terjadi di wilayah tersebut. Kenaikan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kerangka Manusia Ditemukan di Gunung Tugel Kulon Progo, Polisi Duga Korban Bunuh Diri

Kerangka Manusia Ditemukan di Gunung Tugel, Kulon Progo, Korban Diduga Warga Banjarharjo yang Hilang Sejak Desember

23 January 2026
Pemerintah Alihkan Operasional Perusahaan yang Dicabut Izinnya ke BUMN

Pemerintah Alihkan Operasional Perusahaan yang Dicabut Izinnya ke BUMN

1 February 2026
Pemkab Gresik Siapkan Kebijakan Perlindungan Pasca Cerai

Pemkab Gresik Siapkan Kebijakan Perlindungan Pasca Cerai

24 January 2026
Perwakilan Universitas Alma Ata menyerahkan cinderamata kepada perwakilan SMK Media Informatika Jakarta Selatan usai kegiatan Studi Ekskursi di Auditorium KH. Hasyim Asy’ari, Lantai 9 Universitas Alma Ata, Kamis (29/1/2026).

Ratusan Siswa SMK Media Informatika Kunjungi Universitas Alma Ata, Kenali Prodi Sistem Informasi dan Informatika

29 January 2026
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Ende, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Ende, Nusa Tenggara Timur

12 January 2026
Mukhtarudin Soroti Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Pekerja Migran

Mukhtarudin Soroti Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Pekerja Migran

26 November 2025
Delapan Pejabat Dinsos Dukcapil Gorontalo Dimutasi dan Dirotasi

Delapan Pejabat Dinsos Dukcapil Gorontalo Dimutasi dan Dirotasi

3 February 2026

Artikel Terbaru

: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam kegiatan Karnaval Komdigi 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI di Kantor Kementerian Komdigi, Rabu (19/8/2026) mengatakan era digital, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga ekosistem digital nasional agar terus berkembang secara sehat. Foto: Humas Kemkomdigi

Meutya Hafid Dorong Semangat Kemerdekaan di Karnaval Komdigi

20 August 2026
Fathimah Azzahra Viral Usai Debat Kapolres Jakpus, Ini Rekam Jejak Wakil Ketua BEM UI

Fathimah Azzahra Viral Usai Debat Kapolres Jakpus, Ini Rekam Jejak Wakil Ketua BEM UI

20 August 2026
Debut Kang-in Lee Bawa Atletico Madrid Menang 2-0 dari Malaga

Kang-in Lee Bersinar, Atletico Madrid Raih Kemenangan 2-0 atas Malaga

20 August 2026
Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc, Direksi Badan Usaha Milik Negara Bisa Diusut 30 Tahun ke Belakang

Polemik Tata Kelola Badan Usaha Milik Negara: Pengadilan Ad Hoc, Danantara, dan Transparansi Keuangan

20 August 2026
Pengadilan Ad Hoc BUMN Diusulkan Presiden Prabowo

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Disorot, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc hingga 30 Tahun

20 August 2026
: Menkomdigi Meutya Hafid tiba di Kementerian Komdigi usai mengayuh sepeda saat mengikuti Merdeka Ride di Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi Gelar Merdeka Ride untuk Mempererat Hubungan Media dan Komunitas Sepeda

20 August 2026
Polda Sumsel Jadi Kontributor Terbesar Kedua Nasional, Targetkan 810 Ton Bawang Putih

Polda Sumsel Targetkan Produksi 810 Ton Bawang Putih, Kontributor Terbesar Kedua Nasional

20 August 2026

Popular Story

: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan akses transportasi di wilayah terdampak gempa bumi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap terjaga di tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia./Foto Humas Kementerian Perhubungan
Nasional

Menhub Dudy Pastikan Kelancaran Transportasi di Wilayah Terdampak Gempa NTT

by Dwina
19 August 2026
0

Headline.co.id, Menteri Perhubungan ~ Dudy Sumadi, menegaskan bahwa akses transportasi di wilayah...

Read moreDetails

Polemik Tata Kelola Badan Usaha Milik Negara: Pengadilan Ad Hoc, Danantara, dan Transparansi Keuangan

Polda Metro Jaya Adakan Festival UMKM dan Lomba Lukis untuk HUT ke-81 RI

Pasar Tunggu Keputusan RDG BI Agustus, Ekonom Soroti Kebijakan Moneter

BAZNAS Bangun Dapur Umum untuk Bantu Pengungsi Gempa di NTT

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT, Warga Diminta Waspada

Bupati Maluku Tenggara Dorong Pemanfaatan Potensi Daerah untuk Kemajuan

Wakil Wali Kota Banggai Dorong Penguatan Nilai Pramuka untuk Generasi Muda

Atlet Catur Gorontalo Berprestasi di HUT ke-81 RI

Harga Emas Antam Hari Ini Menanti Update, Ini Skenario Pergerakan 17 Agustus

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.