Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti berupa 2.665 gram sabu dan 196 butir ekstasi. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah nyata dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika,” ujarnya dalam acara pemusnahan tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait dan perwakilan dari instansi pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak disalahgunakan kembali. Pemusnahan ini juga menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas Polda Sumsel dalam menangani kasus narkotika.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain pemusnahan, Polda Sumsel juga merencanakan berbagai program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dengan langkah-langkah ini, Polda Sumsel berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.




















