Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Menhub Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ ke DPR

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
46 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
Rapat Kerja dengan DPR, Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

Rapat Kerja dengan DPR, Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Dok. Kemenhub RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penyampaian itu dilakukan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (30/9).

Contents

    • 0.1. Indonesia Galang Dukungan Jadi Anggota Dewan ICAO 2026-2028
    • 0.2. Menhub Perketat Aturan Keselamatan Transportasi Publik
  • 1. Perubahan Pasal dalam RUU LLAJ
  • 2. Aturan Transportasi Berbasis Platform Digital
  • 3. Sanksi Pelanggaran ODOL Diperluas
  • 4. Usulan Pemerintah untuk Terminal dan Angkutan Massal

Pembahasan RUU perubahan ketiga UU LLAJ tersebut mencakup penyesuaian regulasi terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta tantangan transportasi. Pemerintah menyatakan telah menyusun DIM melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI.

You might also like

Perkuat Kontribusi di Penerbangan Sipil Internasional, Menhub Dudy Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia di Dewan ICAO

Indonesia Galang Dukungan Jadi Anggota Dewan ICAO 2026-2028

5 October 2026
Menhub Tegaskan Langkah-Langkah Perkuat Keselamatan Transportasi

Menhub Perketat Aturan Keselamatan Transportasi Publik

5 October 2026

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” ujar Menhub Dudy.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Perubahan Pasal dalam RUU LLAJ

Dudy menjelaskan, usulan perubahan UU LLAJ dari DPR RI terdiri atas 89 pasal yang diubah, 56 pasal baru yang disisipkan, lima pasal yang dihapus, dua judul bab yang diubah, satu bab baru yang disisipkan, serta dua penjelasan pasal yang diubah.

Sementara itu, usulan pemerintah mencakup perubahan terhadap 55 pasal dan penyisipan 28 pasal baru.

Dalam aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI mengenai rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur Pembinaan serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Usulan tersebut mencakup penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara.

Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan untuk penanganan pascakecelakaan lalu lintas, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.

Pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis-jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII. Kategori yang diatur meliputi kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, pengaturan mencakup kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak serta pengembangan teknologi sistem kemudi atau perkembangan kendaraan otonom.

Aturan Transportasi Berbasis Platform Digital

Dalam RUU perubahan ketiga UU LLAJ, pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang memuat pengaturan transportasi berbasis platform digital.

Materinya mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan. RUU itu juga mengatur pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital.

Selain itu, terdapat pengaturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan transportasi berbasis digital.

“Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy.

Sanksi Pelanggaran ODOL Diperluas

Pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana. Usulan tersebut mencakup pemberatan sanksi pidana dan perluasan subjek yang dapat dikenai sanksi dalam tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi atau over dimension over loading (ODOL).

Menurut Dudy, sanksi tidak hanya ditujukan kepada pengemudi. Pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang juga dapat dikenai sanksi.

Untuk mendukung pengawasan dan penindakan, pemerintah mengusulkan tambahan materi terkait dua aspek. Pertama, pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik. Kedua, penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik.

“Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek,” tutur Dudy.

Usulan Pemerintah untuk Terminal dan Angkutan Massal

Selain membahas DIM RUU perubahan ketiga UU LLAJ, pemerintah mengusulkan pengaturan penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.

Pemerintah juga mengusulkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketentuan itu diatur dalam Bab X.

“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air,” kata Dudy.

Menurut dia, penyempurnaan regulasi diharapkan dapat menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat.

Rapat kerja itu turut dihadiri Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Pimpinan Komisi V DPR RI Syaiful Huda dan Ridwan Bae, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Pemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Perkuat Kontribusi di Penerbangan Sipil Internasional, Menhub Dudy Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia di Dewan ICAO

Indonesia Galang Dukungan Jadi Anggota Dewan ICAO 2026-2028

by Fajar Ari Wibowo
5 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menggalang dukungan bagi pencalonan Indonesia sebagai Anggota Dewan International Civil...

Menhub Tegaskan Langkah-Langkah Perkuat Keselamatan Transportasi

Menhub Perketat Aturan Keselamatan Transportasi Publik

by Fajar Ari Wibowo
5 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan langkah penguatan keselamatan transportasi melalui pengetatan aturan, peningkatan pemeriksaan, pengawasan operator, dan...

:

Pemko Padang Siapkan Pendidikan Luar Negeri bagi Bidan

by Dani
5 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi bidan untuk memperkuat kualitas layanan kesehatan di daerah. Wakil...

: Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, saat membuka secara resmi Festival Bulan Bahasa 2026 di SD Katolik Santa Theresia Ternate, Sabtu (3/10/2026)/ (MC Ternate).

Festival Bulan Bahasa 2026, Wali Kota Ternate Dorong Generasi Muda Rawat Budaya

by Dani
5 October 2026
0

Headline.co.id, Ternate ~ Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mendorong generasi muda menjadikan bahasa sebagai sarana membangun karakter, memperkuat identitas...

Pendataan Berkelanjutan, Jumlah Santri Terverifikasi BNBA Capai 4,634 Juta

Data Santri BNBA Kemenag Capai 4,634 Juta, Belum Final

by Saddam
5 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Data santri berbasis by name by address (BNBA) yang dihimpun Kementerian Agama telah mencapai 4.634.406 orang. Angka...

Berlatih di Atas Kapal, Perjuangan Pramuka Santri Papua Barat Menuju PPSN VI Malang

Pramuka Santri Papua Barat Berlatih di Kapal Menuju PPSN VI

by Saddam
5 October 2026
0

Headline.co.id, Malang ~ Kontingen Pramuka Santri Papua Barat menempuh perjalanan laut selama empat hari menuju Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Bantul yang Baru

Tradisi Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Bantul Baru, AKBP Novita Eka Sari

10 January 2025
Ekonom Mendorong BI Naikkan Suku Bunga untuk Stabilitas Rupiah

Ekonom Mendorong BI Naikkan Suku Bunga untuk Stabilitas Rupiah

19 May 2026

BPJPH Gelar Public Hearing Registrasi Lembaga Halal Luar Negeri Dengan Libatkan 11 Kedubes

9 April 2022
Juventus Berhasil Mengalahkan Parma 2-0 Tanpa Balas

Juventus Pertahankan Rekor Sempurna Usai Kalahkan Parma 2-0

30 August 2026
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, Ditahan Terkait Kasus Pajak dan Pencucian Uang

28 December 2023
: Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Amiriyandi InfoPublik

Produktivitas Penyelesaian Perkara di MA Diproyeksikan Capai 99,54% pada 2025

14 August 2026
Tuban Raih Peringkat Empat dalam Penanganan Konflik Sosial di Jawa Timur

Tuban Raih Peringkat Empat dalam Penanganan Konflik Sosial di Jawa Timur

20 December 2025

Artikel Terbaru

: Keberadaan Sekolah Rakyat (SR) di Nagari Tanjung Alam, Kabupaten Tanah Datar, diproyeksikan tidak hanya membuka akses pendidikan bagi ribuan anak dari keluarga kurang mampu, tetapi juga menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat sekitar. (foto: MC Tanah Datar) .

Sekolah Rakyat Tanjung Alam Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi

5 October 2026
Perkuat Kontribusi di Penerbangan Sipil Internasional, Menhub Dudy Galang Dukungan Keanggotaan Indonesia di Dewan ICAO

Indonesia Galang Dukungan Jadi Anggota Dewan ICAO 2026-2028

5 October 2026
: Dukung Gizi Anak, TP-PKK Padang Panjang Bagikan 900 Butir Telur ke Sekolah. (foto: MC Padang Panjang)

TP-PKK Padang Panjang Salurkan 900 Telur untuk Cegah Stunting

5 October 2026
: Wali kota Batam, Amsakar Achmad, mengikuti penilaian pemerintah daerah berprestasi dalam implementasi Program 3 Juta Rumah secara virtual dari Kantor Wali Kota Batam, Jumat (7/8/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI

Strategi Batam Sukseskan Program 3 Juta Rumah

5 October 2026
Rapat Kerja dengan DPR, Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

Menhub Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ ke DPR

5 October 2026
: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat strategi penanganan kekeringan sebagai dampak el nino di berbagai wilayah Indonesia. (Foto: Humas Kemen PU)

Kementerian PU Tangani Kekeringan di 492 Lokasi di Indonesia

5 October 2026
Menhub Tegaskan Langkah-Langkah Perkuat Keselamatan Transportasi

Menhub Perketat Aturan Keselamatan Transportasi Publik

5 October 2026

Popular Story

27 Armada Gabungan Padamkan Kebakaran Transhome Sleman, Damkar Datang dari 9 Instansi
Peristiwa

27 Armada Dikerahkan Padamkan Kebakaran Transhome Sleman, Termasuk Water Cannon Polda DIY

by Hendrawan
2 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Sebanyak 27 armada pemadam dan pendukung dikerahkan untuk menangani...

Read moreDetails

Uji Coba Tutup Dua U-Turn Digelar di Bawah Flyover MBK

Polisi Duga Microsleep Picu Truk Tangki Tabrak Tol Jagorawi

115 Warga Ikuti CKG dan Layanan KB Gratis di Sungai Ambawang

BNNK Sleman Gandeng GISTRAV Islamia Cegah Narkoba Sejak Dini

Isu Palestina Jadi Ujian Hukum Internasional, Kata Menlu Sugiono

Persib U18 Hadapi PSIS di Laga Perdana EPA ONE 2026/27

Pelatihan Adiwicara Sleman Tekankan Pemahaman Sastra Jawa

Ketahanan Pangan Polri: Muara Gembong Panen 10 Ton

Palangka Raya Perkuat Pengendalian Karhutla saat Kemarau

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.