Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penyampaian itu dilakukan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (30/9).
Pembahasan RUU perubahan ketiga UU LLAJ tersebut mencakup penyesuaian regulasi terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta tantangan transportasi. Pemerintah menyatakan telah menyusun DIM melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI.
“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” ujar Menhub Dudy.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Perubahan Pasal dalam RUU LLAJ
Dudy menjelaskan, usulan perubahan UU LLAJ dari DPR RI terdiri atas 89 pasal yang diubah, 56 pasal baru yang disisipkan, lima pasal yang dihapus, dua judul bab yang diubah, satu bab baru yang disisipkan, serta dua penjelasan pasal yang diubah.
Sementara itu, usulan pemerintah mencakup perubahan terhadap 55 pasal dan penyisipan 28 pasal baru.
Dalam aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI mengenai rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur Pembinaan serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Usulan tersebut mencakup penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara.
Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan untuk penanganan pascakecelakaan lalu lintas, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.
Pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis-jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII. Kategori yang diatur meliputi kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, pengaturan mencakup kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak serta pengembangan teknologi sistem kemudi atau perkembangan kendaraan otonom.
Aturan Transportasi Berbasis Platform Digital
Dalam RUU perubahan ketiga UU LLAJ, pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang memuat pengaturan transportasi berbasis platform digital.
Materinya mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan. RUU itu juga mengatur pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan transportasi berbasis digital.
“Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy.
Sanksi Pelanggaran ODOL Diperluas
Pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana. Usulan tersebut mencakup pemberatan sanksi pidana dan perluasan subjek yang dapat dikenai sanksi dalam tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi atau over dimension over loading (ODOL).
Menurut Dudy, sanksi tidak hanya ditujukan kepada pengemudi. Pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang juga dapat dikenai sanksi.
Untuk mendukung pengawasan dan penindakan, pemerintah mengusulkan tambahan materi terkait dua aspek. Pertama, pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik. Kedua, penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik.
“Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek,” tutur Dudy.
Usulan Pemerintah untuk Terminal dan Angkutan Massal
Selain membahas DIM RUU perubahan ketiga UU LLAJ, pemerintah mengusulkan pengaturan penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.
Pemerintah juga mengusulkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketentuan itu diatur dalam Bab X.
“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air,” kata Dudy.
Menurut dia, penyempurnaan regulasi diharapkan dapat menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat.
Rapat kerja itu turut dihadiri Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Pimpinan Komisi V DPR RI Syaiful Huda dan Ridwan Bae, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















