Highlight Berita Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta:
Headline.co.id, Bantul ~ Satreskrim Polres Bantul mengusut kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, yang terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026. Penyelidikan polisi mengarah kepada NR (26), warga Temanggung, Jawa Tengah, sebagai terduga pelaku dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga. Namun, polisi mendapati NR saat ini telah berada di Rutan Kelas IIA Yogyakarta karena sedang menjalani hukuman dalam perkara curanmor lain yang ditangani Polresta Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, identitas terduga pelaku diperoleh setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Kasus tersebut hingga kini masih didalami untuk memastikan keterlibatan NR sekaligus melengkapi proses penyidikan.
“Setelah adanya laporan, Tim Satreskrim Polres Bantul melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Rita, Jumat (14/8/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa NR yang mengarah sebagai terduga pelaku ternyata tidak lagi berada di luar. Ia sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta dalam perkara pencurian kendaraan bermotor yang ditangani kepolisian di wilayah Kota Yogyakarta.
“Terduga pelaku yang mengarah dalam perkara ini diketahui sedang menjalankan masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta karena kasus curanmor yang ditangani Polresta Yogyakarta,” terang Rita.
Motor Hilang Saat Korban Mandi
Kasus yang kini ditangani Satreskrim Polres Bantul bermula ketika korban, Agus Sujarwo (36), selesai mengantar anaknya dari lapangan voli pada Minggu, 1 Februari 2026.
Setelah tiba di rumahnya di wilayah Salakan, Bangunharjo, Sewon, korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di samping rumah. Sepeda motor produksi tahun 2021 berwarna hitam tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih terpasang.
Korban kemudian masuk ke rumah untuk mandi. Tidak lama berselang, seorang saksi memberi tahu korban bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal.
“Beberapa saat kemudian korban diberitahu oleh saksi bahwa sepeda motornya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal,” ujar Rita.
Korban selanjutnya mengecek keberadaan sepeda motornya. Kendaraan tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi tempat sebelumnya diparkir.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Scoopy tahun 2021 warna hitam. Polisi mencatat nilai kendaraan yang hilang tersebut diperkirakan mencapai Rp24 juta.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rita.
Penyelidikan Mengarah kepada NR
Laporan korban kemudian menjadi dasar bagi Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan untuk mengungkap orang yang diduga mengambil kendaraan tersebut.
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada NR. Pria berusia 26 tahun asal Temanggung, Jawa Tengah, itu kemudian diidentifikasi sebagai terduga pelaku dalam perkara curanmor di Bangunharjo tersebut.
Akan tetapi, dalam proses pengembangan kasus, penyidik mengetahui NR sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Hukuman tersebut berkaitan dengan perkara curanmor lain yang sebelumnya ditangani Polresta Yogyakarta.
Kondisi itu tidak menghentikan proses penyidikan perkara yang terjadi di Sewon. Satreskrim Polres Bantul tetap melakukan pendalaman guna memastikan rangkaian peristiwa serta keterlibatan NR dalam pencurian Honda Scoopy milik korban.
Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bantul Masih Dalami Perkara
Rita menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul.
Meski penyelidikan telah mengarah kepada seorang terduga pelaku, proses hukum terhadap perkara tersebut belum selesai. Penyidik masih harus memastikan seluruh rangkaian tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi administrasi penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidananya,” pungkas Rita.
Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, status NR dalam perkara curanmor di Bangunharjo tetap mengacu pada hasil pendalaman penyidik Polres Bantul. Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang hilang maupun perkembangan lain dari perkara tersebut.


















