Headline.co.id, Serang ~ Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang, pada Kamis (24/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NS dan GJ. Polisi menduga solar subsidi dibeli dari sejumlah SPBU di jalur Serang-Merak menggunakan empat truk tronton, lalu dipindahkan dan dijual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan.
Pengungkapan kasus BBM subsidi itu dilakukan setelah tim penyidik menyelidiki aktivitas di kawasan PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Serang. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat unit truk tronton, sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam pemindahan BBM.
NS Disebut sebagai Pemodal Pembelian Solar
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, NS berperan sebagai pemodal dalam praktik tersebut. NS disebut menyuplai dana kepada GJ untuk menjalankan pembelian solar bersubsidi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ,” kata Hutapea dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Minggu (27/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, dana dari NS disebut dibagikan kepada para sopir truk tronton. Masing-masing sopir menerima Rp1 juta untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik mereka.
Polisi menduga para pelaku memanfaatkan truk tronton untuk membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di sepanjang jalur Serang-Merak. Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA.
Solar Dipindahkan ke Jeriken dan Wadah Satu Ton
Di area PT YAMIKA, solar dari tangki truk dipindahkan ke jeriken berkapasitas 35 liter. Seorang karyawan berinisial RH disebut ditugaskan menyedot solar menggunakan peralatan yang telah disiapkan.
“Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT YAMIKA. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter,” ujar Hutapea.
Solar yang telah dimasukkan ke dalam jeriken kemudian dikumpulkan ke wadah penampungan berkapasitas sekitar satu ton. BBM tersebut diduga dijual kembali dengan harga industri Rp11.000 per liter.
Menurut polisi, penjualan kembali dengan harga industri itu menjadi cara para pelaku mendapatkan keuntungan dari pembelian solar bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita satu kempu yang berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain empat truk tronton dan satu kempu, polisi mengamankan 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar subsidi. Penyidik juga menyita satu pompa air listrik serta sejumlah peralatan berupa selang dan corong.
Polda Banten menyatakan akan melanjutkan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya,” kata Hutapea.
Atas perbuatannya, NS dan GJ dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, jo. ketentuan hukum pidana terkait.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar,” ujar Hutapea.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















