Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara

Hendrawan by Hendrawan
3 hours ago
in Hukum
Reading Time: 9 mins read
402 21
A A
0
Mahfud MD Pengalihan Penyidikan Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan KUHAP

Mahfud MD Pengalihan Penyidikan Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan KUHAP (Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita: Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara

  • Mahfud MD menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan tidak sesuai mekanisme KUHAP.
  • Menurut Mahfud, proses tersebut bukan pelimpahan perkara karena tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
  • Mahfud menegaskan tidak ada mekanisme pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan maupun sebaliknya.
  • Kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi, menurut Mahfud, berada pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
  • Pengalihan penyidikan dinilai berpotensi membuka ruang pengajuan praperadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Mahfud mengkhawatirkan penanganan perkara dapat diperlambat atau dibatasi hanya kepada tersangka yang telah ditetapkan.
  • Ia menyebut pengalihan perkara tersebut berpotensi dipandang sebagai hasil kompromi dari “perang proksi”, bukan proses penegakan hukum yang konsisten.
  • Mahfud meminta KPK segera mengambil alih perkara untuk meluruskan prosedur dan menjaga kredibilitas sistem hukum.
  • Presiden dinilai dapat mendorong KPK mengambil alih karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan belum masuk ke pengadilan.

Headline.co.id, Jakarta ~ Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana. Penilaian tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official setelah mengetahui tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan. Menurut Mahfud, proses yang berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB itu bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana. Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk menjaga konsistensi proses penegakan hukum.

Mahfud menjelaskan, pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai, tersangka diperiksa, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

You might also like

ilustrasi gambar property

Tan Kian Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Tegaskan Status Hukumnya

12 July 2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung

Status Saksi Tan Kian dalam Kasus Febrie Adriansyah dan Arah Pendalaman Penyidik

12 July 2026

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Febri Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri ketika kelanjutan penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” kata Mahfud.

Ia mengakui sempat menganggap proses tersebut sebagai langkah yang baik dan efisien. Anggapan itu muncul karena informasi awal yang diterimanya menyebutkan bahwa perkara telah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan.

Mahfud saat itu berasumsi penyidikan telah diselesaikan, tersangka sudah diperiksa, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujarnya.

Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka belum diperiksa, Mahfud mengubah penilaiannya. Ia menegaskan bahwa istilah pelimpahan tidak dapat digunakan untuk menggambarkan penyerahan perkara yang proses penyidikannya belum selesai.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara merupakan tahapan normal dalam sistem peradilan pidana. Polisi menyerahkan tersangka, alat bukti, dan barang bukti kepada kejaksaan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, kejaksaan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan untuk diperiksa serta diadili.

“Jadi, pelimpahan itu ada dua tingkat, yakni pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan dan pelimpahan dari Kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya sendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Mahfud.

Pengalihan Penyidikan Dinilai Tidak Dikenal KUHAP

Mahfud menyatakan tidak terdapat mekanisme yang mengatur pemindahan tugas penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan maupun sebaliknya. Meskipun kedua lembaga memiliki kewenangan penyidikan untuk jenis perkara tertentu, menurut dia, penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat begitu saja dialihkan dari satu penyidik kepada penyidik lainnya.

“Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, kemungkinan pengambilalihan penyidikan memang dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut berada pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPK dapat mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila memenuhi syarat dan alasan tertentu.

“Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” kata Mahfud.

Ia menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara Febri Adriansyah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Proses tersebut, menurut Mahfud, bukan hanya berkaitan dengan persoalan administratif antarlembaga, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tahapan hukum acara pidana.

Soroti Risiko Praperadilan dan Penanganan Perkara

Mahfud turut menguraikan sejumlah kemungkinan yang dapat muncul setelah penanganan perkara dialihkan ketika tersangka belum diperiksa oleh penyidik yang menetapkannya.

Kemungkinan pertama, menurut dia, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan proses penetapan tersangka. Mahfud menilai permohonan tersebut berpotensi dikabulkan apabila ditemukan prosedur yang tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dan penyerahan perkara.

“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” ujarnya.

Kemungkinan kedua, Mahfud mengkhawatirkan proses penyidikan menjadi lambat atau ruang lingkup perkara dibatasi hanya kepada tersangka yang telah ditetapkan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menghambat pengembangan perkara kepada pihak lain apabila ditemukan keterlibatan yang lebih luas.

Kemungkinan lainnya adalah perkara dibiarkan tanpa kepastian hingga muncul upaya untuk menghentikan atau mengesampingkan proses hukum. Namun, seluruh kemungkinan tersebut disampaikan Mahfud sebagai analisis dan kekhawatiran terhadap dampak prosedural, bukan sebagai kesimpulan bahwa skenario tersebut telah terjadi.

Mahfud juga menyinggung adanya dugaan bahwa pengalihan penanganan perkara merupakan hasil kompromi di tengah persaingan kepentingan antarkekuatan tertentu. Ia menyebut situasi tersebut sebagai “perang proksi” yang dinilainya dapat mengganggu independensi dan konsistensi penegakan hukum.

“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud.

Meski demikian, tudingan mengenai kompromi dan perang proksi tersebut merupakan pandangan serta analisis Mahfud. Bahan pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official tidak memuat tanggapan Polri maupun Kejaksaan mengenai kritik tersebut.

Dorong KPK Segera Mengambil Alih

Untuk menghindari ketidakpastian hukum, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangannya dalam mengambil alih penanganan perkara tersebut. Langkah itu dinilainya dapat meluruskan prosedur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” ujarnya.

Mahfud juga menilai Presiden dapat mendorong KPK mengambil alih perkara apabila terdapat hambatan politik. Menurut dia, langkah tersebut tidak dapat disamakan dengan campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman karena perkara Febri Adriansyah belum memasuki tahap persidangan.

Ia menegaskan tetap berpegang pada prinsip bahwa Presiden tidak seharusnya terlalu jauh mencampuri proses pengadilan, termasuk melalui penggunaan amnesti dan abolisi. Namun, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Febri Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan di lingkungan lembaga eksekutif.

“Kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febri Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif. Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membukakan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud.

Mahfud menilai pelurusan mekanisme penanganan perkara perlu segera dilakukan agar proses hukum tidak menimbulkan preseden buruk. Menurut dia, ketidakpatuhan terhadap hukum acara dapat merusak bukan hanya penanganan satu perkara, tetapi juga sistem hukum dan praktik penegakan hukum dalam kehidupan bernegara.

Video Lengkap Mahfud MD : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

Tags: Febri AdriansyahKejaksaan AgungKPKMahfud mdPolri
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

ilustrasi gambar property

Tan Kian Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Tegaskan Status Hukumnya

by Hendrawan
12 July 2026
0

Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Polisi menegaskan statusnya belum menjadi tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung

Status Saksi Tan Kian dalam Kasus Febrie Adriansyah dan Arah Pendalaman Penyidik

by Saddam
12 July 2026
0

Pemeriksaan Tan Kian sebagai saksi menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus Febrie Adriansyah, tetapi status hukumnya belum berubah.

Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Berulang Kali Terseret ASABRI

Siapa Tan Kian? Profil Pengusaha Properti yang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Febrie Adriansyah

by Hendrawan
12 July 2026
0

Mengenal Tan Kian, pengusaha properti yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus Febrie Adriansyah, termasuk profil dan status hukumnya.

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Adriansyah Mundur

by Hendrawan
11 July 2026
0

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap berjalan setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus. Komisi III DPR menyiapkan pengawasan.

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

by Ari Wibowo muhammad
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kutai Timur ~ Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026....

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

by Fajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Hingga saat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyekapan di Jakarta

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyekapan di Jakarta

18 May 2026

Bill Gates Peduli Corona, Kucurkan Dana Hingga US$100 juta

13 March 2020
Menteri PPPA Pastikan Keamanan Perempuan dan Anak Selama Mudik di Jakarta

Menteri PPPA Pastikan Keamanan Perempuan dan Anak Selama Mudik di Jakarta

18 March 2026
Harga MacBook Neo Mulai Rp 10,7 Juta, Simak Plus Minusnya Sebelum Membeli

MacBook Neo Mulai Dibuka Pre-Order di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Membeli

17 May 2026
Foto Korban terjatuh akibat diteriaki oleh terduga pelaku klitih

Heboh Klitih di Tirtomartani Kalasan Sleman, Ini Keterangan Polisi

7 February 2024
SLBN Pembina Aceh Tamiang Kembali Beroperasi Setelah Banjir

SLBN Pembina Aceh Tamiang Kembali Beroperasi Setelah Banjir

19 January 2026

Penjaga Gawang Persib Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Kepada Umat Muslim

25 May 2020

Artikel Terbaru

Humas Didorong Jadi Penjernih Informasi di Era AI dan Disinformasi

Humas Didorong Jadi Penjernih Informasi di Era AI dan Disinformasi

12 July 2026
Kemkomdigi Dukung Konvensi Humas Indonesia 2026 Hadapi Era AI

Kemkomdigi Dukung Konvensi Humas Indonesia 2026 Hadapi Era AI

12 July 2026
Kemenag Perkuat Pesantren Ramah Anak dengan Lima Pilar Utama

Kemenag Perkuat Pesantren Ramah Anak dengan Lima Pilar Utama

12 July 2026
Dosen Farmasi UMY Diduga Kirim Pesan Tak Pantas, Kampus Turunkan Satgas PPKPT

UMY Nonaktifkan Dosen Farmasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Viral

12 July 2026
Pesantren Al-Hamidiyah Depok Jadi Model Nasional Sistem Anti-Kekerasan

Pesantren Al-Hamidiyah Depok Jadi Model Nasional Sistem Anti-Kekerasan

12 July 2026
Mahfud MD Pengalihan Penyidikan Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan KUHAP

Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara

12 July 2026
Pemerintah Dorong Implementasi Nyata Gerakan Ruang Aman Anak di Pesantren

Pemerintah Dorong Implementasi Nyata Gerakan Ruang Aman Anak di Pesantren

12 July 2026

Popular Story

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara
Hukum

Febrie Adriansyah: Fakta Penjagaan Rumah Jampidsus, Penggeledahan Cipete, dan Kasus Batu Bara

by Hendrawan
8 July 2026
0

Fakta terbaru Febrie Adriansyah: rumah Jampidsus dijaga TNI, Cafe de'Clan Signature digeledah,...

Read moreDetails

Indonesia Dorong Perlindungan Anak dalam Aturan AI Global di Forum PBB

Noussair Mazraoui dan Maroko Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Prancis Menang 2-0

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Perpres 12 Tahun 2026: Dorongan Baru untuk Pembinaan Atlet Indonesia

Kopi Senduro dari Lereng Semeru Tembus Pasar Internasional

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo

DPRD Balangan dan TAPD Evaluasi Penyebab SiLPA Tinggi

Blunder Matt Freese Jadi Petaka, Belgia Kalahkan Amerika Serikat 4-1 di Piala Dunia 2026

Fakta Menarik Wisata Gunung Telomoyo: Bisa Naik Kendaraan Hingga Puncak dan Sajikan Panorama 360 Derajat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.