Highlight Berita: Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara
Headline.co.id, Jakarta ~ Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana. Penilaian tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official setelah mengetahui tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan. Menurut Mahfud, proses yang berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB itu bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana. Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk menjaga konsistensi proses penegakan hukum.
Mahfud menjelaskan, pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai, tersangka diperiksa, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Febri Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri ketika kelanjutan penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” kata Mahfud.
Ia mengakui sempat menganggap proses tersebut sebagai langkah yang baik dan efisien. Anggapan itu muncul karena informasi awal yang diterimanya menyebutkan bahwa perkara telah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan.
Mahfud saat itu berasumsi penyidikan telah diselesaikan, tersangka sudah diperiksa, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujarnya.
Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka belum diperiksa, Mahfud mengubah penilaiannya. Ia menegaskan bahwa istilah pelimpahan tidak dapat digunakan untuk menggambarkan penyerahan perkara yang proses penyidikannya belum selesai.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara merupakan tahapan normal dalam sistem peradilan pidana. Polisi menyerahkan tersangka, alat bukti, dan barang bukti kepada kejaksaan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, kejaksaan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan untuk diperiksa serta diadili.
“Jadi, pelimpahan itu ada dua tingkat, yakni pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan dan pelimpahan dari Kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya sendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Mahfud.
Pengalihan Penyidikan Dinilai Tidak Dikenal KUHAP
Mahfud menyatakan tidak terdapat mekanisme yang mengatur pemindahan tugas penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan maupun sebaliknya. Meskipun kedua lembaga memiliki kewenangan penyidikan untuk jenis perkara tertentu, menurut dia, penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat begitu saja dialihkan dari satu penyidik kepada penyidik lainnya.
“Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” ujarnya.
Mahfud mengatakan, kemungkinan pengambilalihan penyidikan memang dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut berada pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPK dapat mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila memenuhi syarat dan alasan tertentu.
“Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” kata Mahfud.
Ia menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara Febri Adriansyah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Proses tersebut, menurut Mahfud, bukan hanya berkaitan dengan persoalan administratif antarlembaga, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tahapan hukum acara pidana.
Soroti Risiko Praperadilan dan Penanganan Perkara
Mahfud turut menguraikan sejumlah kemungkinan yang dapat muncul setelah penanganan perkara dialihkan ketika tersangka belum diperiksa oleh penyidik yang menetapkannya.
Kemungkinan pertama, menurut dia, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan proses penetapan tersangka. Mahfud menilai permohonan tersebut berpotensi dikabulkan apabila ditemukan prosedur yang tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dan penyerahan perkara.
“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” ujarnya.
Kemungkinan kedua, Mahfud mengkhawatirkan proses penyidikan menjadi lambat atau ruang lingkup perkara dibatasi hanya kepada tersangka yang telah ditetapkan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menghambat pengembangan perkara kepada pihak lain apabila ditemukan keterlibatan yang lebih luas.
Kemungkinan lainnya adalah perkara dibiarkan tanpa kepastian hingga muncul upaya untuk menghentikan atau mengesampingkan proses hukum. Namun, seluruh kemungkinan tersebut disampaikan Mahfud sebagai analisis dan kekhawatiran terhadap dampak prosedural, bukan sebagai kesimpulan bahwa skenario tersebut telah terjadi.
Mahfud juga menyinggung adanya dugaan bahwa pengalihan penanganan perkara merupakan hasil kompromi di tengah persaingan kepentingan antarkekuatan tertentu. Ia menyebut situasi tersebut sebagai “perang proksi” yang dinilainya dapat mengganggu independensi dan konsistensi penegakan hukum.
“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud.
Meski demikian, tudingan mengenai kompromi dan perang proksi tersebut merupakan pandangan serta analisis Mahfud. Bahan pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official tidak memuat tanggapan Polri maupun Kejaksaan mengenai kritik tersebut.
Dorong KPK Segera Mengambil Alih
Untuk menghindari ketidakpastian hukum, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangannya dalam mengambil alih penanganan perkara tersebut. Langkah itu dinilainya dapat meluruskan prosedur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” ujarnya.
Mahfud juga menilai Presiden dapat mendorong KPK mengambil alih perkara apabila terdapat hambatan politik. Menurut dia, langkah tersebut tidak dapat disamakan dengan campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman karena perkara Febri Adriansyah belum memasuki tahap persidangan.
Ia menegaskan tetap berpegang pada prinsip bahwa Presiden tidak seharusnya terlalu jauh mencampuri proses pengadilan, termasuk melalui penggunaan amnesti dan abolisi. Namun, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Febri Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan di lingkungan lembaga eksekutif.
“Kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febri Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif. Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membukakan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud.
Mahfud menilai pelurusan mekanisme penanganan perkara perlu segera dilakukan agar proses hukum tidak menimbulkan preseden buruk. Menurut dia, ketidakpatuhan terhadap hukum acara dapat merusak bukan hanya penanganan satu perkara, tetapi juga sistem hukum dan praktik penegakan hukum dalam kehidupan bernegara.


















