Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 9 mins read
406 22
A A
0
Mahfud MD Pengalihan Penyidikan Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan KUHAP

Mahfud MD Pengalihan Penyidikan Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan KUHAP (Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita: Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara

  • Mahfud MD menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan tidak sesuai mekanisme KUHAP.
  • Menurut Mahfud, proses tersebut bukan pelimpahan perkara karena tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
  • Mahfud menegaskan tidak ada mekanisme pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan maupun sebaliknya.
  • Kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi, menurut Mahfud, berada pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
  • Pengalihan penyidikan dinilai berpotensi membuka ruang pengajuan praperadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Mahfud mengkhawatirkan penanganan perkara dapat diperlambat atau dibatasi hanya kepada tersangka yang telah ditetapkan.
  • Ia menyebut pengalihan perkara tersebut berpotensi dipandang sebagai hasil kompromi dari “perang proksi”, bukan proses penegakan hukum yang konsisten.
  • Mahfud meminta KPK segera mengambil alih perkara untuk meluruskan prosedur dan menjaga kredibilitas sistem hukum.
  • Presiden dinilai dapat mendorong KPK mengambil alih karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan belum masuk ke pengadilan.

Headline.co.id, Jakarta ~ Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana. Penilaian tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official setelah mengetahui tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan. Menurut Mahfud, proses yang berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB itu bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana. Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk menjaga konsistensi proses penegakan hukum.

Contents

  • 1. Highlight Berita: Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara
    • 1.1. Narkotika Jenis Liquid di Manado Diungkap, Dua Tersangka Diamankan
    • 1.2. Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Sita 1.194 Kemasan
  • 2. Pengalihan Penyidikan Dinilai Tidak Dikenal KUHAP
  • 3. Soroti Risiko Praperadilan dan Penanganan Perkara
  • 4. Dorong KPK Segera Mengambil Alih
  • 5. Video Lengkap Mahfud MD : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

Mahfud menjelaskan, pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai, tersangka diperiksa, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

You might also like

Polda Sulut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Liquid, Dua Tersangka Diamankan di Manado

Narkotika Jenis Liquid di Manado Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

21 October 2026
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Sita 1.194 Kemasan

21 October 2026

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Febri Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri ketika kelanjutan penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” kata Mahfud.

Ia mengakui sempat menganggap proses tersebut sebagai langkah yang baik dan efisien. Anggapan itu muncul karena informasi awal yang diterimanya menyebutkan bahwa perkara telah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan.

Mahfud saat itu berasumsi penyidikan telah diselesaikan, tersangka sudah diperiksa, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujarnya.

Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka belum diperiksa, Mahfud mengubah penilaiannya. Ia menegaskan bahwa istilah pelimpahan tidak dapat digunakan untuk menggambarkan penyerahan perkara yang proses penyidikannya belum selesai.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara merupakan tahapan normal dalam sistem peradilan pidana. Polisi menyerahkan tersangka, alat bukti, dan barang bukti kepada kejaksaan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, kejaksaan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan untuk diperiksa serta diadili.

“Jadi, pelimpahan itu ada dua tingkat, yakni pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan dan pelimpahan dari Kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya sendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Mahfud.

Pengalihan Penyidikan Dinilai Tidak Dikenal KUHAP

Mahfud menyatakan tidak terdapat mekanisme yang mengatur pemindahan tugas penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan maupun sebaliknya. Meskipun kedua lembaga memiliki kewenangan penyidikan untuk jenis perkara tertentu, menurut dia, penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat begitu saja dialihkan dari satu penyidik kepada penyidik lainnya.

“Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, kemungkinan pengambilalihan penyidikan memang dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut berada pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPK dapat mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila memenuhi syarat dan alasan tertentu.

“Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” kata Mahfud.

Ia menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara Febri Adriansyah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Proses tersebut, menurut Mahfud, bukan hanya berkaitan dengan persoalan administratif antarlembaga, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tahapan hukum acara pidana.

Soroti Risiko Praperadilan dan Penanganan Perkara

Mahfud turut menguraikan sejumlah kemungkinan yang dapat muncul setelah penanganan perkara dialihkan ketika tersangka belum diperiksa oleh penyidik yang menetapkannya.

Kemungkinan pertama, menurut dia, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan proses penetapan tersangka. Mahfud menilai permohonan tersebut berpotensi dikabulkan apabila ditemukan prosedur yang tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dan penyerahan perkara.

“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” ujarnya.

Kemungkinan kedua, Mahfud mengkhawatirkan proses penyidikan menjadi lambat atau ruang lingkup perkara dibatasi hanya kepada tersangka yang telah ditetapkan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menghambat pengembangan perkara kepada pihak lain apabila ditemukan keterlibatan yang lebih luas.

Kemungkinan lainnya adalah perkara dibiarkan tanpa kepastian hingga muncul upaya untuk menghentikan atau mengesampingkan proses hukum. Namun, seluruh kemungkinan tersebut disampaikan Mahfud sebagai analisis dan kekhawatiran terhadap dampak prosedural, bukan sebagai kesimpulan bahwa skenario tersebut telah terjadi.

Mahfud juga menyinggung adanya dugaan bahwa pengalihan penanganan perkara merupakan hasil kompromi di tengah persaingan kepentingan antarkekuatan tertentu. Ia menyebut situasi tersebut sebagai “perang proksi” yang dinilainya dapat mengganggu independensi dan konsistensi penegakan hukum.

“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud.

Meski demikian, tudingan mengenai kompromi dan perang proksi tersebut merupakan pandangan serta analisis Mahfud. Bahan pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official tidak memuat tanggapan Polri maupun Kejaksaan mengenai kritik tersebut.

Dorong KPK Segera Mengambil Alih

Untuk menghindari ketidakpastian hukum, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangannya dalam mengambil alih penanganan perkara tersebut. Langkah itu dinilainya dapat meluruskan prosedur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” ujarnya.

Mahfud juga menilai Presiden dapat mendorong KPK mengambil alih perkara apabila terdapat hambatan politik. Menurut dia, langkah tersebut tidak dapat disamakan dengan campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman karena perkara Febri Adriansyah belum memasuki tahap persidangan.

Ia menegaskan tetap berpegang pada prinsip bahwa Presiden tidak seharusnya terlalu jauh mencampuri proses pengadilan, termasuk melalui penggunaan amnesti dan abolisi. Namun, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Febri Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan di lingkungan lembaga eksekutif.

“Kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febri Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif. Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membukakan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud.

Mahfud menilai pelurusan mekanisme penanganan perkara perlu segera dilakukan agar proses hukum tidak menimbulkan preseden buruk. Menurut dia, ketidakpatuhan terhadap hukum acara dapat merusak bukan hanya penanganan satu perkara, tetapi juga sistem hukum dan praktik penegakan hukum dalam kehidupan bernegara.

Video Lengkap Mahfud MD : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Febri AdriansyahKejaksaan AgungKPKMahfud mdPolri

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sulut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Liquid, Dua Tersangka Diamankan di Manado

Narkotika Jenis Liquid di Manado Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Manado ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis liquid sintetis yang mengandung...

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Sita 1.194 Kemasan

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 21 Oktober 2026 — Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras...

Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni

Uang Palsu Rp980 Juta Diungkap Polda Lampung di Bakauheni

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu senilai...

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus blackout di Pulau Batam dan Bintan

Kasus Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus blackout yang melanda Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada...

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan YK Terkait Laporan Dugaan Pengancaman

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan YK dalam Kasus Dugaan Pengancaman

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id ~ Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri mengamankan YK di Ruko Grand BSI, Batam Kota, pada Senin (19/10/2026) sekitar...

Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21

Kasus PT DSI: Bareskrim Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bahaya Over Dimension dan Overload, Satlantas Polres Pangandaran Edukasi Pengemudi Truk

Satlantas Polres Pangandaran Tingkatkan Kesadaran Pengemudi Truk Terkait Bahaya Over Dimension dan Overload

12 August 2026
Haornas 2026, Polda Metro Jaya Dorong Personil Sehat dan Berprestasi

Polda Metro Jaya Dorong Personel Berprestasi di Haornas 2026

9 September 2026
: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, di Vladivostok, Federasi Rusia, pada Kamis (3/9/2026). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Bahas Kemitraan Strategis

23 September 2026
Kemenangan Indonesia atas Malaysia di ASEAN Para Games 2025

Kemenangan Indonesia atas Malaysia di ASEAN Para Games 2025

20 January 2026
:

Produk Olahan Ikan Padang Didorong untuk Hidupkan Kampung Nelayan

3 October 2026
Pemkot Tidore Tingkatkan Dukungan untuk Penerimaan Peserta Didik Sekolah Rakyat

Pemkot Tidore Tingkatkan Dukungan untuk Penerimaan Peserta Didik Sekolah Rakyat

20 May 2026
Pemkab Lumajang Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Gunung Semeru

Pemkab Lumajang Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Gunung Semeru

23 November 2025

Artikel Terbaru

Berita Terkini

BKN Dorong ASN Ubah Keluhan Warga Menjadi Solusi Layanan

22 October 2026
Persebaya Hadapi Ujian Berat, Gledson Paixao Soroti Motivasi PSM

Persebaya vs PSM, Gledson Waspadai Motivasi Tuan Rumah

21 October 2026
Polda Sulut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Liquid, Dua Tersangka Diamankan di Manado

Narkotika Jenis Liquid di Manado Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

21 October 2026
Kapolri Audiensi dengan Menhub, Perkuat Sinergi Jelang Operasi Nataru dan Lebaran

Polri dan Kemenhub Perkuat Sinergi Jelang Nataru dan Lebaran

21 October 2026
Berita Terkini

Penegakan Hukum Karhutla: 232 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka

21 October 2026
Berita Terkini

Syarikat Islam Hidupkan Dakwah Ekonomi lewat Kolaborasi Lintas Sektor

21 October 2026
Phillip Island classics: the best of the Australian GP

MotoGP Phillip Island: Lima Balapan Australian GP Paling Dramatis

21 October 2026

Popular Story

Persib Vs Persik Klok Kami Sangat Bersemangat
Sepak Bola

Persib Vs Persik: Marc Klok Bidik Tiga Poin di Liga

by Fajar Ari Wibowo
17 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Kapten PERSIB Marc Klok menegaskan ambisi timnya meraih kemenangan...

Read moreDetails

Murid MAN Labuhanbatu Juara II Nasional Lomba Reels Hari Ozon Sedunia 2026

TPPO ABK KM Maulana 23: 9 Tersangka, 7 Ditahan

Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari, Ini Penyebabnya

Menhan Sjafrie Bahas Kerja Sama Pertahanan RI-PEA

Bimbingan Pra Perkawinan Diikuti 300 Remaja Buddhist di Jakarta

Kemenpar-BPOM Perluas Keamanan Pangan di Desa Wisata

Pacu Kuda Bupati Cup II 2026 Diikuti 65 Ekor Kuda

PSS Sleman Siap Hadapi Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo

Penggerebekan Narkoba di Sekonjing, Dua Orang Diamankan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.