Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 9 mins read
406 21
A A
0
Mahfud MD Pengalihan Penyidikan Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan KUHAP

Mahfud MD Pengalihan Penyidikan Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan KUHAP (Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Contents

  • 1. Highlight Berita: Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara
    • 1.1. Polda Kaltim Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 23 Kasus Ditangani
    • 1.2. Bareskrim Polri Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba dalam Permen dari Inggris
  • 2. Pengalihan Penyidikan Dinilai Tidak Dikenal KUHAP
  • 3. Soroti Risiko Praperadilan dan Penanganan Perkara
  • 4. Dorong KPK Segera Mengambil Alih
  • 5. Video Lengkap Mahfud MD : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

Highlight Berita: Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara

  • Mahfud MD menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan tidak sesuai mekanisme KUHAP.
  • Menurut Mahfud, proses tersebut bukan pelimpahan perkara karena tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
  • Mahfud menegaskan tidak ada mekanisme pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan maupun sebaliknya.
  • Kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi, menurut Mahfud, berada pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
  • Pengalihan penyidikan dinilai berpotensi membuka ruang pengajuan praperadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Mahfud mengkhawatirkan penanganan perkara dapat diperlambat atau dibatasi hanya kepada tersangka yang telah ditetapkan.
  • Ia menyebut pengalihan perkara tersebut berpotensi dipandang sebagai hasil kompromi dari “perang proksi”, bukan proses penegakan hukum yang konsisten.
  • Mahfud meminta KPK segera mengambil alih perkara untuk meluruskan prosedur dan menjaga kredibilitas sistem hukum.
  • Presiden dinilai dapat mendorong KPK mengambil alih karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan belum masuk ke pengadilan.

Headline.co.id, Jakarta ~ Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana. Penilaian tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official setelah mengetahui tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan. Menurut Mahfud, proses yang berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB itu bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana. Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk menjaga konsistensi proses penegakan hukum.

Mahfud menjelaskan, pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai, tersangka diperiksa, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

You might also like

Polda Kaltim Tindak Tegas Kejadian Karhutla, 23 Kasus Ditangani dan Lima Tersangka Diproses

Polda Kaltim Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 23 Kasus Ditangani

27 August 2026
Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris

Bareskrim Polri Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba dalam Permen dari Inggris

27 August 2026

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Febri Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri ketika kelanjutan penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” kata Mahfud.

Ia mengakui sempat menganggap proses tersebut sebagai langkah yang baik dan efisien. Anggapan itu muncul karena informasi awal yang diterimanya menyebutkan bahwa perkara telah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan.

Mahfud saat itu berasumsi penyidikan telah diselesaikan, tersangka sudah diperiksa, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujarnya.

Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka belum diperiksa, Mahfud mengubah penilaiannya. Ia menegaskan bahwa istilah pelimpahan tidak dapat digunakan untuk menggambarkan penyerahan perkara yang proses penyidikannya belum selesai.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara merupakan tahapan normal dalam sistem peradilan pidana. Polisi menyerahkan tersangka, alat bukti, dan barang bukti kepada kejaksaan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, kejaksaan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan untuk diperiksa serta diadili.

“Jadi, pelimpahan itu ada dua tingkat, yakni pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan dan pelimpahan dari Kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya sendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Mahfud.

Pengalihan Penyidikan Dinilai Tidak Dikenal KUHAP

Mahfud menyatakan tidak terdapat mekanisme yang mengatur pemindahan tugas penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan maupun sebaliknya. Meskipun kedua lembaga memiliki kewenangan penyidikan untuk jenis perkara tertentu, menurut dia, penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat begitu saja dialihkan dari satu penyidik kepada penyidik lainnya.

“Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, kemungkinan pengambilalihan penyidikan memang dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut berada pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPK dapat mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila memenuhi syarat dan alasan tertentu.

“Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” kata Mahfud.

Ia menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara Febri Adriansyah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Proses tersebut, menurut Mahfud, bukan hanya berkaitan dengan persoalan administratif antarlembaga, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tahapan hukum acara pidana.

Soroti Risiko Praperadilan dan Penanganan Perkara

Mahfud turut menguraikan sejumlah kemungkinan yang dapat muncul setelah penanganan perkara dialihkan ketika tersangka belum diperiksa oleh penyidik yang menetapkannya.

Kemungkinan pertama, menurut dia, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan proses penetapan tersangka. Mahfud menilai permohonan tersebut berpotensi dikabulkan apabila ditemukan prosedur yang tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dan penyerahan perkara.

“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” ujarnya.

Kemungkinan kedua, Mahfud mengkhawatirkan proses penyidikan menjadi lambat atau ruang lingkup perkara dibatasi hanya kepada tersangka yang telah ditetapkan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menghambat pengembangan perkara kepada pihak lain apabila ditemukan keterlibatan yang lebih luas.

Kemungkinan lainnya adalah perkara dibiarkan tanpa kepastian hingga muncul upaya untuk menghentikan atau mengesampingkan proses hukum. Namun, seluruh kemungkinan tersebut disampaikan Mahfud sebagai analisis dan kekhawatiran terhadap dampak prosedural, bukan sebagai kesimpulan bahwa skenario tersebut telah terjadi.

Mahfud juga menyinggung adanya dugaan bahwa pengalihan penanganan perkara merupakan hasil kompromi di tengah persaingan kepentingan antarkekuatan tertentu. Ia menyebut situasi tersebut sebagai “perang proksi” yang dinilainya dapat mengganggu independensi dan konsistensi penegakan hukum.

“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud.

Meski demikian, tudingan mengenai kompromi dan perang proksi tersebut merupakan pandangan serta analisis Mahfud. Bahan pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official tidak memuat tanggapan Polri maupun Kejaksaan mengenai kritik tersebut.

Dorong KPK Segera Mengambil Alih

Untuk menghindari ketidakpastian hukum, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangannya dalam mengambil alih penanganan perkara tersebut. Langkah itu dinilainya dapat meluruskan prosedur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” ujarnya.

Mahfud juga menilai Presiden dapat mendorong KPK mengambil alih perkara apabila terdapat hambatan politik. Menurut dia, langkah tersebut tidak dapat disamakan dengan campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman karena perkara Febri Adriansyah belum memasuki tahap persidangan.

Ia menegaskan tetap berpegang pada prinsip bahwa Presiden tidak seharusnya terlalu jauh mencampuri proses pengadilan, termasuk melalui penggunaan amnesti dan abolisi. Namun, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Febri Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan di lingkungan lembaga eksekutif.

“Kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febri Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif. Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membukakan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud.

Mahfud menilai pelurusan mekanisme penanganan perkara perlu segera dilakukan agar proses hukum tidak menimbulkan preseden buruk. Menurut dia, ketidakpatuhan terhadap hukum acara dapat merusak bukan hanya penanganan satu perkara, tetapi juga sistem hukum dan praktik penegakan hukum dalam kehidupan bernegara.

Video Lengkap Mahfud MD : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

Tags: Febri AdriansyahKejaksaan AgungKPKMahfud mdPolri

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Kaltim Tindak Tegas Kejadian Karhutla, 23 Kasus Ditangani dan Lima Tersangka Diproses

Polda Kaltim Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 23 Kasus Ditangani

by Aditya
27 August 2026
0

Headline.co.id, Balikpapan ~ Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres terus memperkuat penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di...

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris

Bareskrim Polri Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba dalam Permen dari Inggris

by masfajar
27 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan modus baru yang melibatkan pengiriman...

Polisi Berhasil Tangkap WN Malaysia yang Edarkan Vape Narkoba di Medan

Polisi Medan Tangkap WN Malaysia Terkait Peredaran Vape Narkoba

by Aditya
26 August 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan peredaran vape yang diduga mengandung narkoba di Kota Medan....

Tiga Polisi Terluka Baku Tembak DPO Lampung Utara

Baku Tembak di Lampung Utara: Tiga Polisi Terluka, DPO Tewas

by wahyu
26 August 2026
0

Headline.co.id, Lampung Utara ~ 26 Agustus 2026 - Sebuah operasi penangkapan terhadap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang...

Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla, 20 Tersangka Ditahan

Polda Sumsel Tahan 20 Tersangka dalam 16 Kasus Karhutla

by Aditya
25 August 2026
0

Headline.co.id, Banyuasin ~ Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres telah menangani 16 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Agustus...

Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

by Hendrawan
24 August 2026
0

Highlight Berita Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas: Seorang pria bernama Triyanto...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Berhasil Tutupi Plat Nomor, Polisi Cari Pengendera yang Terobos Jalur Busway

7 February 2020
Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Senjata Api Ilegal

Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Senjata Api Ilegal

11 June 2026
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam acara peletakan batu pertama atau groundbreaking pabrik PT Wavin Manufacturing Indonesia di Kawasan Industri Terpadu Batang

di Tengah Krisis Finansial Dunia, Jokowi Ungkap Indonesia Masih Dipercaya Jadi Tempat Investasi

3 October 2022
Pengamanan Ketat May Day 2026 di Gedung DPR/MPR RI

Pengamanan Ketat May Day 2026 di Gedung DPR/MPR RI

1 May 2026
: Perahu motor bermuatan penumpang melintasi Sungai Kapuas yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026). Menurut warga setempat yang menggunakan transportasi sungai, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti wilayah tersebut menyebabkan jarak pandang di kawasan perairan yang sebelumnya luas menjadi terbatas hingga sekitar 20-30 meter. (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj)

Ekonom Serukan Prioritas Anggaran untuk Tanggap Bencana Karhutla dan El Nino

24 August 2026
Pemkab Buleleng dan HIPMI Bersinergi Perkuat Kewirausahaan

Pemkab Buleleng dan HIPMI Bersinergi Perkuat Kewirausahaan

23 February 2026
Penandatanganan SKB tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

11 October 2022

Artikel Terbaru

: Sebanyak 59 sekolah yang rampung direvitalisasi pada tahun anggaran 2025 diresmikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di SMK Negeri 1 Sinabang, Simeulue, Aceh. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

27 August 2026
: Presiden Prabowo Subianto saat meninjau penanganan dampak gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8/2026). (Foto: BPMI Setpres)

BMKG Sampaikan Laporan Cepat Terkait Peringatan Tsunami Gempa Flores ke Presiden

27 August 2026
: Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti (depan tengah) bersama (daridepan kiri) Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali, Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, dan Thomas Djiwandono berfoto saat Peluncuran Perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/8/2026). Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen dan peluncuran Kartu Kredit Indonesia tersebut merupakan sinergi Bank Indonesia bersama asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP), dan berbagai pemangku kepentingan sebagai langkah percepatan penguatan ekonomi digital serta kemandirian ekonomi nasional yang sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 guna menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/wsj)

Uji Kelayakan Calon Gubernur BI untuk Menghadapi Tantangan Ekonomi Masa Depan

27 August 2026
UGM Kembangkan Demplot Padi Gamagora di Lahan Tadah Hujan Merauke

UGM Perkenalkan Demplot Padi Gamagora di Lahan Tadah Hujan Merauke

27 August 2026
Pre Order Jersey Persib 202627 Dibuka Offline Dan Online

Pembukaan Pre-Order Jersey PERSIB 2026/27: Pilihan Offline dan Online untuk Bobotoh

27 August 2026
: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Lakukan Seleksi MTQ 2026. Foto : Pemkab Bojonegoro

MTQ Bojonegoro 2026: Ajang Pencarian Bakat Qurani

27 August 2026
: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto berdialog dengan sivitas akademika sejumlah perguruan tinggi yang terlibat dalam penanganan bencana di NTT. (Foto: Dok Kemdiktisaintek)

Kemdiktisaintek dan Kampus Bergerak Dukung Pemulihan Pascagempa di NTT

27 August 2026

Popular Story

Polantas KARIB Edukasi Pengguna Jalan di Rest Area Tol BORR, Ingatkan Jaga Barang Bawaan
Peristiwa

Polantas KARIB Sosialisasikan Keselamatan di Rest Area Tol BORR

by masfajar
21 August 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Personel dari PJR Induk BORR-Bocimi, Ipda Angga dan Bripda...

Read moreDetails

Mendagri Puji Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan di Riau

Penutupan Permanen JPL 183 Rangkasbitung oleh BTP Jakarta Dimulai 4 September 2026

Pemkab Kubu Raya Akhiri HKG PKK dan BBGRM Kalbar dengan Kegiatan Senam Bersama

Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Aceh Bangun 15 Jembatan Bailey, Tiga Sudah Beroperasi

UPTD Balintan Terapkan Pompanisasi untuk Atasi Kekeringan dan Cegah Gagal Panen

PJR BORR-Bocimi Evakuasi Avanza Alami Gangguan Kopling di Tol BORR

Polda Sumsel Tahan 20 Tersangka dalam 16 Kasus Karhutla

Caviar Indonesia Membawa Pengalaman Fine Dining Lebih Dekat ke Rumah

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.