Headline.co.id, Jakarta ~ Pengusaha properti Tan Kian diperiksa sebagai saksi oleh penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya dalam pengusutan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan berlangsung setelah Tan Kian diamankan di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026, lalu statusnya ditegaskan dalam konferensi pers polisi pada Jumat, 10 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami keterangan para saksi setelah penggeledahan sejumlah lokasi dan penyitaan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Hingga berita ini disusun, Tan Kian masih berstatus saksi dan belum diumumkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan Tan Kian termasuk dalam 15 orang yang dimintai keterangan. Menurut penjelasannya, pemeriksaan Tan Kian merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan informasi dan belum disertai pengumuman penetapan tersangka. Polisi karena itu meminta status saksi Tan Kian dibedakan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Tan Kian menjadi perhatian karena ia dikenal sebagai pengusaha properti dan disebut berada di balik kelompok usaha Multi Artha Pratama. Pemeriksaan Tan Kian berlangsung di tengah penyidikan yang mencakup dugaan suap, gratifikasi, korupsi, dan pencucian uang. Polisi belum memerinci materi pertanyaan yang diajukan kepada Tan Kian maupun hubungan spesifik keterangannya dengan setiap klaster perkara yang sedang didalami.
Tan Kian Diperiksa Setelah Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Penyidik gabungan sebelumnya melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan wilayah penyangga. Lokasi yang diperiksa mencakup tempat usaha, penukaran uang, kantor, rumah, dan bangunan lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan. Dalam rangkaian operasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidik.
Selain Tan Kian, polisi memeriksa saksi dari beberapa lokasi, termasuk pihak yang berada di Pacific Place, Gandaria, tempat penukaran uang, serta lokasi usaha yang ikut digeledah. Budi Hermanto menjelaskan keterangan 15 saksi digunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Pemeriksaan saksi menjadi tahap penting untuk mencocokkan dokumen, aliran dana, kepemilikan aset, serta hubungan antarpihak yang muncul dari hasil penggeledahan.
Polisi juga mengumumkan penemuan uang dalam berbagai mata uang, emas batangan, dan dokumen dari beberapa lokasi. Namun, tidak seluruh barang yang disita dapat langsung dikaitkan kepada satu orang tertentu sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai. Karena itu, penyidik masih harus menelusuri asal-usul, kepemilikan, tujuan penggunaan, serta relevansi setiap barang terhadap perkara yang sedang ditangani.
Status Tan Kian Masih Saksi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Penegasan status saksi penting karena istilah ‘diamankan’ dalam rangkaian operasi penegakan hukum tidak otomatis berarti seseorang telah ditangkap sebagai tersangka. Dalam perkara ini, polisi secara terbuka menyatakan Tan Kian dimintai keterangan bersama saksi lain. Perubahan status hanya dapat dilakukan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkannya melalui proses hukum yang berlaku.
Pemeriksaan Tan Kian berlangsung dalam perkara yang juga menyeret nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Berdasarkan keterangan aparat yang tersedia, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, sedangkan Tan Kian belum termasuk di dalamnya. Pemisahan status hukum setiap pihak diperlukan agar pemberitaan tidak mencampuradukkan saksi, tersangka, maupun orang yang sekadar berada di lokasi penggeledahan.
Penyidik belum mengumumkan apakah Tan Kian akan kembali dipanggil atau dimintai dokumen tambahan. Belum ada pula keterangan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaannya. Posisi Tan Kian dalam perkara karena itu masih bergantung pada pendalaman penyidik terhadap keterangannya dan temuan yang diperoleh dari lokasi-lokasi yang telah digeledah.
Nama Tan Kian Pernah Muncul dalam Penanganan Aset Asabri
Sebelum pemeriksaan terbaru, nama Tan Kian pernah disebut dalam konteks penanganan aset perkara Asabri. Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026, menyatakan proses eksekusi tanah yang dikaitkan dengan Tan Kian masih berjalan. Penjelasan itu disampaikan untuk menerangkan bahwa penyelesaian aset dalam perkara korupsi belum seluruhnya tuntas.
Febrie juga menjelaskan penyelesaian aset perkara korupsi dapat membutuhkan waktu lama karena proses hukum dan administrasinya rumit. Dalam catatan perkara lama, Tan Kian pernah berstatus tersangka dalam kasus penggunaan dana Asabri, tetapi penyidikannya dihentikan melalui surat penghentian penyidikan pada April 2009. Pada penanganan perkara Asabri tahun 2021, posisinya kembali disebut sebagai saksi, sementara lahan sekitar 179 hektare di Kabupaten Bogor yang diduga berkaitan dengannya pernah disita.
Riwayat tersebut tidak serta-merta menentukan status Tan Kian dalam penyidikan terbaru. Polisi tetap harus membuktikan hubungan antara keterangan saksi, dokumen, aset, dan aliran dana pada perkara yang kini ditangani. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan keputusan resmi penyidik.





















