Headline.co.id, Depok ~ Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas Rana) untuk memperkuat perlindungan anak di pesantren dan madrasah. Peluncuran ini dilakukan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (12/7/2026). Program ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, dengan menekankan pada tata kelola, pengasuhan, dan mekanisme pengaduan yang terintegrasi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan memuliakan martabat kemanusiaan. “Perlindungan anak adalah bagian dari maqashid syariah yang menempatkan perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai nilai fundamental,” ujarnya. Pesantren dan madrasah, menurutnya, adalah warisan peradaban yang harus terus diperkuat kualitas tata kelolanya.
Pilar Perlindungan Anak di Pesantren
Implementasi Gernas Rana dibangun melalui lima pilar utama. Pilar pertama adalah penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penyempurnaan kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. Kemenag juga akan memperjelas definisi pondok pesantren untuk mencegah penyalahgunaan status lembaga pendidikan keagamaan.
Pilar kedua menitikberatkan pada pencegahan kekerasan melalui peningkatan kompetensi pengasuh dan tenaga kependidikan dengan pendekatan pengasuhan berbasis kasih sayang. Evaluasi penerapan Kurikulum Berbasis Cinta menunjukkan hasil positif dalam hubungan guru dan peserta didik.
Pilar ketiga adalah penyediaan sarana yang aman, seperti asrama dan ruang belajar yang memenuhi standar keselamatan. Pilar keempat mencakup layanan pengaduan dan penanganan kasus dengan menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses dan menjaga kerahasiaan korban.
Kolaborasi Lintas Sektor
Pilar kelima menekankan kolaborasi lintas sektor, melibatkan kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat. Nasaruddin Umar mengingatkan agar kekerasan tidak menjadi stigma bagi pesantren dan madrasah, karena kekerasan dapat terjadi di berbagai lembaga pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN) untuk sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan penguatan tata kelola pesantren.
Kemenag bersama organisasi pesantren dan madrasah di seluruh Indonesia juga akan melakukan deklarasi nasional antikekerasan sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. “Ini adalah langkah nyata untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya atas pendidikan yang aman dan nyaman,” kata Amien.














