Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara

Hendrawan by Hendrawan
1 month ago
in Hukum
Reading Time: 9 mins read
406 21
A A
0
Mahfud MD Pengalihan Penyidikan Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan KUHAP

Mahfud MD Pengalihan Penyidikan Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Kacaukan KUHAP (Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Contents

  • 1. Highlight Berita: Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara
    • 1.1. Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta
    • 1.2. Hampir 4 Bulan Diburu, Terduga Pencuri Honda PCX di Bantul Ditangkap di Garut
  • 2. Pengalihan Penyidikan Dinilai Tidak Dikenal KUHAP
  • 3. Soroti Risiko Praperadilan dan Penanganan Perkara
  • 4. Dorong KPK Segera Mengambil Alih
  • 5. Video Lengkap Mahfud MD : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

Highlight Berita: Kasus Febri Adriansyah Jadi Sorotan, Mahfud MD Sebut Ada Potensi Kekacauan Hukum Acara

  • Mahfud MD menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara Febri Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan tidak sesuai mekanisme KUHAP.
  • Menurut Mahfud, proses tersebut bukan pelimpahan perkara karena tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
  • Mahfud menegaskan tidak ada mekanisme pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan maupun sebaliknya.
  • Kewenangan mengambil alih penyidikan perkara korupsi, menurut Mahfud, berada pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
  • Pengalihan penyidikan dinilai berpotensi membuka ruang pengajuan praperadilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
  • Mahfud mengkhawatirkan penanganan perkara dapat diperlambat atau dibatasi hanya kepada tersangka yang telah ditetapkan.
  • Ia menyebut pengalihan perkara tersebut berpotensi dipandang sebagai hasil kompromi dari “perang proksi”, bukan proses penegakan hukum yang konsisten.
  • Mahfud meminta KPK segera mengambil alih perkara untuk meluruskan prosedur dan menjaga kredibilitas sistem hukum.
  • Presiden dinilai dapat mendorong KPK mengambil alih karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan belum masuk ke pengadilan.

Headline.co.id, Jakarta ~ Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P., menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana. Penilaian tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official setelah mengetahui tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan. Menurut Mahfud, proses yang berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB itu bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana. Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara tersebut untuk menjaga konsistensi proses penegakan hukum.

Mahfud menjelaskan, pelimpahan perkara dari kepolisian kepada kejaksaan seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai, tersangka diperiksa, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

You might also like

Polisi Ungkap Curanmor di Sewon, Pelaku Ternyata Sedang Jalani Hukuman di Rutan Yogyakarta

Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta

14 August 2026
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan

Hampir 4 Bulan Diburu, Terduga Pencuri Honda PCX di Bantul Ditangkap di Garut

12 August 2026

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Febri Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri ketika kelanjutan penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” kata Mahfud.

Ia mengakui sempat menganggap proses tersebut sebagai langkah yang baik dan efisien. Anggapan itu muncul karena informasi awal yang diterimanya menyebutkan bahwa perkara telah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan.

Mahfud saat itu berasumsi penyidikan telah diselesaikan, tersangka sudah diperiksa, dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan, berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujarnya.

Setelah memperoleh informasi bahwa tersangka belum diperiksa, Mahfud mengubah penilaiannya. Ia menegaskan bahwa istilah pelimpahan tidak dapat digunakan untuk menggambarkan penyerahan perkara yang proses penyidikannya belum selesai.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara merupakan tahapan normal dalam sistem peradilan pidana. Polisi menyerahkan tersangka, alat bukti, dan barang bukti kepada kejaksaan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, kejaksaan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke pengadilan untuk diperiksa serta diadili.

“Jadi, pelimpahan itu ada dua tingkat, yakni pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan dan pelimpahan dari Kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya sendiri, termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Mahfud.

Pengalihan Penyidikan Dinilai Tidak Dikenal KUHAP

Mahfud menyatakan tidak terdapat mekanisme yang mengatur pemindahan tugas penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan maupun sebaliknya. Meskipun kedua lembaga memiliki kewenangan penyidikan untuk jenis perkara tertentu, menurut dia, penyidikan yang sedang berjalan tidak dapat begitu saja dialihkan dari satu penyidik kepada penyidik lainnya.

“Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” ujarnya.

Mahfud mengatakan, kemungkinan pengambilalihan penyidikan memang dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut berada pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPK dapat mengambil alih penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila memenuhi syarat dan alasan tertentu.

“Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” kata Mahfud.

Ia menilai penyerahan kelanjutan penyidikan perkara Febri Adriansyah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Proses tersebut, menurut Mahfud, bukan hanya berkaitan dengan persoalan administratif antarlembaga, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap tahapan hukum acara pidana.

Soroti Risiko Praperadilan dan Penanganan Perkara

Mahfud turut menguraikan sejumlah kemungkinan yang dapat muncul setelah penanganan perkara dialihkan ketika tersangka belum diperiksa oleh penyidik yang menetapkannya.

Kemungkinan pertama, menurut dia, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan proses penetapan tersangka. Mahfud menilai permohonan tersebut berpotensi dikabulkan apabila ditemukan prosedur yang tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dan penyerahan perkara.

“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu,” ujarnya.

Kemungkinan kedua, Mahfud mengkhawatirkan proses penyidikan menjadi lambat atau ruang lingkup perkara dibatasi hanya kepada tersangka yang telah ditetapkan. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menghambat pengembangan perkara kepada pihak lain apabila ditemukan keterlibatan yang lebih luas.

Kemungkinan lainnya adalah perkara dibiarkan tanpa kepastian hingga muncul upaya untuk menghentikan atau mengesampingkan proses hukum. Namun, seluruh kemungkinan tersebut disampaikan Mahfud sebagai analisis dan kekhawatiran terhadap dampak prosedural, bukan sebagai kesimpulan bahwa skenario tersebut telah terjadi.

Mahfud juga menyinggung adanya dugaan bahwa pengalihan penanganan perkara merupakan hasil kompromi di tengah persaingan kepentingan antarkekuatan tertentu. Ia menyebut situasi tersebut sebagai “perang proksi” yang dinilainya dapat mengganggu independensi dan konsistensi penegakan hukum.

“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud.

Meski demikian, tudingan mengenai kompromi dan perang proksi tersebut merupakan pandangan serta analisis Mahfud. Bahan pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official tidak memuat tanggapan Polri maupun Kejaksaan mengenai kritik tersebut.

Dorong KPK Segera Mengambil Alih

Untuk menghindari ketidakpastian hukum, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangannya dalam mengambil alih penanganan perkara tersebut. Langkah itu dinilainya dapat meluruskan prosedur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” ujarnya.

Mahfud juga menilai Presiden dapat mendorong KPK mengambil alih perkara apabila terdapat hambatan politik. Menurut dia, langkah tersebut tidak dapat disamakan dengan campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman karena perkara Febri Adriansyah belum memasuki tahap persidangan.

Ia menegaskan tetap berpegang pada prinsip bahwa Presiden tidak seharusnya terlalu jauh mencampuri proses pengadilan, termasuk melalui penggunaan amnesti dan abolisi. Namun, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Febri Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan di lingkungan lembaga eksekutif.

“Kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febri Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif. Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membukakan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud.

Mahfud menilai pelurusan mekanisme penanganan perkara perlu segera dilakukan agar proses hukum tidak menimbulkan preseden buruk. Menurut dia, ketidakpatuhan terhadap hukum acara dapat merusak bukan hanya penanganan satu perkara, tetapi juga sistem hukum dan praktik penegakan hukum dalam kehidupan bernegara.

Video Lengkap Mahfud MD : Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

Tags: Febri AdriansyahKejaksaan AgungKPKMahfud mdPolri

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Ungkap Curanmor di Sewon, Pelaku Ternyata Sedang Jalani Hukuman di Rutan Yogyakarta

Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta: Satreskrim Polres Bantul mengungkap...

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan

Hampir 4 Bulan Diburu, Terduga Pencuri Honda PCX di Bantul Ditangkap di Garut

by Hendrawan
12 August 2026
0

Highlight Berita Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan: Unit Reskrim Polsek Banguntapan menangkap...

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta, Mahasiswa di Sleman Kembali Tantang Petugas

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta Gamping Sleman, Mahasiswa di Amankan Polisi

by Hendrawan
10 August 2026
0

Highlight Berita: Polsek Gamping mengamankan mahasiswa berinisial S (24) yang diduga merusak palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Gamping, Sleman,...

Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

Polda Kepri Tangkap 11 Tersangka dalam Enam Kasus Narkotika

by Dwina
8 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan menangkap 11 tersangka. Operasi ini dilakukan dalam...

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

by Fajar
8 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam...

Polda Jabar dan KDM Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan dan Sita 2,7 Juta Butir OKT

Polda Jabar dan KDM Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan

by Ari Wibowo muhammad
8 August 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Polda Jawa Barat bersama Komunitas Detektif Masyarakat (KDM) berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dalam operasi yang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Indonesia Minta DK PBB Gelar Sidang Darurat Terkait Insiden di Lebanon

Indonesia Minta DK PBB Gelar Sidang Darurat Terkait Insiden di Lebanon

1 April 2026
Republik Ceko Raih Kemenangan 3-1 atas Guatemala dalam Persiapan Piala Dunia 2026

Republik Ceko Raih Kemenangan 3-1 atas Guatemala dalam Persiapan Piala Dunia 2026

5 June 2026
Gempa Magnitudo 3,3 Mengguncang Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 3,3 Mengguncang Sarmi, Papua

9 December 2025
Pertemuan Puncak di Gaza: Presiden Palestina Kunjungi Wilayah yang Terpecah demi Persatuan

Langkah Damai: Presiden Palestina Kunjungi Gaza Hindari Perpecahan Ganas

16 August 2024
Raja Baru Menguasai Kerajaan Smartphone Indonesia, Singkirkan Rival

Raja Baru di Kerajaan Smartphone Indonesia: Tenggelamkan Samsung, Vivo, dan Oppo

8 September 2024
Hasil Ghana vs Panama Antoine Semenyo Berperan Penting dalam Kemenangan Dramatis The Black Stars

Antoine Semenyo Jadi Sorotan, Ghana Tundukkan Panama 1-0 di Piala Dunia 2026 Lewat Gol Dramatis Caleb Yirenkyi

18 June 2026
Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat, Wujud Komitmen Polri Dorong Kreativitas dan Inovasi

Polri Dorong Kreativitas Masyarakat Melalui Program Apresiasi Kreasi

13 August 2026

Artikel Terbaru

Polisi Ungkap Curanmor di Sewon, Pelaku Ternyata Sedang Jalani Hukuman di Rutan Yogyakarta

Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta

14 August 2026
Pria Lansia di Bantul Ditemukan Meninggal di Dapur Rumah, Diduga Jatuh Karena Faktor Usia

Dua Hari Tak Terlihat, Lansia di Bantul Ditemukan Meninggal di Dapur Rumah

14 August 2026
Kapolres Bantul Dorong Purnawirawan Polri Jadi Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Pengurus PP Polri Bantul Dikukuhkan, Kapolres Dorong Peran sebagai Jembatan Polri dan Masyarakat

14 August 2026
Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kardus di Pasar Sleman, Polisi Selidiki Identitas Orang Tua

Bayi Laki-laki Ditemukan dalam Kardus di Pasar Sleman, Polisi Selidiki Identitas Orang Tua

14 August 2026
: Mahasiswa Lintas Daerah Pentaskan Karya Randai Hasil Belajar Bersama Maestro. (foto: MC Padang Panjang)

Mahasiswa Lintas Daerah Perkenalkan Randai kepada Generasi Muda

14 August 2026
: Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meraih Terbaik II Regional Sumatera pada Penganugerahan Pemerintah Daerah Berprestasi Batch 2 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (foto: MC Tanah Datar)

Pemkab Tanah Datar Raih Penghargaan Terbaik II di Sumatra untuk Layanan Pendidikan

14 August 2026
: Dentuman Drumband Semarakkan HUT ke-81 RI, 19 Sekolah Adu Kreativitas. (foto: MC Padang Panjang)

Lomba Drumband di Padang Panjang: Ajang Kreativitas dan Kekompakan Pelajar

14 August 2026

Popular Story

: Menteri Keuangan saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meninjau penanganan pencemaran laut Timor pada Kamis (6/8/2026). (Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik)
Ekonomi

Pemerintah Fokus Pulihkan Ekosistem dan Ekonomi Pascapencemaran Laut Timor

by Aditya
7 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memulihkan ekosistem dan perekonomian masyarakat...

Read moreDetails

GOW Balangan Tingkatkan Pendidikan Karakter di SMP Negeri 2 Awayan

Pemerintah Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pembakar Lahan di Tengah Ancaman Karhutla

Pemkab Banyuwangi Tambah 79 PNS Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Satu Orang Meninggal dan Evakuasi Penumpang Berlangsung

Cuaca Besok Dipengaruhi Bibit Siklon? Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

Festival Lembah Baliem 2026: Penggerak Ekonomi dan Pariwisata Papua Pegunungan

Bupati Parigi Moutong Ajukan Permintaan Khusus kepada Penghulu

Pembukaan Muktamar XVI Tapak Suci di Semarang, Kapolri Dianugerahi Anggota Kehormatan

Arsenal Kalah 2-3 dari Borussia Dortmund di Emirates Cup

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.