Headline.co.id, Kediri ~ Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah menyelidiki kasus filisida di Kota Kediri, Jawa Timur, seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian di Indonesia. Jawa Timur disebut sebagai salah satu provinsi dengan angka kasus filisida tertinggi, sehingga diperlukan langkah pencegahan dan penanganan yang lebih kuat. KPAI melakukan pengawasan langsung di Kota Kediri melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta layanan perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan penanganan kasus berjalan optimal dan hak-hak anak tetap terpenuhi.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa KPAI turun langsung untuk mendalami dugaan filisida dengan pelaku yang merupakan keluarga dekat korban. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian memerlukan perhatian khusus serta langkah pencegahan yang lebih sistematis. “Kasus seperti ini menjadi perhatian serius KPAI sejak 2024 karena tren filisida di Indonesia terus meningkat. Kami ingin memastikan penanganan berjalan optimal sekaligus mendalami faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan terhadap anak,” ujar Diyah dalam siaran pers KPAI, Senin (25/5/2026).
KPAI menilai Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan angka kasus filisida tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai faktor risiko, mulai dari persoalan ekonomi, minimnya dukungan sosial, hingga pola kekerasan berulang dalam keluarga yang kerap menjadi tanda awal sebelum terjadinya filisida. “Dari sejumlah kasus yang kami pantau, pola kekerasan yang terjadi berulang dalam keluarga sering kali menjadi indikator awal yang perlu segera diintervensi agar tidak berujung pada kematian anak,” jelasnya.
Dalam rangkaian pengawasan tersebut, KPAI melakukan audiensi bersama DP3AP2KB Kota Kediri, UPTD PPA Kota Kediri, Pemerintah Kelurahan Ngronggo, serta jajaran terkait untuk memastikan langkah penanganan dan perlindungan terhadap anak berjalan secara terpadu. Lurah Ngronggo, Achmad Koharudin, menyampaikan bahwa pihak kelurahan bersama instansi terkait telah berupaya memenuhi hak administrasi korban, termasuk penerbitan akta kematian melalui koordinasi lintas sektor. “Kondisi ini menyebabkan hak-hak anak belum terpenuhi secara optimal,” katanya.
DP3AP2KB Kota Kediri bersama UPTD PPA dan psikolog saat ini juga terus melakukan pendampingan terhadap saudara korban guna memastikan proses pemulihan kondisi psikologis anak berjalan dengan baik. Dalam audiensi bersama Kepolisian Resort Kediri Kota, Kasat Reskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan nenek dan sepupu korban sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi, ditemukan adanya pola kekerasan dan penelantaran yang sebelumnya dialami anak-anak,” jelasnya.
KPAI mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara tersebut dan mendorong proses hukum berjalan cepat, menyeluruh, serta tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang menjadi korban maupun saksi. “Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Kediri dan tidak kembali terulang di Jawa Timur maupun daerah lain,” tutup Diyah Puspitarini.





















