Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau platform digital global untuk meningkatkan transparansi dalam sistem pengawasan konten di Indonesia. Hal ini mencakup informasi mengenai jumlah moderator konten serta mekanisme pengendalian konten berbahaya di ruang digital nasional. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin hanya menerima laporan sepihak dari platform digital terkait penanganan konten bermasalah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026), Meutya Hafid menyatakan, “Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia.”
Meutya mengungkapkan bahwa banyak platform digital belum mampu menjelaskan secara rinci kapasitas pengawasan mereka terhadap berbagai konten berbahaya seperti judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi. Tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini baru mencapai sekitar 20 persen.
Kondisi ini berdampak pada lambatnya penanganan konten bermasalah di ruang digital Indonesia yang memiliki jumlah pengguna internet sangat besar. Pemerintah mencatat bahwa berbagai konten berbahaya seperti judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, dan hoaks kesehatan masih banyak beredar serta sering terlambat ditindaklanjuti oleh platform.
“Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus,” jelas Menkomdigi.
Untuk memperkuat koordinasi penanganan konten berbahaya, Kemkomdigi juga mempertimbangkan aturan tambahan agar platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Menurut Meutya Hafid, keberadaan kantor perwakilan akan mempercepat komunikasi dan respons platform terhadap permintaan penanganan konten dari pemerintah.
“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” tuturnya.
Selain itu, Kemkomdigi terus melakukan patroli siber harian bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta ancaman terhadap anak di ruang digital.




















