Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Curhat Viral Wanita Sleman, Mengaku Diintimidasi Oknum Polisi hingga Dipaksa Tanda Tangan Utang Rp80 Juta dan Kini Jadi Tersangka

Hendrawan by Hendrawan
4 weeks ago
in Hukum
Reading Time: 6 mins read
413 13
A A
0
Ilustrasi gambar Kasus Viral di Sleman

Ilustrasi gambar Kasus Viral di Sleman

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang wanita asal Sleman bernama Shinta Komala ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan iPhone 14 setelah dilaporkan oleh Tania, adik dari mantan pacarnya yang merupakan anggota polisi. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Sleman pada 12 Mei 2026. Di sisi lain, kuasa hukum Shinta menyebut kliennya justru menjadi korban dugaan intimidasi dan kriminalisasi setelah hubungan asmara sekaligus bisnis coffee shop yang dijalani bersama mantan pacarnya berakhir. Kasus ini kini memunculkan dua perkara berbeda yang sama-sama masih berproses di kepolisian.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika kliennya membangun usaha coffee shop bersama seorang rekannya pada 2024 lalu. Dalam perjalanannya, Shinta kemudian menjalin hubungan dengan seorang anggota polisi berinisial K.

You might also like

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Mafia Emas, Bos Tambang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Mafia Emas, Bos Tambang Ditangkap

12 June 2026
Polisi Tangkap Buron Narkoba Asal Australia di Bali

Polisi Tangkap Buron Narkoba Asal Australia di Bali

12 June 2026

“Ada seorang oknum terus mendekati Shinta ini. Akhirnya, Shinta dan polisi itu berpacaran,” kata Alam saat dihubungi wartawan, Minggu (17/5/2026).

Menurut Alam, setelah menjalin hubungan, K menggantikan modal usaha milik rekan bisnis Shinta sehingga usaha coffee shop tersebut kemudian dikelola bersama oleh Shinta dan anggota polisi tersebut.

Usaha itu sempat berjalan hampir satu tahun. Selama periode tersebut, keduanya disebut sama-sama menikmati hasil usaha. Namun kondisi usaha kemudian mengalami penurunan hingga akhirnya bangkrut.

“Nah, itu drop lah usahanya, sehingga dari sisi itu mereka juga bermasalah secara hubungan ya, sehingga mereka juga berpisah secara berpacarannya,” ujar Alam.

Hubungan Berakhir, Barang-Barang Dikembalikan

Setelah hubungan asmara mereka kandas, kedua belah pihak disebut sepakat mengembalikan barang-barang yang pernah diberikan selama berpacaran. Barang-barang tersebut meliputi pakaian, tumbler, hingga iPhone 14 yang sebelumnya dibeli Shinta untuk adik kandung mantan pacarnya.

Alam menegaskan iPhone tersebut dibeli menggunakan rekening pribadi Shinta. Ia mengklaim memiliki bukti rekening koran yang menunjukkan transaksi pembelian ponsel tersebut.

“Shinta ini dulu pernah membelikan HP iPhone untuk adik kandung dari polisi ini. iPhone 14 dibelikan, itu dibeli dari rekening pribadinya si Shinta. Ada bukti rekening korannya. Si Shinta nggak pernah meminta,” ujarnya.

Meski tidak pernah meminta kembali, kata Alam, ponsel itu kemudian tetap dikembalikan oleh mantan pacar Shinta. Namun pengembalian dilakukan tanpa menyertakan dus boks ponsel.

“Juga ada bukti, bahwasanya waktu itu dia lupa membawa dus boksnya, dia bilang ‘eh ini dus boksnya mau sekalian oh lupa saya tadi ninggalin, ini mau dus boksnya mau ditinggalin nggak?’ Si Shinta ini juga bilang ‘ah nggak perlu lah dus boks itu’,” lanjut Alam.

Menurut pihak kuasa hukum, pengembalian ponsel tersebut semestinya menandai selesainya persoalan di antara kedua belah pihak. Namun perkara justru berkembang menjadi laporan pidana dugaan penggelapan.

Shinta Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Tanda Tangan Surat Utang

Tidak lama setelah pengembalian barang-barang tersebut, Shinta mengaku didatangi ayah mantan pacarnya yang disebut merupakan purnawirawan polisi bersama seorang anggota polisi aktif dari salah satu polsek di Kabupaten Sleman.

Dalam pertemuan tersebut, Shinta disebut mendapat tekanan hingga dipaksa menandatangani surat pengakuan utang senilai sekitar Rp80 juta. Selain itu, ijazah milik Shinta juga disebut ditarik sebagai jaminan.

“Mereka itu melakukan intimidasi, membuat surat pengakuan utang, kalau si Shinta ini berutang Rp 80 juta. Yang nggak pernah dia menerima, maksudnya ada perjanjian utang piutang, tiba-tiba kok ada utang Rp 80 juta,” kata Alam.

Atas kejadian itu, Shinta kemudian membuat pengaduan terkait dugaan intimidasi dan tindakan anggota polisi yang disebut melakukan intervensi dalam persoalan pribadi tersebut.

Alam menyebut laporan itu sempat diproses di Bidpropam Polda DIY. Dalam proses pemeriksaan, oknum polisi yang diadukan disebut terbukti melanggar kode etik profesi.

“Kita dampingi waktu itu di Propam Polda DIY, tentang pelanggaran etika karena ada polisi yang bertindak sebagai debt collector,” ujar Alam.

Meski demikian, proses lanjutan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik tersebut kini ditangani oleh Sipropam Polresta Sleman.

Laporan Dugaan Penggelapan iPhone Berujung Penetapan Tersangka

Di tengah proses pengaduan terhadap oknum polisi tersebut, Shinta justru dilaporkan ke polisi oleh Tania terkait dugaan penggelapan iPhone 14.

Menurut Alam, laporan itu dibuat dengan dasar dus boks iPhone yang masih berada di tangan pihak pelapor. Padahal, kata dia, ponsel tersebut sebelumnya sudah dikembalikan oleh mantan pacar Shinta.

“Ternyata dalam waktu bersamaan pihak dari keluarganya si polisi ini melalui adiknya itu membuat laporan menggunakan dus boks itu. Jadi seolah-olah ini terjadi penggelapan HP,” katanya.

Kasus itu kemudian diproses oleh Satreskrim Polresta Sleman hingga akhirnya Shinta ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026.

“Tanggal 12 Mei ini, ditetapkan tersangka,” ujar Alam.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gelar perkara khusus guna meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Shinta. Selain itu, mereka juga berencana mengadukan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI.

Polresta Sleman Tegaskan Dua Kasus Ditangani Terpisah

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan terdapat dua perkara berbeda yang sedang ditangani terkait kasus tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan iPhone yang dilaporkan oleh Tania terhadap Shinta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 17 Oktober 2024.

“Kasus tersebut terkait penggelapan handphone merk iPhone yang dilaporkan oleh Tania dengan terlapor adalah Shinta,” kata Argo.

Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, telah mengantongi tiga alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

Argo menyebut alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti. Penetapan tersangka juga dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

“Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan Shinta sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan,” ujar Argo.

Meski demikian, Argo mengatakan hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Shinta sebagai tersangka.

“Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka (BAP),” lanjutnya.

Mediasi Restorative Justice Disebut Sempat Ditawarkan

Dalam penanganan perkara tersebut, Polresta Sleman juga mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice atau keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Namun upaya mediasi itu disebut tidak mencapai kesepakatan karena ditolak pihak pelapor.

“Dalam KUHAP baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice. Dan tentunya sudah dilakukan juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman namun ditolak oleh pihak pelapor,” kata Argo.

Adapun perkara kedua berkaitan dengan pengaduan Shinta terhadap anggota polisi yang diduga melakukan intimidasi dan intervensi.

Menurut Argo, pengaduan tersebut pertama kali masuk ke Bidpropam Polda DIY pada 23 Oktober 2024 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025.

“(Kasus) terkait salah satu personel Polresta Sleman yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi dan pada saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan,” ujarnya.

Argo mengatakan penyidik Sipropam Polresta Sleman juga telah meminta pendapat dari dua ahli bahasa sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota polisi terlapor.

“Bahwa kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Argo.

Tags: Berita SlemanOknum Polisi SlemanPolresta SlemanShinta KomalaViral Sleman
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Mafia Emas, Bos Tambang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Mafia Emas, Bos Tambang Ditangkap

by Ari Wibowo muhammad
12 June 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan mafia emas ilegal yang melibatkan sejumlah...

Polisi Tangkap Buron Narkoba Asal Australia di Bali

Polisi Tangkap Buron Narkoba Asal Australia di Bali

by Fajar
12 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buron kasus narkoba asal Australia, Angelo Pandeli. Penangkapan...

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar

by Dwina
11 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai sekitar Rp10,9...

Polres Bogor Kerahkan Tim K9 untuk Tangani Insiden Anjing Pemburu di Jasinga

Polres Bogor Kerahkan Tim K9 untuk Tangani Insiden Anjing Pemburu di Jasinga

by wahyu
11 June 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Polres Bogor mengerahkan tim K9 dari Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Baharkam Mabes Polri untuk melacak anjing pemburu...

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan Sleman

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Keluarga Naura Dua Kali Absen dari Undangan RSUD Prambanan

by Hendrawan
11 June 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kuasa hukum keluarga Naura, bocah berusia 3 tahun yang meninggal dunia usai menjalani CT Scan di RSUD...

Polisi Jakarta Pusat Amankan Tiga Pelaku Pencurian Motor, Satu Masih Diburu

Polisi Jakarta Pusat Amankan Tiga Pelaku Pencurian Motor, Satu Masih Diburu

by wahyu
11 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi di Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa lokasi di wilayah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Sulsel Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Polda Sulsel Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Sepanjang 2025

12 November 2025
Kemenhub Siapkan 401 Bus untuk Program Mudik Gratis 2026

Kemenhub Siapkan 401 Bus untuk Program Mudik Gratis 2026

27 February 2026
BPBD Demak Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Menghadapi Banjir

BPBD Demak Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Menghadapi Banjir

13 November 2025
Superkomputer Futuristik Elon Musk: Investasi Luar Biasa di masa Depan Teknologi

Elon Musk Ciptakan Superkomputer Canggih Bernilai Fantastis

8 September 2024

Update Terbaru: 8 Daerah yang Sudah Terjangkit Virus Covid 19, Cek Selengkapnya Disini!

16 March 2020
Ramuan Ajaib Temukan Rahasia Langsingkan Perut Membandel

Studi Mengungkap Ramuan Alami yang Membantu Melunturkan Lemak Perut

7 August 2024
Kapolda Bangka Belitung Pimpin Penanaman 5.000 Pohon di Lahan Eks Tambang

Kapolda Bangka Belitung Pimpin Penanaman 5.000 Pohon di Lahan Eks Tambang

30 December 2025

Artikel Terbaru

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Mafia Emas, Bos Tambang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Mafia Emas, Bos Tambang Ditangkap

12 June 2026
Polisi Tangkap Buron Narkoba Asal Australia di Bali

Polisi Tangkap Buron Narkoba Asal Australia di Bali

12 June 2026
Pelantikan 163 Pejabat di Lumajang untuk Tingkatkan Layanan Publik

Pelantikan 163 Pejabat di Lumajang untuk Tingkatkan Layanan Publik

12 June 2026
Program Domba Kesejahteraan di Bojonegoro Tingkatkan Ekonomi Warga

Program Domba Kesejahteraan di Bojonegoro Tingkatkan Ekonomi Warga

12 June 2026
Pemkab Kubu Raya Dorong Konsumsi Ikan Sejak Usia Dini

Pemkab Kubu Raya Dorong Konsumsi Ikan Sejak Usia Dini

12 June 2026
Pemuda Katolik Kubu Raya Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi

Pemuda Katolik Kubu Raya Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi

12 June 2026
BPBD Lumajang Klarifikasi Isu Letusan Gunung Semeru

BPBD Lumajang Klarifikasi Isu Letusan Gunung Semeru

12 June 2026

Popular Story

Bupati Bojonegoro Lantik Dua Kepala Desa Pengganti Antarwaktu
Pemerintah

Bupati Bojonegoro Lantik Dua Kepala Desa Pengganti Antarwaktu

by wahyu
11 June 2026
0

Headline.co.id, Bupati Bojonegoro ~ Setyo Wahono, secara resmi melantik dua kepala desa...

Read moreDetails

Dekranas Perkuat Ekosistem Informasi untuk Perajin Indonesia

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Kembali Tahuna, Sulawesi Utara

Bappenas dan GGGI Luncurkan GIFT untuk Percepat Ekonomi Hijau Indonesia

Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional

Polri Dorong Pengembangan Generasi Muda Lewat E-Sport Kapolri Cup 2026

Kronologi Kebakaran Dapur Rumah Mbah Harto di Bantul, Bermula Saat Bakar Sampah Kayu

Menteri Agama Ajak Umat Islam Manfaatkan 1 Muharram untuk Perubahan Positif

Sopir Travel Ditemukan Meninggal di Toilet SPBU C Simanjuntak Yogyakarta, Diduga Akibat Riwayat Penyakit

Alfamart Run 2026 Diharapkan Tingkatkan Pembinaan Atlet dan Gaya Hidup Sehat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.