Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Curhat Viral Wanita Sleman, Mengaku Diintimidasi Oknum Polisi hingga Dipaksa Tanda Tangan Utang Rp80 Juta dan Kini Jadi Tersangka

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 6 mins read
414 12
A A
0
Ilustrasi gambar Kasus Viral di Sleman

Ilustrasi gambar Kasus Viral di Sleman

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang wanita asal Sleman bernama Shinta Komala ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan iPhone 14 setelah dilaporkan oleh Tania, adik dari mantan pacarnya yang merupakan anggota polisi. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Sleman pada 12 Mei 2026. Di sisi lain, kuasa hukum Shinta menyebut kliennya justru menjadi korban dugaan intimidasi dan kriminalisasi setelah hubungan asmara sekaligus bisnis coffee shop yang dijalani bersama mantan pacarnya berakhir. Kasus ini kini memunculkan dua perkara berbeda yang sama-sama masih berproses di kepolisian.

Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika kliennya membangun usaha coffee shop bersama seorang rekannya pada 2024 lalu. Dalam perjalanannya, Shinta kemudian menjalin hubungan dengan seorang anggota polisi berinisial K.

You might also like

Penggeledahan di Sentul: Kortas Tipidkor Temukan Emas dan Uang Rp476 Miliar

Penggeledahan di Sentul: Kortas Tipidkor Temukan Emas dan Uang Rp476 Miliar

9 July 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Cibitung

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Cibitung

9 July 2026

“Ada seorang oknum terus mendekati Shinta ini. Akhirnya, Shinta dan polisi itu berpacaran,” kata Alam saat dihubungi wartawan, Minggu (17/5/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Alam, setelah menjalin hubungan, K menggantikan modal usaha milik rekan bisnis Shinta sehingga usaha coffee shop tersebut kemudian dikelola bersama oleh Shinta dan anggota polisi tersebut.

Usaha itu sempat berjalan hampir satu tahun. Selama periode tersebut, keduanya disebut sama-sama menikmati hasil usaha. Namun kondisi usaha kemudian mengalami penurunan hingga akhirnya bangkrut.

“Nah, itu drop lah usahanya, sehingga dari sisi itu mereka juga bermasalah secara hubungan ya, sehingga mereka juga berpisah secara berpacarannya,” ujar Alam.

Hubungan Berakhir, Barang-Barang Dikembalikan

Setelah hubungan asmara mereka kandas, kedua belah pihak disebut sepakat mengembalikan barang-barang yang pernah diberikan selama berpacaran. Barang-barang tersebut meliputi pakaian, tumbler, hingga iPhone 14 yang sebelumnya dibeli Shinta untuk adik kandung mantan pacarnya.

Alam menegaskan iPhone tersebut dibeli menggunakan rekening pribadi Shinta. Ia mengklaim memiliki bukti rekening koran yang menunjukkan transaksi pembelian ponsel tersebut.

“Shinta ini dulu pernah membelikan HP iPhone untuk adik kandung dari polisi ini. iPhone 14 dibelikan, itu dibeli dari rekening pribadinya si Shinta. Ada bukti rekening korannya. Si Shinta nggak pernah meminta,” ujarnya.

Meski tidak pernah meminta kembali, kata Alam, ponsel itu kemudian tetap dikembalikan oleh mantan pacar Shinta. Namun pengembalian dilakukan tanpa menyertakan dus boks ponsel.

“Juga ada bukti, bahwasanya waktu itu dia lupa membawa dus boksnya, dia bilang ‘eh ini dus boksnya mau sekalian oh lupa saya tadi ninggalin, ini mau dus boksnya mau ditinggalin nggak?’ Si Shinta ini juga bilang ‘ah nggak perlu lah dus boks itu’,” lanjut Alam.

Menurut pihak kuasa hukum, pengembalian ponsel tersebut semestinya menandai selesainya persoalan di antara kedua belah pihak. Namun perkara justru berkembang menjadi laporan pidana dugaan penggelapan.

Shinta Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Tanda Tangan Surat Utang

Tidak lama setelah pengembalian barang-barang tersebut, Shinta mengaku didatangi ayah mantan pacarnya yang disebut merupakan purnawirawan polisi bersama seorang anggota polisi aktif dari salah satu polsek di Kabupaten Sleman.

Dalam pertemuan tersebut, Shinta disebut mendapat tekanan hingga dipaksa menandatangani surat pengakuan utang senilai sekitar Rp80 juta. Selain itu, ijazah milik Shinta juga disebut ditarik sebagai jaminan.

“Mereka itu melakukan intimidasi, membuat surat pengakuan utang, kalau si Shinta ini berutang Rp 80 juta. Yang nggak pernah dia menerima, maksudnya ada perjanjian utang piutang, tiba-tiba kok ada utang Rp 80 juta,” kata Alam.

Atas kejadian itu, Shinta kemudian membuat pengaduan terkait dugaan intimidasi dan tindakan anggota polisi yang disebut melakukan intervensi dalam persoalan pribadi tersebut.

Alam menyebut laporan itu sempat diproses di Bidpropam Polda DIY. Dalam proses pemeriksaan, oknum polisi yang diadukan disebut terbukti melanggar kode etik profesi.

“Kita dampingi waktu itu di Propam Polda DIY, tentang pelanggaran etika karena ada polisi yang bertindak sebagai debt collector,” ujar Alam.

Meski demikian, proses lanjutan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik tersebut kini ditangani oleh Sipropam Polresta Sleman.

Laporan Dugaan Penggelapan iPhone Berujung Penetapan Tersangka

Di tengah proses pengaduan terhadap oknum polisi tersebut, Shinta justru dilaporkan ke polisi oleh Tania terkait dugaan penggelapan iPhone 14.

Menurut Alam, laporan itu dibuat dengan dasar dus boks iPhone yang masih berada di tangan pihak pelapor. Padahal, kata dia, ponsel tersebut sebelumnya sudah dikembalikan oleh mantan pacar Shinta.

“Ternyata dalam waktu bersamaan pihak dari keluarganya si polisi ini melalui adiknya itu membuat laporan menggunakan dus boks itu. Jadi seolah-olah ini terjadi penggelapan HP,” katanya.

Kasus itu kemudian diproses oleh Satreskrim Polresta Sleman hingga akhirnya Shinta ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026.

“Tanggal 12 Mei ini, ditetapkan tersangka,” ujar Alam.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gelar perkara khusus guna meninjau ulang penetapan tersangka terhadap Shinta. Selain itu, mereka juga berencana mengadukan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI.

Polresta Sleman Tegaskan Dua Kasus Ditangani Terpisah

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan terdapat dua perkara berbeda yang sedang ditangani terkait kasus tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penggelapan iPhone yang dilaporkan oleh Tania terhadap Shinta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 17 Oktober 2024.

“Kasus tersebut terkait penggelapan handphone merk iPhone yang dilaporkan oleh Tania dengan terlapor adalah Shinta,” kata Argo.

Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik, kata dia, telah mengantongi tiga alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

Argo menyebut alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti. Penetapan tersangka juga dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

“Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan Shinta sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan,” ujar Argo.

Meski demikian, Argo mengatakan hingga saat ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Shinta sebagai tersangka.

“Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka (BAP),” lanjutnya.

Mediasi Restorative Justice Disebut Sempat Ditawarkan

Dalam penanganan perkara tersebut, Polresta Sleman juga mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice atau keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Namun upaya mediasi itu disebut tidak mencapai kesepakatan karena ditolak pihak pelapor.

“Dalam KUHAP baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice. Dan tentunya sudah dilakukan juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman namun ditolak oleh pihak pelapor,” kata Argo.

Adapun perkara kedua berkaitan dengan pengaduan Shinta terhadap anggota polisi yang diduga melakukan intimidasi dan intervensi.

Menurut Argo, pengaduan tersebut pertama kali masuk ke Bidpropam Polda DIY pada 23 Oktober 2024 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025.

“(Kasus) terkait salah satu personel Polresta Sleman yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi dan pada saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan,” ujarnya.

Argo mengatakan penyidik Sipropam Polresta Sleman juga telah meminta pendapat dari dua ahli bahasa sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota polisi terlapor.

“Bahwa kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Argo.

Tags: Berita SlemanOknum Polisi SlemanPolresta SlemanShinta KomalaViral Sleman
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Penggeledahan di Sentul: Kortas Tipidkor Temukan Emas dan Uang Rp476 Miliar

Penggeledahan di Sentul: Kortas Tipidkor Temukan Emas dan Uang Rp476 Miliar

by Lia
9 July 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul,...

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Cibitung

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Cibitung

by Aditya
9 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak di...

Tujuh Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Pesawat dan Pembunuhan Pilot di Yahukimo

Tujuh Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Pesawat dan Pembunuhan Pilot di Yahukimo

by Aditya
9 July 2026
0

Headline.co.id, Timika ~ Tim Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembakaran pesawat milik PT Associated Mission...

Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Senjata Ilegal di Papua

Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Senjata Ilegal di Papua

by Fajar
9 July 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Tim Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.G. yang diduga terlibat...

Kapolda NTB Tegaskan Proses Hukum Kasus Pembakaran Santri Berlanjut

Kapolda NTB Tegaskan Proses Hukum Kasus Pembakaran Santri Berlanjut

by wahyu
9 July 2026
0

Headline.co.id, Kapolda Nusa Tenggara Barat ~ Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, menegaskan bahwa penyidikan kasus pembakaran tiga santri di Kabupaten...

Sorotan ke Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dari Rumah Dijaga TNI hingga Kabar Penggeledahan

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Rumah di Jakarta Selatan Dijaga Ketat TNI

by Hendrawan
9 July 2026
0

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah rumahnya di Jakarta Selatan dilaporkan dijaga ketat TNI usai kabar penggeledahan di Cipete...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Operasi Zebra 2025 Berjalan Lancar, ETLE Jadi Andalan Penegakan Hukum

Operasi Zebra 2025 Berjalan Lancar, ETLE Jadi Andalan Penegakan Hukum

25 November 2025
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Membramo Tengah, Papua

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Membramo Tengah, Papua

19 May 2026
Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan KPK Terhadap Linda Susanti

Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan KPK Terhadap Linda Susanti

4 March 2026
Ritual Seblang di Banyuwangi Menarik Minat Wisatawan

Ritual Seblang di Banyuwangi Menarik Minat Wisatawan

1 June 2026
Chord Lirik Denny Caknan dan Masdddho Merilis Lagu Kisinan 1 & 2 yang Viral di YouTube Music

Lirik Denny Caknan dan Masdddho Merilis Lagu ‘Kisinan 1 & 2’ yang Viral di YouTube Music

1 December 2023
Pemko Padang dan DPRD Sepakati KUA-PPAS, Anggaran Naik 18,8 Persen

Pemko Padang dan DPRD Sepakati KUA-PPAS, Anggaran Naik 18,8 Persen

29 June 2026
Dinkes Gorontalo Gelar Halalbihalal Sambut Ramadan

Dinkes Gorontalo Gelar Halalbihalal Sambut Ramadan

15 February 2026

Artikel Terbaru

Dana Banpol Probolinggo 2026 Disalurkan, Fokus pada Pendidikan Politik

Dana Banpol Probolinggo 2026 Disalurkan, Fokus pada Pendidikan Politik

9 July 2026
Program KIM Goes to School Dorong Generasi Muda Berpikir Kritis

Program KIM Goes to School Dorong Generasi Muda Berpikir Kritis

9 July 2026
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

9 July 2026
Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Kabupaten Jayapura, Papua

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Kabupaten Jayapura, Papua

9 July 2026
Menko PM Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi dalam Layanan BPJS Kesehatan

Menko PM Tegaskan Tidak Ada Diskriminasi dalam Layanan BPJS Kesehatan

9 July 2026
Pelatihan 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Selesai Awal Agustus

Pelatihan 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Selesai Awal Agustus

9 July 2026
Polri Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia di UNCOPS 2026

Polri Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia di UNCOPS 2026

9 July 2026

Popular Story

MTQ Kanigaran: Membangun Generasi Qurani di Probolinggo
Pemerintah

MTQ Kanigaran: Membangun Generasi Qurani di Probolinggo

by masfajar
3 July 2026
0

Headline.co.id, Kanigaran ~ Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan Kanigaran di Kota...

Read moreDetails

Kisah Inspiratif Ibu Tunggal Antar Anak Kuliah Gratis di UGM

MAN 4 Sleman Kirim 68 Siswa ke 25 Industri Kuliner untuk PKL

Indonesia dan India Tingkatkan Kerja Sama Strategis di Berbagai Sektor

Indonesia Dorong D-8 Jadi Pemimpin Ekonomi Halal Global

Polri Raih Penghargaan atas Dukungan dalam Penyelenggaraan Haji 2026

Jude Bellingham Cetak Dua Gol, England Unggul 2-1 atas Mexico pada Babak Pertama 16 Besar Piala Dunia 2026

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Rute Yogyakarta-Surabaya, Kini Ditangani Polisi

Live Paraguay vs Prancis: Skor Langsung, Susunan Pemain, dan Jalannya Pertandingan Babak 16 Besar

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.