Headline.co.id, Jogja ~ Praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih banyak dilakukan di berbagai daerah. Meskipun metode pengelolaan sampah dengan menumpuk tanpa perlindungan, pemilahan, atau pengolahan lebih lanjut telah dilarang oleh pemerintah, kenyataannya praktik ini masih marak. Berdasarkan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), pada akhir 2025, sekitar 30 persen dari total 485 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia telah menghentikan praktik open dumping.
Prof. Chandra Wahyu Purnomo, Guru Besar Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik UGM, menyatakan bahwa praktik open dumping sebenarnya sudah dilarang dan pemerintah daerah yang masih melakukannya dapat dikenai sanksi pidana. Menurutnya, kendala utama yang dihadapi adalah minimnya alokasi dana untuk pengelolaan sampah di daerah. “Walaupun memang permasalahannya di pendanaan. Kondisinya alokasi dana APBD untuk pengelolaan sampah itu sekitar 1% bahkan ada yang di bawah itu,” ujarnya pada Jumat (7/5).
Pemerintah saat ini sedang mengembangkan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi untuk menggantikan praktik open dumping. Proyek ini dibangun di daerah yang setiap harinya mengumpulkan sekitar seribu ton sampah di 30 lokasi. “Saya kira program ini menjadi salah satu solusi, sehingga open dumping bisa dialihkan,” tambah Chandra.
Chandra menjelaskan bahwa larangan open dumping dalam pengelolaan sampah dapat mengurangi risiko bencana kebakaran atau longsor. Metode ini menciptakan cekungan lahan luas untuk menyimpan sampah yang dipadatkan, yang dapat menghasilkan gas metana dan berpotensi terbakar jika terkena panas. “Karena kalau sampah itu kan terdegradasi membentuk gas metana, di open dumping kalau kena panas itu terbakar dan meledak,” jelasnya.
Keterbatasan anggaran pengelolaan sampah di pemerintah daerah menyebabkan praktik penimbunan sampah masih terjadi. “Terbatasnya anggaran, pemerintah daerah hanya bisa memakainya untuk mengumpulkan dan menumpuk,” imbuh Chandra. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak awal juga masih rendah karena ketidakjelasan aturan yang diterapkan. Chandra menekankan pentingnya pemerintah untuk mempertegas sistem pemilahan sampah, baik dari jenis, waktu, maupun pihak pengangkutnya.
Praktik pengelolaan sampah di masyarakat masih mengandalkan metode langganan truk dari Pengelola Sampah Mandiri (PSM). Celah muncul ketika sampah yang dikumpulkan tidak dipilah sejak dini. Sistem PSM berjalan secara mandiri dengan mentransfer sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebelum diangkut oleh armada Pemda ke TPA. “Bisa dibayangkan kalau dari ujungnya pemilihannya tidak jelas, nanti di hilirnya juga jadi masalah. Pokok poinnya perlu dibenarkan walaupun informal bisa dijadikan semi formal untuk dibina dan alatnya distandardisasi,” jelas Chandra.
Chandra juga menyoroti maraknya pusat pembakaran sampah ilegal akibat penutupan TPA. Alat yang digunakan sering kali berupa insinerator sederhana dengan kontrol emisi yang kurang memadai. Sampah yang mengandung klorin jika dibakar dapat menghasilkan dioksin dan furan, yang berbahaya bagi kesehatan. “Dari sisi sampahnya hilang karena sudah dibakar, tetapi asapnya itu yang beracun. Kasihan penduduk di sekitar bisa setiap hari menghirup,” sebutnya.
Di sisi hilir, pemerintah berupaya membangun PSEL dengan bantuan insinerator modern. Selain itu, akademisi dapat mengembangkan alat skala kecil seperti teknologi pirolisis untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak. “Supaya BBM bagus, plastiknya perlu bersih dan kalau tercampur PVC itu tetap jadi masalah juga,” jelas Chandra.
Chandra menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan akademisi untuk mengatasi permasalahan di tingkat hulu dan hilir. Melalui teknologi sederhana, sampah dapat diolah menjadi paving block, biogas, pupuk, atau bahkan bahan bakar gas. Namun, semua ini memerlukan dukungan pola kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah serta pembinaan untuk pihak pengangkut sampah mandiri.


















