Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memperketat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan Tes Kemampuan Akademik (TKA), digitalisasi e-rapor, serta pengawasan ketat terhadap penambahan rombongan belajar (rombel). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah manipulasi data, menghindari kelas yang overkapasitas, dan memastikan akses pendidikan yang adil dan transparan bagi semua anak.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa jalur prestasi dalam SPMB tahun ini akan tetap mengakomodasi nilai rapor dan hasil TKA sebagai instrumen seleksi akademik. “Bisa dua-duanya. Bisa TKA saja, bisa rapor saja. Tetapi hampir semua daerah sudah memasukkan TKA sebagai salah satu penentu jalur prestasi,” ujar Gogot dalam diskusi santai bertajuk “Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI” di Croissant Crunch, Patal Senayan, Kamis (7/5/2026).
Gogot menambahkan bahwa TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat seleksi, tetapi juga sebagai instrumen validasi untuk memastikan kesesuaian capaian akademik siswa dengan nilai rapor selama sekolah. Pemerintah mendorong daerah untuk menggunakan kombinasi TKA dan rekam jejak akademik siswa melalui rapor semester. “Rapor penting karena itu track record selama sekolah. Namun TKA juga menjadi validator agar nilai akademik benar-benar terukur,” kata Gogot Suharwoto.
Kemendikdasmen juga memperkuat sistem digital melalui penggunaan e-rapor untuk meminimalkan kesalahan input maupun manipulasi nilai pada jalur prestasi. Dengan sistem ini, panitia SPMB dapat langsung menarik data akademik siswa dari sistem tanpa proses input ulang manual. “Kalau semuanya sudah masuk e-rapor, tinggal ditarik oleh panitia SPMB. Ini meminimalkan kesalahan maupun potensi rekayasa nilai,” jelas Gogot.
Selain jalur akademik, jalur prestasi nonakademik juga diperketat melalui kurasi kompetisi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Pemerintah daerah didorong untuk menyusun daftar lomba dan kompetisi resmi yang diakui dalam seleksi SPMB guna mencegah munculnya sertifikat tidak valid.
Gogot juga menyoroti masalah sekolah yang memaksakan penambahan siswa tanpa kesiapan sarana dan tenaga pendidik. Ia menegaskan bahwa penambahan rombel hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga syarat utama: ketersediaan ruang kelas, guru, dan dukungan anggaran. “Tidak mungkin ada tambahan satu kelas kalau ruang kelasnya tidak ada. Itu harus dicek terlebih dahulu,” tegasnya.
Pengawasan ini melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di daerah yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi terhadap usulan penambahan daya tampung sekolah. Langkah ini diambil karena masih ditemukan sekolah dengan jumlah siswa melebihi kapasitas ideal. Kemendikdasmen mengingatkan bahwa penambahan murid tanpa perencanaan dapat menurunkan kualitas layanan pendidikan dan membebani sekolah.
Meski demikian, pemerintah tetap meminta daerah untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan, termasuk melalui pelibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB bersama. “Masalah SPMB tidak akan selesai tanpa pelibatan swasta,” kata Gogot.
Hingga saat ini, tercatat 78 pemerintah daerah telah memberikan dukungan kepada sekolah swasta, baik melalui bantuan operasional maupun subsidi bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Skema ini dinilai penting agar siswa tetap dapat bersekolah meski tidak tertampung di sekolah negeri.
Kemendikdasmen juga membuka ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menentukan bobot penilaian TKA dan rapor. Setiap daerah dapat menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Namun, pemerintah pusat tetap menekankan prinsip utama SPMB, yaitu transparansi, keadilan, dan pemerataan akses pendidikan. “SPMB itu sistem, bukan sekadar seleksi. Semua anak yang mendaftar harus dipastikan mendapat tempat belajar,” ujar Gogot.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi wilayah perbatasan dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Untuk wilayah perbatasan, pemerintah daerah didorong untuk membangun kerja sama antardaerah agar siswa yang tinggal dekat perbatasan tetap memperoleh akses sekolah terdekat meski berbeda administrasi wilayah.
Kemendikdasmen berharap penguatan sistem, digitalisasi data, serta kolaborasi pemerintah daerah dan sekolah swasta dapat menjadikan pelaksanaan SPMB 2026 lebih tertib, akuntabel, dan bebas dari praktik jual beli kursi maupun manipulasi jalur prestasi.



















