Headline.co.id, Pati ~ Kepolisian Resor Pati mengungkap modus pencabulan yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, AS (51), terhadap seorang santriwati. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/5/26), Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa AS menggunakan doktrin tertentu untuk mempengaruhi korban agar tidak melawan saat aksi pencabulan terjadi.
Menurut Kombes Pol. Jaka Wahyudi, doktrin tersebut diduga sengaja diberikan oleh AS untuk memuluskan perbuatannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak 10 kali terhadap korban. “Tersangka AS telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban,” jelas Kombes Pol. Jaka.
AS kini menghadapi jeratan hukum dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. AS juga dikenakan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

















