Headline.co.id, Batam ~ Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial TN yang diduga terlibat dalam kasus penebangan liar ratusan pohon di Kota Batam. Penangkapan dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa penebangan tersebut terjadi pada malam hari tanggal 30 April 2026 di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Tugu Kapal Legenda hingga Gardu PLN Cendana.
Menurut Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, sekitar 300 pohon ditebang oleh pelaku TN pukul 21.00 hingga 23.00 WIB. Informasi ini dilaporkan oleh Kepri pada Kamis, 7 Mei 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, khususnya di platform TikTok, yang kemudian mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, menambahkan bahwa tersangka berhasil diamankan pada tanggal 5 Mei setelah penyelidikan intensif. TN kini dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana perusakan barang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta.
Selain itu, Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Batam untuk melakukan asesmen psikologis dan pembinaan terhadap TN. Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus tersebut.




















