Headline.co.id, Yogyakarta ~ Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar dalam penanganan dugaan pelanggaran anggota di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta. Penetapan dilakukan setelah Propam menyelesaikan penyelidikan intensif dan menggelar perkara pada Senin, 21 September 2026. Dalam proses tersebut, Propam juga meminta keterangan resmi dari manajemen Bolo Sego serta sejumlah saksi untuk memastikan keterlibatan personel yang diperiksa.
Kasipropam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono, S.H. mengatakan, penyelidikan telah diselesaikan sebelum dilakukan gelar perkara pada Senin sore.
“Kami dari Propam Polresta Yogyakarta akan menyampaikan update perkembangan penanganan dugaan pelanggaran anggota di kawasan Alun-Alun Kidul. Dapat kami sampaikan, hari ini, Senin 21 September 2026, Propam Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolo Sego,” kata Wahyu dalam keterangannya kepada Headline.co.id.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Hasil Gelar Perkara Tetapkan Satu Terduga Pelanggar
Berdasarkan hasil gelar perkara, Propam Polresta Yogyakarta kemudian menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar. Sementara itu, dua personel lainnya yang turut diperiksa dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur atau SOP.
Kesimpulan terhadap dua personel tersebut didasarkan pada keterangan yang diperoleh dari pihak Bolo Sego dan saksi lainnya selama proses penyelidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar. Sementara untuk dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari pihak Bolo Sego dan saksi-saksi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP,” ujar Wahyu.
Aipda S Ditempatkan di Patsus
Setelah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, Aipda S telah diamankan di tempat khusus atau patsus. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjalani hukuman sekaligus proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta.
Proses terhadap Aipda S selanjutnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin.
“Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin,” katanya.
Polresta Yogyakarta Tekankan Transparansi Penanganan
Propam Polresta Yogyakarta menyatakan langkah penanganan terhadap dugaan pelanggaran anggota tersebut merupakan bagian dari upaya transparansi kepada masyarakat.
Polresta Yogyakarta juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses penegakan aturan terhadap personel kepolisian dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
“Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Wahyu.
Dengan hasil penyelidikan tersebut, penanganan perkara kini berlanjut terhadap Aipda S melalui pemeriksaan pendahuluan hingga mekanisme Sidang Disiplin. Adapun dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para pihak yang diperiksa Propam Polresta Yogyakarta.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















