Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menegaskan sertifikasi halal tidak dapat diterbitkan tanpa fatwa halal sebagai landasannya. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Fuad Nasar menyampaikan hal itu dalam Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Menurut Fuad, fatwa halal atas suatu produk merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penegasan tersebut disampaikan karena fatwa halal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses sertifikasi halal.
Fatwa Halal Menjadi Landasan Sertifikasi
Fuad mengatakan fatwa halal bukan sekadar pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal. Fatwa tersebut merupakan bagian penting dari proses sertifikasi yang tidak dapat ditinggalkan.
“Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya,” ucap Fuad, Kamis (24/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kewenangan MUI dalam menetapkan fatwa halal atas suatu produk mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan demikian, fatwa halal menjadi dasar dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Cakupan Produk Halal Semakin Luas
Fuad menilai perluasan fatwa halal penting seiring dengan berkembangnya ekosistem halal. Menurut dia, cakupan produk halal tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman yang menggunakan bahan hewani.
Produk olahan dan barang gunaan yang dihasilkan melalui proses produksi juga termasuk dalam cakupan produk halal. Perkembangan tersebut, kata Fuad, membuat penguatan fatwa halal menjadi penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
Perluasan cakupan itu menunjukkan bahwa pembahasan mengenai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan jenis produk, tetapi juga proses produksi yang dijalankan. Karena itu, fatwa halal tetap menjadi bagian dari proses sertifikasi yang harus diperhatikan.
Fungsi Sertifikasi Halal bagi Masyarakat dan Usaha
Fuad menambahkan, sertifikasi halal dalam perspektif negara memiliki sejumlah fungsi. Sertifikasi halal memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain itu, sertifikasi halal juga mendukung kelancaran perdagangan. Fungsi tersebut menjadi bagian dari penyelenggaraan jaminan produk halal, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam kegiatan tersebut, Fuad juga menekankan pentingnya penguatan literasi halal. Ia meminta penyampaian mengenai industri halal dan kewajiban halal menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Literasi Halal Jelang Wajib Halal 17 Oktober 2026
Fuad mengaitkan penguatan literasi halal dengan pelaksanaan wajib halal pada 17 Oktober 2026. Menurut dia, pemahaman masyarakat mengenai industri halal perlu dibangun melalui penjelasan yang sesuai dengan bahasa yang mudah dimengerti.
“Dalam penguatan literasi halal dan wajib halal 17 Oktober 2026, kita harus bisa menjelaskan industri halal dalam bahasa yang dipahami masyarakat, sebagaimana kita menjelaskan soal ekonomi dan pembangunan dengan bahasa agama,” ujar Fuad.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung di Gedung MUI, Jakarta. (Mfn/Mr)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















