Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Transaksi Jual Beli Online di Masjid: Antara Etika Ibadah dan Kebutuhan Digital Umat

Hendrawan by Hendrawan
6 months ago
in Religi
Reading Time: 5 mins read
398 26
A A
0
Ilustrasi gambar masjid

Ilustrasi gambar masjid

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Dalam era digital yang serba cepat, aktivitas jual beli kini bisa dilakukan di mana saja, termasuk di dalam masjid. Namun, bagaimana hukum Islam memandang transaksi jual beli online ketika dilakukan di tempat ibadah? Pertanyaan inilah yang diajukan oleh Budi, seorang jamaah asal Cianjur yang kini tinggal di Jakarta, dalam forum Bahtsul Masail— sebuah forum kajian keislaman yang membahas persoalan fiqih kontemporer.

Contents

    • 0.1 You might also like
    • 0.2 Waspada Hipersomnia! Ini Dampak Tidur Berlebihan Menurut Ulama dan Medis
    • 0.3 Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke
  • 1 Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Masjid
  • 2 Hadis Langsung tentang Larangan Jual Beli di Masjid
  • 3 Transaksi Digital dan Konteks Kekinian
  • 4 Kesimpulan: Antara Etika, Ibadah, dan Kebutuhan Modern

Pertanyaan Budi mencerminkan kegelisahan umat Islam di era digital: apakah melakukan transaksi melalui ponsel di masjid, seperti memesan makanan, ojek online, atau membayar tagihan, termasuk dalam larangan syariat?

You might also like

Bahaya Tidur Berlebihan

Waspada Hipersomnia! Ini Dampak Tidur Berlebihan Menurut Ulama dan Medis

12 April 2026
Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

30 March 2026

Baca juga: Sholawat Tibbil Qulub Lengkap Dan Artinya dan Manfaat Obat Segala Penyakit

Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Masjid

Secara umum, jual beli merupakan praktik yang diperbolehkan dalam Islam karena menjadi kebutuhan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya. Namun, permasalahan muncul ketika aktivitas tersebut dilakukan di masjid — tempat yang suci dan dikhususkan untuk beribadah.

Berdasarkan hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang mendengar seseorang (teriak) di masjid mencari ternaknya yang kabur, hendaklah ia menegurnya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan ternakmu,’ karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR Muslim)

Baca juga: Text Lirik Sholawat Ya Allah Biha Lengkap Arab Latin dan Artinya

Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa masjid bukan tempat untuk aktivitas duniawi, termasuk jual beli atau mencari barang yang hilang. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim Ibnil Hajjaj menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup segala bentuk aktivitas yang bersifat duniawi seperti jual beli, sewa-menyewa, dan transaksi lainnya yang mengganggu kekhusyukan ibadah.

Beliau menulis:

“Larangan mencari ternak hilang di masjid mencakup aktivitas duniawi yang serupa seperti jual beli, sewa, dan transaksi lainnya; serta kemakruhan mengeraskan suara di dalam masjid.” (Juz III, hal. 60-61)

Hadis Langsung tentang Larangan Jual Beli di Masjid

Selain hadis riwayat Muslim, ada pula hadis lain yang secara eksplisit melarang jual beli di masjid. Rasulullah SAW bersabda:

“Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di masjid, hendaklah kalian menegurnya, ‘Semoga Allah tidak menguntungkan transaksimu.’” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Hadis ini menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat etis, bukan hanya hukum formal. Artinya, tujuan utama larangan ini adalah menjaga kesucian dan ketenangan masjid dari kegiatan yang tidak relevan dengan ibadah.

Baca juga: Lirik dan Chord Sholawat Saduna Fidunya Lengkap Arti, Arab, Latin dan Sejarahnya

Dalam Ibanatul Ahkam, Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Syekh Alwi Abbas Maliki menjelaskan:

“Masjid dibangun untuk menyebut asma Allah dan saling mengingatkan dalam kebaikan karena masjid ialah rumah-Nya. Oleh karena itu, tidak boleh dilakukan jual beli atau mencari ternak yang hilang di dalamnya, meski jual belinya tetap sah.” (Juz I, hal. 269)

Dengan demikian, jual beli di masjid hukumnya makruh, bukan batal. Transaksinya sah secara syariat, tetapi pelakunya dianggap melanggar etika masjid.

Transaksi Digital dan Konteks Kekinian

Seiring berkembangnya teknologi, muncul pertanyaan baru: apakah larangan tersebut juga berlaku untuk transaksi digital yang dilakukan melalui ponsel?

Dalam konteks ini, para ulama menilai bahwa transaksi digital berbeda dari praktik jual beli konvensional. Transaksi digital tidak menimbulkan keributan, tidak mengganggu jamaah lain, dan tidak mencederai kehormatan masjid sebagaimana orang yang berteriak menjajakan dagangan.

Baca juga: Lirik Lagu Sholawat Qomarun Sindan Nabi Arab Latin dan Artinya

Aktivitas seperti memesan ojek online, membayar zakat via aplikasi, atau mentransfer donasi lebih bersifat sunyi dan tertib. Maka, aktivitas semacam ini dapat ditoleransi selama dilakukan dengan adab yang baik dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.

Selain itu, masjid masa kini umumnya memiliki pembagian ruang, seperti ruang utama untuk ibadah dan ruang teras atau halaman yang berfungsi sebagai area serbaguna. Ruang teras ini biasanya digunakan untuk istirahat, menunggu teman, hingga titik pertemuan ojek online.

Dalam kondisi demikian, transaksi digital yang singkat seperti memesan ojek atau mengonfirmasi pembayaran diperbolehkan di area teras masjid, selama tidak dilakukan di ruang utama dan tidak menimbulkan gangguan bagi jamaah lain.

Baca juga: Text Sholawat Walisongo: Lirik Syair Wali Songo yang Menginspirasi

Kesimpulan: Antara Etika, Ibadah, dan Kebutuhan Modern

Dari kajian Bahtsul Masail ini dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hukum jual beli di masjid secara umum adalah makruh, bukan haram mutlak, selama memenuhi syarat jual beli yang sah.
  2. Larangan utamanya bersifat etika dan penghormatan terhadap kesucian masjid.
  3. Transaksi digital tidak termasuk dalam larangan langsung, karena tidak mengandung unsur keributan atau gangguan terhadap kegiatan ibadah.
  4. Disarankan untuk melakukan transaksi digital di area teras atau luar ruang utama masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah.

Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan dapat menyeimbangkan antara etika beribadah dan kebutuhan praktis di era digital, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap kesucian rumah Allah.

Sebagaimana disampaikan dalam jawaban Bahtsul Masail, “Kami menyarankan agar transaksi digital seperti order jasa ojek online, kalau pun terpaksa dilakukan, sebaiknya di ruang teras masjid agar tidak mengganggu jamaah yang sedang beribadah.”

Sikap bijak dan pemahaman kontekstual terhadap hukum Islam akan membuat umat mampu menapaki kehidupan modern tanpa melanggar nilai-nilai syariat dan adab terhadap tempat ibadah.

Baca juga: Dasar Hukum dan Keutamaan Sholawat Nariyah sebagai Amalan Orang Nahdliyyin

Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Bahaya Tidur Berlebihan

Waspada Hipersomnia! Ini Dampak Tidur Berlebihan Menurut Ulama dan Medis

by Hendrawan
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tidur merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi untuk memulihkan kondisi fisik dan mental setelah beraktivitas. Dalam ajaran...

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

by Hendrawan
30 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ibadah haji di Makkah dan umroh, Arab Saudi, yang berlangsung di tengah suhu ekstrem di atas 40...

Ilustrasi gambar ziarah kubur sebelum lebaran

Ziarah Kubur Sebelum Lebaran: Pengertian, Tujuan, dan Adab dalam Islam

by Hendrawan
16 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ziarah kubur sebelum Lebaran masih menjadi tradisi yang dilakukan banyak masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri. Kegiatan...

Foto ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz yang merupakan Mudir Kulliyah Huffadz Universitas Alma Ata

Soroti Krisis Global, Ustadz Ahmad Rikza Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Doa di Bulan Ramadhan

by Hendrawan
3 March 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Ceramah sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz...

Prof Maragustam menyampaikan ceramah di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata

Prof Maragustam: Seimbangkan Kekuatan Berpikir, Jiwa, dan Ambisi untuk Cegah Kerusakan

by Hendrawan
2 March 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kultum sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Prof. Maragustam, MA, Guru Besar...

Bagaimana hukum Junub memasuki waktu Imsak dan sholat subuh

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan

by Hendrawan
1 March 2026
0

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan ~ Headline.co.id, Jakarta. Pertanyaan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Indonesia Ekspor Perdana 2.280 Ton Beras Premium ke Arab Saudi

Indonesia Ekspor Perdana 2.280 Ton Beras Premium ke Arab Saudi

6 March 2026
Polisi Gelar Aksi Pangan Murah di Padanglawas untuk Atasi Inflasi Beras

Polisi Gelar Aksi Pangan Murah di Padanglawas untuk Atasi Inflasi Beras

11 November 2025
Polda Bangka Belitung Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi, 42 Ribu Liter Disita

Polda Bangka Belitung Gerebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi, 42 Ribu Liter Disita

17 November 2025
Pemko Pekanbaru dan BBPOM Lakukan Uji Sampel Takjil di Pasar Ramadan

Pemko Pekanbaru dan BBPOM Lakukan Uji Sampel Takjil di Pasar Ramadan

5 March 2026
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menyambut baik hasil konsultasi hubungan udara bilateral antara Indonesia dan Turki yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2025 di Istanbul-Turki./Foto Humas Kemenhub

Indonesia dan Turki Sepakati Perluasan Rute dan Kapasitas Penerbangan, Dorong Konektivitas dan Peluang Ekonomi Baru

28 October 2025
Raksasa Energi AS Targetkan Cadangan Migas Tersembunyi Indonesia

Raksasa Energi AS Siap Eksplorasi Cadangan Migas Baru di Indonesia

22 August 2024
Peringatan HUT ke-66 Pinrang, Bupati Dorong Penguatan Spiritualitas

Peringatan HUT ke-66 Pinrang, Bupati Dorong Penguatan Spiritualitas

18 February 2026

Artikel Terbaru

Menkeu Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pajak Baru, Fokus pada Penguatan Ekonomi

Menkeu Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pajak Baru, Fokus pada Penguatan Ekonomi

29 April 2026
Lumajang Tingkatkan Fokus pada Kesehatan Ibu dan Janin untuk Generasi Emas 2045

Lumajang Tingkatkan Fokus pada Kesehatan Ibu dan Janin untuk Generasi Emas 2045

29 April 2026
Lumajang Tingkatkan Pendampingan Desa untuk Capai Zero Stunting

Lumajang Tingkatkan Pendampingan Desa untuk Capai Zero Stunting

29 April 2026
Penyaluran Makanan Bergizi Gratis di Bener Meriah Dukung Penurunan Stunting

Penyaluran Makanan Bergizi Gratis di Bener Meriah Dukung Penurunan Stunting

29 April 2026
Pemkot Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan Sosial dan Keamanan Wilayah

Pemkot Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan Sosial dan Keamanan Wilayah

29 April 2026
Pelatihan Jurnalistik di Probolinggo Tingkatkan Literasi Masyarakat

Pelatihan Jurnalistik di Probolinggo Tingkatkan Literasi Masyarakat

29 April 2026
PKK Lumajang Tingkatkan Literasi Digital untuk Cegah Perdagangan Orang

PKK Lumajang Tingkatkan Literasi Digital untuk Cegah Perdagangan Orang

29 April 2026

Popular Story

  • Daycare Little Aresha Jogja di Segel Polisi

    Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1110 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Daftar Nama Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Total 53 Korban Teridentifikasi di RSUD Kota Bekasi

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Polisi Ungkap Detik-Detik Siswa SD Tertimpa Besi Pick Up di Gunungkidul, Korban Kritis

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1801 shares
    Share 720 Tweet 450
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.