Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pentingnya Pengawasan Perlindungan Hukum bagi Awak Kapal Perikanan Pasca Ratifikasi ILO 188

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
53 minutes ago
in Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
410 13
A A
0
Pentingnya Pengawasan Perlindungan Hukum bagi Awak Kapal Perikanan Pasca Ratifikasi ILO 188
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026 yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan. Langkah ini dianggap sebagai upaya signifikan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan, yang selama ini rentan terhadap eksploitasi, jam kerja yang panjang, dan kurangnya akses perlindungan hukum. Sebagai negara maritim dengan jumlah pekerja perikanan yang besar, Indonesia menghadapi tantangan untuk memastikan penerapan standar kerja yang layak. Ratifikasi ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam menyesuaikan tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan dengan standar internasional. Namun, implementasi kebijakan ini menjadi tantangan utama setelah ratifikasi.

Nabiyla Risfa Izzati, S.H, LL.M (Adv), Ph.D., Dosen Hukum Ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum UGM, menyatakan bahwa pekerja sektor perikanan belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum ketenagakerjaan nasional. Pekerja perikanan, terutama awak kapal, bekerja di bawah skema perjanjian kerja laut yang berbeda dengan pekerja lainnya. Hal ini menyebabkan sebagian pekerja perikanan tidak sepenuhnya terlindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Situasi ini menciptakan ruang yang rawan terhadap pelanggaran hak kerja dan praktik eksploitasi,” ujarnya pada Kamis (7/5).

You might also like

El Nino 2026 Berpotensi Tingkatkan Risiko Kebakaran Hutan di Indonesia

El Nino 2026 Berpotensi Tingkatkan Risiko Kebakaran Hutan di Indonesia

6 May 2026
Penguatan Akses Pangan dan Pendidikan Orang Tua untuk Cegah Stunting

Penguatan Akses Pangan dan Pendidikan Orang Tua untuk Cegah Stunting

6 May 2026

Nabiyla menjelaskan bahwa perjanjian kerja laut lebih banyak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sehingga perlindungan bagi pekerja perikanan sering kali terpisah dari mekanisme ketenagakerjaan umum. Kondisi ini menimbulkan dualisme aturan yang membingungkan ketika terjadi pelanggaran hak pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan tidak selalu dapat menangani persoalan eksploitasi di sektor ini secara penuh. “Ranahnya bukan di Undang-Undang Ketenagakerjaan tapi di KUHD,” jelas Nabiyla.

Dengan ratifikasi ILO 188, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat payung hukum bagi pekerja laut. Konvensi ini mencakup berbagai standar perlindungan kerja, termasuk keselamatan kerja, kondisi kerja yang layak, dan jaminan perlindungan hak pekerja di kapal perikanan. Instrumen internasional ini dapat menjadi dasar hukum tambahan untuk menutup celah perlindungan yang belum terakomodasi dalam regulasi nasional. “Hal-hal yang diberikan perlindungan di dalam Konvensi ILO 188 itu akan bisa dijadikan sebagai payung hukum bagi perlindungan pekerja laut di Indonesia,” tambahnya.

Namun, tantangan implementasi masih menjadi persoalan besar dalam penegakan hukum di sektor perikanan. Berbeda dengan sektor kerja di darat, ruang kerja awak kapal berada di laut dan sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan konvensional. Situasi ini membuat pelanggaran ketenagakerjaan lebih sulit terdeteksi, terutama ketika pekerja memiliki posisi tawar yang lemah. “Tempat kerja yang sulit dijangkau itu menyulitkan pengawasan,” ungkap Nabiyla.

Pengawasan ketenagakerjaan menjadi elemen penting dalam upaya penegakan hukum. Relasi kuasa yang timpang pekerja dan pengusaha membuat pekerja perikanan sering kali berada dalam posisi rentan. Dalam banyak kasus, pekerja kesulitan melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan atau menghadapi tekanan. Pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi. “Adanya pengawasan ketenagakerjaan yang robust itu akan membantu penanganan atau penegakan hukum di sektor-sektor yang terkait dengan ketenagakerjaan,” jelas Nabiyla.

Ratifikasi ILO 188 juga berdampak penting dalam melindungi pekerja Indonesia di kapal asing. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia menunjukkan komitmen moral dan tanggung jawab hukum formal untuk memastikan standar perlindungan dijalankan. Hal ini penting karena banyak awak kapal perikanan Indonesia bekerja lintas negara dan menghadapi risiko eksploitasi yang kompleks. Nabiyla menegaskan bahwa standar internasional dari ILO 188 dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menangani kasus pekerja migran sektor perikanan. “Indonesia memiliki tanggung jawab lebih untuk menanganinya dengan standar yang sudah digunakan oleh Konvensi ILO 188,” katanya.

Nabiyla menilai ratifikasi saja tidak cukup tanpa langkah teknis konkret. Pemerintah perlu menyusun aturan turunan yang lebih operasional agar prinsip-prinsip ILO 188 dapat diterapkan secara efektif. Implementasi konvensi juga memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait sektor perikanan dan ketenagakerjaan. Perlindungan pekerja perikanan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi. “Perlu ada upaya kerja sama yang konkret lembaga terkait yang akan terkait dengan isu pekerja sektor perikanan,” pungkasnya.

Tags: Berita JogjaHeadlineIndonesiaJogjaPemerintah
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

El Nino 2026 Berpotensi Tingkatkan Risiko Kebakaran Hutan di Indonesia

El Nino 2026 Berpotensi Tingkatkan Risiko Kebakaran Hutan di Indonesia

by masfajar
6 May 2026
0

Headline.co.id, Badan Meteorologi ~ Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa fenomena El Nino yang terjadi pada tahun 2026 dapat meningkatkan...

Penguatan Akses Pangan dan Pendidikan Orang Tua untuk Cegah Stunting

Penguatan Akses Pangan dan Pendidikan Orang Tua untuk Cegah Stunting

by Aditya
6 May 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Survei status gizi Indonesia yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa prevalensi stunting di...

Upaya Pemulihan Trauma pada Anak Korban Kekerasan Seksual

Upaya Pemulihan Trauma pada Anak Korban Kekerasan Seksual

by Ari Wibowo muhammad
6 May 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran konten kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi masalah serius. Meskipun teknologi terus...

Mahasiswa UGM Sabet 10 Medali di Kejuaraan Karate Sunan Kalijaga Cup XIII

Mahasiswa UGM Sabet 10 Medali di Kejuaraan Karate Sunan Kalijaga Cup XIII

by Aditya
6 May 2026
0

Headline.co.id, Batu ~ Kontingen UKM Karate Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil meraih sepuluh medali dalam ajang Open Karate Championship Sunan...

Tim Mahasiswa UGM Raih Juara Pertama di Kompetisi Makalah IEOM Bangkok

Tim Mahasiswa UGM Raih Juara Pertama di Kompetisi Makalah IEOM Bangkok

by Aditya
5 May 2026
0

Headline.co.id, Batu ~ Tim mahasiswa dari Program Magister Teknik Sistem (MeTSi), Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil meraih juara...

Hanifrahmawan Sudibyo dari UGM Berperan dalam Penyusunan Laporan Internasional Mitigasi Iklim

Hanifrahmawan Sudibyo dari UGM Berperan dalam Penyusunan Laporan Internasional Mitigasi Iklim

by Dwina
5 May 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Dr. Hanifrahmawan Sudibyo, dosen dari Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada, kembali dipercaya sebagai Lead...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Sampaikan Skema Pemberian Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19

15 May 2020
Penyambutan Paus yang Aman dan Lancar di Jakarta: Listrik Berlapis Jadi Kunci

Listrik Aman dan Berlapis, Penyambutan Paus Tanpa Hambatan di Jakarta

5 September 2024
BPJS Kesehatan Luncurkan Program Baru untuk Tingkatkan Layanan JKN

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Baru untuk Tingkatkan Layanan JKN

6 March 2026
Pantai Baron Gunungkidul

Wisata Pantai Baron Gunungkidul, Gerbang Pesisir Selatan dengan Pesona Alam, Sejarah, dan Kuliner Laut Segar

14 January 2026
Polres Kubu Raya Siapkan 190 Personel untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

Polres Kubu Raya Siapkan 190 Personel untuk Amankan Natal dan Tahun Baru

28 December 2025
Open House Idulfitri di Muara Enim Pererat Silaturahmi Warga

Open House Idulfitri di Muara Enim Pererat Silaturahmi Warga

25 March 2026
JKN Sebagai Pelindung Masyarakat dari Kemiskinan Akibat Biaya Kesehatan

JKN Sebagai Pelindung Masyarakat dari Kemiskinan Akibat Biaya Kesehatan

28 January 2026

Artikel Terbaru

Kapolri Usulkan Revisi UU Polri untuk Penguatan Kompolnas

Kapolri Usulkan Revisi UU Polri untuk Penguatan Kompolnas

7 May 2026
Kapolri Dorong Penguatan Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum di Rakernis Bareskrim

Kapolri Dorong Penguatan Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum di Rakernis Bareskrim

7 May 2026
Program MBG Jadi Solusi Penyerap Hasil Pertanian 165 Juta Petani

Program MBG Jadi Solusi Penyerap Hasil Pertanian 165 Juta Petani

7 May 2026
Pentingnya Pengawasan Perlindungan Hukum bagi Awak Kapal Perikanan Pasca Ratifikasi ILO 188

Pentingnya Pengawasan Perlindungan Hukum bagi Awak Kapal Perikanan Pasca Ratifikasi ILO 188

7 May 2026
Pemprov Sumbar dan Dompet Dhuafa Jalin Kerja Sama untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Pemprov Sumbar dan Dompet Dhuafa Jalin Kerja Sama untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana

7 May 2026
Pemkab Tanah Datar Percepat Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana

Pemkab Tanah Datar Percepat Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana

7 May 2026
Pemerintah Alokasikan Rp 877 Miliar untuk Rehabilitasi Sawah di Sumatra

Pemerintah Alokasikan Rp 877 Miliar untuk Rehabilitasi Sawah di Sumatra

7 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    2600 shares
    Share 1040 Tweet 650
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    1988 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2134 shares
    Share 854 Tweet 534
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1546 shares
    Share 618 Tweet 387
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Pria Asal Sumatera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri di Kasihan Bantul, Tercium Bau Menyengat

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Driver Maxim Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Jalan Godean, Sempat Dirawat Kritis di RS PKU Gamping

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.