Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah menetapkan seorang bandar narkoba sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dan vape yang mengandung etomidate. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa individu yang menjadi DPO tersebut adalah Frendy Dona. Penetapan ini diumumkan dalam keterangan resmi pada Rabu, 22 April 2026.
Menurut Brigjen Pol. Eko, Frendy Dona menjalankan laboratorium klan etomidate di Apartemen Callia, Jakarta Timur. Dalam jaringan ini, penyidik telah menahan seorang pengendali kurir bernama Ananda Wiratama. “Selanjutnya tim sudah melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap Apartemen Callia dan pemasangan police line,” ujar Brigjen Pol. Eko.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Penetapan DPO ini diharapkan dapat membantu dalam penangkapan Frendy Dona dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.





















