Headline.co.id, Sei Rampah ~ Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Suwanto Nasution, menekankan pentingnya penerapan restorative justice sebagai pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Suwanto menyatakan bahwa restorative justice bukan hanya alternatif penyelesaian perkara, tetapi merupakan langkah progresif yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
“Restorative justice bukanlah bentuk pembebasan pelaku kejahatan, melainkan pendekatan hukum yang lebih humanis. Fokusnya adalah memulihkan keseimbangan sosial dan menyelesaikan perkara pidana ringan melalui dialog korban, pelaku, dan masyarakat,” ujar Suwanto saat membuka Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini sangat relevan dengan karakter masyarakat Sergai yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat dan semangat gotong royong. Oleh karena itu, penyelesaian perkara ringan di tingkat desa dinilai lebih efektif jika mengedepankan dialog dan perdamaian.
Lebih lanjut, Suwanto juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam mendukung implementasi restorative justice agar berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel. “Kita ingin ke depan, rumah restorative justice di desa-desa juga didukung sistem pelaporan digital. Para kepala desa bisa melakukan konsultasi hukum secara daring atau melaporkan perkembangan mediasi melalui aplikasi yang terintegrasi. Dengan digitalisasi, penanganan perkara ringan menjadi lebih transparan, terdokumentasi dengan baik, dan hasilnya bisa dipantau secara real-time,” tegasnya.
Sosialisasi PRESTICE yang digagas Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara ini merupakan upaya memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla H Siregar, menyampaikan bahwa program PRESTICE menghadirkan empat skema penyelesaian perkara, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa hingga pendampingan di tingkat kepolisian dan kejaksaan. “Program PRESTICE hadir untuk memberikan akses keadilan yang luas. Ada empat skema penyelesaian, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa hingga pendampingan di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” jelas Aprilla.





















