Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017–2019. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. Praktik korupsi dalam proyek infrastruktur ini tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (4/6/2026), menyatakan bahwa tiga tersangka yang ditahan adalah SKM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD, Direktur PT APP, dan HDH, General Manager Divisi Regional III PT BAP periode 2015–2019. Selain itu, satu tersangka lainnya, MYM, yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019, akan segera menjalani penahanan.
Budi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan KPK mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Dalam kasus ini, SKM dan HDH menandatangani kontrak pembangunan gedung senilai Rp151,2 miliar, namun pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai ketentuan.
KPK menemukan indikasi bahwa kemitraan PT BAP dalam kerja sama operasi (KSO) hanya digunakan sebagai formalitas administratif untuk memenuhi persyaratan lelang. ABD diduga telah dipersiapkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, jauh sebelum proses tender berlangsung. Selain dugaan pengaturan pemenang proyek, KPK juga menemukan indikasi pemberian sejumlah fee kepada SKM dari pihak kontraktor.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Temuan ini berdampak pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp35,7 miliar. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam proyek pembangunan tidak hanya berujung pada pemborosan anggaran, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan pengguna fasilitas publik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Melalui proses penindakan ini, KPK kembali mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola proyek pemerintah dan badan usaha yang mengelola dana publik. Langkah ini dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi berulang serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.























