Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung di Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar

wahyu by wahyu
4 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
402 21
A A
0
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gedung di Lamongan, Kerugian Negara Rp35,7 Miliar
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017–2019. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar. Praktik korupsi dalam proyek infrastruktur ini tidak hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (4/6/2026), menyatakan bahwa tiga tersangka yang ditahan adalah SKM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, ABD, Direktur PT APP, dan HDH, General Manager Divisi Regional III PT BAP periode 2015–2019. Selain itu, satu tersangka lainnya, MYM, yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019, akan segera menjalani penahanan.

You might also like

: Istimewa

KSP Dorong Penguatan Pembinaan Atlet Disabilitas Riau

1 October 2026
Polri Hadir untuk Warga Terdampak Gempa, Polda NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan Divhumas Polri di Manggarai

Polda NTT Salurkan Bantuan Gempa ke Warga Manggarai

1 October 2026

Budi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan KPK mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Dalam kasus ini, SKM dan HDH menandatangani kontrak pembangunan gedung senilai Rp151,2 miliar, namun pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai ketentuan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

KPK menemukan indikasi bahwa kemitraan PT BAP dalam kerja sama operasi (KSO) hanya digunakan sebagai formalitas administratif untuk memenuhi persyaratan lelang. ABD diduga telah dipersiapkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, jauh sebelum proses tender berlangsung. Selain dugaan pengaturan pemenang proyek, KPK juga menemukan indikasi pemberian sejumlah fee kepada SKM dari pihak kontraktor.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Temuan ini berdampak pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp35,7 miliar. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam proyek pembangunan tidak hanya berujung pada pemborosan anggaran, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan pengguna fasilitas publik.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Melalui proses penindakan ini, KPK kembali mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola proyek pemerintah dan badan usaha yang mengelola dana publik. Langkah ini dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi berulang serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

: Istimewa

KSP Dorong Penguatan Pembinaan Atlet Disabilitas Riau

by Dani
1 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong penguatan pembinaan atlet penyandang disabilitas di Riau serta perluasan akses bagi penyandang...

Polri Hadir untuk Warga Terdampak Gempa, Polda NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan Divhumas Polri di Manggarai

Polda NTT Salurkan Bantuan Gempa ke Warga Manggarai

by Red07
1 October 2026
0

Headline.co.id, Manggarai ~ Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyalurkan bantuan kemanusiaan dari Divisi Humas Polri kepada warga terdampak gempa bumi...

: Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Olahraga Tradisional Wali Kota Cup 2026 (Istimewa)

Wali Kota Cup 2026 Hidupkan Olahraga Tradisional Pelajar

by Dani
1 October 2026
0

Headline.co.id, Probolinggo ~ Wali Kota Cup 2026 digelar untuk menghidupkan kembali olahraga tradisional di kalangan pelajar Kota Probolinggo, Jawa Timur....

Dukung Konferensi Musik Indonesia 2026 di Makassar, Menag: Musik Religi Kolaborasi Budaya dan Agama

Konferensi Musik Indonesia 2026 Digelar di Makassar 30 Oktober

by Saddam
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Konferensi Musik Indonesia 2026 akan digelar di Makassar pada 30 Oktober 2026 setelah Wakil Menteri Pendidikan dan...

: Pemkab Parigi Moutong bersama Pemprov Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi strategis guna mematangkan tata kelola pertambangan emas, rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat, serta mekanisme pengelolaan limbah di Aula Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).

Parigi Moutong Wajibkan Koperasi Paparkan Skema Limbah Tambang

by Dani
1 October 2026
0

Headline.co.id, Parigi Moutong ~ Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperketat pengolahan limbah tambang rakyat sebagai bagian dari penataan pertambangan emas yang...

Cek Pembangunan Lab dan Perpus MAN 1 Lebak, Itjen Pastikan Kualitas hingga Pemanfaatan Gedung

Pembangunan Lab dan Perpus MAN 1 Lebak Capai 49,071 Persen

by Saddam
1 October 2026
0

Headline.co.id, Lebak ~ Headline.co.id, Lebak (Kemenag) — Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MAN 1 Lebak yang bersumber dari...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Perlindungan Publik

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Perlindungan Publik

10 January 2026
Lomba Mancing Semipro 2026 di Probolinggo Tingkatkan Wisata Perikanan

Lomba Mancing Semipro 2026 di Probolinggo Tingkatkan Wisata Perikanan

6 July 2026
Mentawai Gelar Seleksi Peselancar untuk QS6000 2026

Mentawai Gelar Seleksi Peselancar untuk QS6000 2026

20 May 2026
Kemendikdasmen dan TNI AD Percepat Rehabilitasi Sekolah di Aceh

Kemendikdasmen dan TNI AD Percepat Rehabilitasi Sekolah di Aceh

24 June 2026
Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Transformasi Digital Menuju Kota Global 2045

Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Transformasi Digital Menuju Kota Global 2045

18 June 2026
Mitos Blue Waffle: Penyakit Kelamin yang Tidak Nyata

Mitos Blue Waffle: Penyakit Kelamin yang Tidak Nyata

15 November 2025
Dosen Sosiologi FISIP Universitas Udayana, Nyoman Ayu Sukma Pramestisari (sedang berbicara) dalam Talkshow Inspiratif She-Connects bertema Perempuan dan Anak di Ranah Digital yang digelar di Badung, Bali, pada Jumat (10/10/2025). (Foto: Bismo Agung/IGID KPM Kemkomdigi)

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemkomdigi Dorong Literasi Digital Berkeadilan di Bali

11 October 2025

Artikel Terbaru

AKBP Heti Patmawati Terpilih sebagai Kandidat Perempuan Berbakti Award 2026

AKBP Heti Patmawati Masuk Kandidat Perempuan Berbakti Award 2026

1 October 2026
Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YSS, Pengembangan Jaringan Senjata Dan Amunisi Terus Dilakukan

Satgas Damai Cartenz Amankan DPO Jaringan Senjata dan Amunisi

1 October 2026
Pelayanan Humanis dan Ruang Digital Jadi Fokus Polri Cegah Eskalasi

Polri Perkuat Pengamanan Aksi dan Cegah Disinformasi Digital

1 October 2026
: Istimewa

KSP Dorong Penguatan Pembinaan Atlet Disabilitas Riau

1 October 2026
Polri Hadir untuk Warga Terdampak Gempa, Polda NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan Divhumas Polri di Manggarai

Polda NTT Salurkan Bantuan Gempa ke Warga Manggarai

1 October 2026
Jozic Pulang Ke Kroasia Untuk Jalani Pemulihan

Mario Jozic Pulang ke Kroasia untuk Jalani Pemulihan

1 October 2026
: Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Olahraga Tradisional Wali Kota Cup 2026 (Istimewa)

Wali Kota Cup 2026 Hidupkan Olahraga Tradisional Pelajar

1 October 2026

Popular Story

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK
Hukum

Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya

by Hendrawan
24 September 2026
0

Explainer gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, dari tuntutan pemohon...

Read moreDetails

Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup Jadi Laga Dinantikan

Polri Kawal 99 Kegiatan Aspirasi, 26.386 Personel Disiagakan

Dialog UINSA, Kemenag Serap Aspirasi Mahasiswa

Kain Tenun Saga Parigi Moutong Ludes 11 Lembar di Kriyanusa 2026

16 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi Dialokasikan untuk Petambak Pangkep

Polisi Ungkap Kronologi Traga Tabrak Truk di BK 1 OKU Timur, Kerugian 50 Juta

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 335 di Tasikmalaya

Gemarikan Diperkuat untuk Hubungkan Produksi dan Konsumsi Ikan

Kemenag Siap Jadi Agen Perlindungan Sosial lewat Jejaring Nasional

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.