Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan bahwa kebijakan peningkatan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya berlaku bagi prajurit TNI, tetapi juga untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada kenaikan atau penyesuaian besaran tukin dalam beberapa tahun terakhir.
Prasetyo menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan wartawan di dalam gerbong KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, pada Kamis (30/7/2026) malam. “Kenaikan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan abdi negara, terutama mereka yang bertugas di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi,” ujar Prasetyo.
Pada bulan Juli ini, pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan kinerja untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tersebut setelah tunjangan kinerja di dua instansi tersebut tidak mengalami kenaikan selama kurang lebih delapan tahun.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para pegawai di lingkungan pertahanan.
















