Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemberian sanksi kepada 121 hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana hanya ada 49 rekomendasi sanksi. Hal ini mencerminkan peningkatan pengawasan etik terhadap aparat peradilan.
Abhan, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menyatakan bahwa usulan sanksi tersebut diputuskan melalui sidang pleno setelah laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan memenuhi unsur pelanggaran etik. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga peradilan,” ujar Abhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dari total 121 hakim yang diusulkan menerima sanksi, empat hakim dijatuhi peringatan, 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat. Pada kategori sanksi ringan, KY mengusulkan 15 hakim menerima teguran lisan, 47 hakim teguran tertulis, dan 24 hakim memperoleh pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk sanksi sedang, dua hakim diusulkan mengalami penundaan kenaikan gaji berkala selama paling lama satu tahun, dua hakim mengalami penundaan kenaikan pangkat selama paling lama satu tahun, dan 10 hakim dijatuhi status nonpalu selama maksimal enam bulan. Sedangkan untuk sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan terhadap dua hakim, status nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun terhadap dua hakim, penurunan pangkat selama paling lama tiga tahun terhadap tiga hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap satu hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan hakim.
Selain itu, terdapat 18 hakim yang terbukti melanggar KEPPH namun tidak diusulkan menerima sanksi karena berbagai pertimbangan. Sembilan hakim telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), tiga hakim telah menerima sanksi dari KY pada perkara lain, satu hakim sedang menjalani proses hukum dan diberhentikan sementara oleh MA, tiga hakim telah memasuki masa purnabakti, dan dua hakim telah meninggal dunia.
KY mencatat bahwa pelanggaran paling banyak berkaitan dengan penerapan hukum acara, dengan 94 hakim terbukti melakukan pelanggaran seperti kesalahan administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau fakta persidangan, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas. Selain itu, 10 hakim terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar persidangan dan menerima uang dari pihak yang berperkara.
KY juga menemukan tujuh hakim melakukan pelanggaran di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan dan melakukan pelecehan terhadap pegawai. Adapun tujuh hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kehidupan pribadi, seperti perselingkuhan dan pelecehan terhadap perempuan. Dua hakim melanggar prinsip integritas melalui rangkap jabatan dan ketidakpatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sedangkan satu hakim terlibat praktik judi daring.
Sepanjang semester pertama 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menyelenggarakan tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memeriksa delapan hakim dengan dugaan pelanggaran berat. Beberapa perkara yang diputus dalam forum tersebut berkaitan dengan penelantaran keluarga, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga penerimaan suap. Beberapa hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sedangkan lainnya dikenai pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti menerima suap.
Menurut Abhan, pengawasan etik yang konsisten merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga peradilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang independen, profesional, dan berkeadilan.





















