Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok rentan, sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan yang diakui dalam berbagai instrumen HAM internasional.
Natalius Pigai menyatakan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG perlu dilakukan dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan serta-merta dinilai sebagai pelanggaran HAM. “Evaluasi terhadap pelaksanaan program tetap diperlukan untuk memastikan tujuan pemenuhan hak dasar tercapai secara optimal. Namun, penilaian adanya pelanggaran HAM harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri HAM menjelaskan bahwa berbagai instrumen HAM internasional mendorong negara untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, serta kebutuhan dasar lainnya tanpa diskriminasi. Dalam konteks tersebut, MBG dinilai sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia.
Menurut Natalius Pigai, program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk pemenuhan gizi, juga selaras dengan standar global yang dikembangkan berbagai lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia menambahkan bahwa kerangka HAM modern memiliki keterkaitan erat dengan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030 yang menekankan pengurangan kemiskinan, kesetaraan sosial, serta pemberdayaan kelompok rentan.
“MBG merupakan salah satu instrumen untuk mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat,” papar Menteri HAM. Program ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.























