Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pengawas, proktor, atau penyelia tes kemampuan akademik (TKA) yang terbukti melakukan pelanggaran. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 20 April 2026. Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi nama-nama pengawas, lokasi pelanggaran, serta jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mendikdasmen menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga larangan untuk menjadi pengawas TKA di masa mendatang. “Kami telah mengantongi data lengkap mengenai pelanggaran yang terjadi,” ujarnya. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kualitas pelaksanaan tes kemampuan akademik.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan TKA. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat merusak kredibilitas sistem pendidikan kita,” tegasnya. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan pelanggaran serupa tidak akan terulang di masa depan.























