Headline.co.id, Lumajang ~ Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lumajang wajib menjalani pemeriksaan laboratorium secara mandiri setiap tiga bulan untuk memastikan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan tersebut mencakup kualitas air secara mikrobiologi dan kimia serta pemeriksaan pangan melalui laboratorium. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Lumajang bersama Puskesmas juga melakukan inspeksi secara berkala dan pengambilan sampel secara acak tanpa pemberitahuan kepada pengelola SPPG. Pengawasan dilakukan untuk memastikan standar higiene sanitasi tetap diterapkan sejak makanan diolah hingga diterima penerima manfaat.
Ketua Tim Kerja Penyehatan Lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes-P2KB Kabupaten Lumajang, Arie Risdiyanti, mengatakan pengawasan tetap berjalan meski dapur SPPG telah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurut Arie, standar higiene sanitasi yang telah dipenuhi tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Standar tersebut harus dipertahankan selama SPPG memberikan pelayanan dalam program MBG.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Leading sector pengawasan tetap di Tim Satgas yang diketuai Pak Sekda. Masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangannya,” ujar Arie melalui keterangan pers pada Senin (5/10/2026).
Uji laboratorium periksa air dan pangan
Pengelola SPPG dan koordinator wilayah telah mendapatkan sosialisasi mengenai pengawasan pascaoperasional dan setelah penerbitan SLHS. Di tingkat internal, pengelola wajib memantau kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Pemantauan internal itu meliputi suhu makanan, kondisi peralatan, alat pendingin, kebersihan ruangan, hingga pengelolaan sampah. Selain itu, SPPG diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium setiap tiga bulan.
Pemeriksaan laboratorium tersebut mencakup kualitas air secara mikrobiologi dan kimia. Pangan yang disiapkan untuk program MBG juga diperiksa melalui laboratorium.
Pengelola SPPG turut melakukan asesmen mandiri melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kondisi lingkungan dapur sekaligus memastikan rekomendasi setelah penerbitan SLHS telah ditindaklanjuti.
Inspeksi eksternal dilakukan berkala
Pengawasan eksternal dilakukan Dinkes-P2KB bersama Puskesmas melalui IKL secara berkala dengan rentang satu hingga tiga bulan sekali. Pelaksanaannya dilakukan bertahap dengan menyesuaikan jadwal dan kapasitas masing-masing Puskesmas.
“Puskesmas memiliki penjadwalan masing-masing. Jadi pengawasan dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kapasitas di lapangan,” jelas Arie.
Pengawasan tersebut diperkuat melalui surveilans kualitas air minum dan pangan. Petugas mengambil sampel secara acak tanpa menginformasikan waktu pemeriksaan terlebih dahulu kepada pengelola SPPG.
Menurut Arie, cara tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas air dan pangan. Pemeriksaan tanpa pemberitahuan juga bertujuan memastikan standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten selama dapur beroperasi.
Rangkaian pengawasan mencakup proses pengolahan di dapur SPPG, kualitas air dan pangan, kebersihan lingkungan, distribusi, hingga makanan diterima oleh penerima manfaat.
Edukasi penerima manfaat terus dilakukan
Selain memeriksa dapur dan makanan, pengawasan juga mencakup edukasi kepada penerima manfaat. Mereka diberikan pemahaman mengenai cara menerima, menyimpan, dan mengonsumsi makanan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan batas waktu konsumsi.
Arie mengatakan edukasi tidak cukup dilakukan satu kali karena pemahaman penerima manfaat perlu terus diperkuat.
“Edukasi kepada penerima manfaat perlu terus dilakukan. Jangan sampai satu kali sosialisasi kemudian dianggap sudah memahami semuanya,” katanya.
Apabila muncul laporan yang berpotensi berkaitan dengan keamanan pangan, petugas akan melakukan penelusuran dan surveilans epidemiologi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab serta kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Arie menegaskan, setiap keluhan kesehatan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai keracunan makanan sebelum dilakukan pemeriksaan dan penelusuran.
Jika terdapat penerima manfaat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, Puskesmas memiliki tim reaksi cepat. Penanganan juga dapat diperkuat melalui Public Safety Center (PSC), termasuk proses rujukan apabila diperlukan.
SLHS dapat diperingatkan hingga dicabut
Dari sisi administratif, Dinkes-P2KB memiliki kewenangan memberikan peringatan hingga mencabut SLHS apabila ditemukan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
“Kalau memang ada kondisi di lapangan yang tidak memenuhi persyaratan, ada kewenangan untuk memberikan surat peringatan sampai pencabutan SLHS. Untuk penerbitan kembali tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi,” terang Arie.
Saat ini, pengawasan kualitas air dan pangan pada SPPG di Kabupaten Lumajang masih dilakukan secara bertahap sesuai jadwal. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaporkan, kondisi SPPG masih dinyatakan aman.
Arie menambahkan, keamanan pangan program MBG tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah. Pengelola SPPG, mitra, tenaga penjamah pangan, sekolah, dan penerima manfaat perlu menjaga komitmen agar standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten.
“Kita tidak mungkin mengawasi seperti polisi setiap lalu-lalang mobil MBG. Yang paling penting adalah membangun komitmen dari dalam, sehingga pengawasan internalnya kuat. Pengawasan eksternal menjadi bagian untuk menyempurnakan,” katanya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















