Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaDaerahHukum

Pelaku Penusukan Kadus 12 Desa Mendayun Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Kronologinya

34078
×

Pelaku Penusukan Kadus 12 Desa Mendayun Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku penusuk Kadus 12 Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun
Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku penusuk Kadus 12 Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun

Pelaku Penusukan Kadus 12 Desa Mendayun Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Kronologinya ~ Headline.co.id (OKU Timur). Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur telah berhasil menangkap pelaku penusuk Kadus 12 Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.

Baca juga: Heboh! Link Video Mesum Diduga Artis Rebecca Klopper Viral di Sosmed Diburu Netizen

Pelaku, yang bernama Taufik (40) dan berasal dari Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur, ditangkap pada Sabtu, 24 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Karya Makmur.

Proses Penangkapan Pelaku Penusukan Kadus 12 Desa Mendayun

Proses penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku, dan kemudian Taufik langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini didukung oleh laporan polisi dengan nomor LP – B / 11 / VI / 2023 / SPKT / POLSEK MDS.1 / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 23 Juni 2023.

Baca juga: Viral! Video Wanita Bercadar Pamer Alat Vital di Kebun Teh Ciwidey Durasi 1 Menit 20 Detik Diburu Warganet

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kejadian penusukan terhadap Kadus 12, Joko Margono (41), terjadi pada Jumat, 23 Juni 2023 siang. Saat itu, pelaku sedang berada di rumah kakak iparnya, Suroto, di Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Madang Suku III.

Baca juga: Kontroversi Perselingkuhan: Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Terjebak dalam Skandal Cinta

Baca halaman Selanjutnya Kronologi Penusukan Kadus 12 Desa Mendayun

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *