Pelaku Penusukan Kadus 12 Desa Mendayun Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Kronologinya ~ Headline.co.id (OKU Timur). Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur telah berhasil menangkap pelaku penusuk Kadus 12 Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Baca juga: Heboh! Link Video Mesum Diduga Artis Rebecca Klopper Viral di Sosmed Diburu Netizen
Pelaku, yang bernama Taufik (40) dan berasal dari Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur, ditangkap pada Sabtu, 24 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Karya Makmur.
Proses Penangkapan Pelaku Penusukan Kadus 12 Desa Mendayun
Proses penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari pelaku, dan kemudian Taufik langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini didukung oleh laporan polisi dengan nomor LP – B / 11 / VI / 2023 / SPKT / POLSEK MDS.1 / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 23 Juni 2023.
Baca juga: Viral! Video Wanita Bercadar Pamer Alat Vital di Kebun Teh Ciwidey Durasi 1 Menit 20 Detik Diburu Warganet
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kejadian penusukan terhadap Kadus 12, Joko Margono (41), terjadi pada Jumat, 23 Juni 2023 siang. Saat itu, pelaku sedang berada di rumah kakak iparnya, Suroto, di Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Madang Suku III.
Baca juga: Kontroversi Perselingkuhan: Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Terjebak dalam Skandal Cinta
Baca halaman Selanjutnya Kronologi Penusukan Kadus 12 Desa Mendayun