Headline.co.id, Musi Rawas Utara ~ Kepolisian Resor Lampung Selatan mengamankan dua orang terkait kasus kepemilikan senjata api jenis AR-15 yang terungkap di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Kedua orang tersebut diamankan di sebuah apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2026). Pengamanan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan atas temuan AR-15 di dalam mobil Toyota Innova Zenix. Dalam pengembangan itu, polisi juga menyita satu pucuk Glock dan 33 butir amunisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, dua orang yang diamankan adalah RRS (35), warga Lubuk Linggau, dan IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. Polisi turut mengamankan empat orang lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Awal Pengungkapan Senpi AR-15
Kasus kepemilikan senpi AR-15 itu bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Seorang pria yang hendak diperiksa melarikan diri sehingga petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi kemudian menemukan kendaraan yang diduga berkaitan dengan pria tersebut di sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Kamis (1/10/2026). Pria berinisial DS (31) kembali melarikan diri saat hendak diamankan.
Setelah melakukan penyisiran, polisi menemukan DS bersembunyi di atas loteng ruang guru. Petugas selanjutnya menggeledah kendaraan yang berada di lokasi tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas khusus senjata. Di dalam tas itu terdapat satu pucuk AR-15 dan satu magasin yang berisi 15 butir amunisi.
“Kami juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm, serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan,” kata Stefanus di Kalianda, Senin (5/10/2026).
Polisi Kembangkan Penyidikan ke Jakarta
Setelah menemukan AR-15 di Kalianda, penyidik mengembangkan kasus tersebut hingga ke Jakarta. Hasil pengembangan itu mengarah kepada RRS dan IH yang kemudian diamankan di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2026).
Dalam perkembangan penyidikan, IH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata api AR-15. Polisi menduga senjata tersebut dijadikan jaminan atas utang rekannya. Sementara itu, DS diduga membawa senjata tersebut untuk diservis.
Adapun RRS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan awal.
Saat mengamankan RRS di Jakarta, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api jenis Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm. Berdasarkan keterangan polisi, Glock tersebut diakui sebagai milik RRS dan memiliki izin kepemilikan resmi.
Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Dalam perkara kepemilikan AR-15, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara kepemilikan senjata api yang ditemukan di Kalianda.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






