Headline.co.id, Banyuwangi ~ Perbincangan mengenai video viral Banyuwangi yang menyeret nama selebgram Bilqis Luvena Danendra ramai di media sosial TikTok dan X pada akhir September 2026. Di tengah beredarnya berbagai narasi mengenai konten bermuatan asusila, keluarga Bilqis bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum Harsa & Partners meminta masyarakat menghentikan penyimpanan maupun penyebaran materi yang dikaitkan dengan Bilqis. Pihak keluarga juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian di Banyuwangi. Sementara itu, video berdurasi sekitar 27 detik yang berasal dari akun Bilqis diketahui merupakan konten parodi menggunakan audio dari serial Tiba-Tiba Brondong.
Nama Bilqis Luvena Danendra, yang dikenal sebagai Miss Cendut, menjadi perhatian setelah sejumlah unggahan di media sosial mengaitkannya dengan video bermuatan asusila. Perbincangan berkembang di TikTok hingga X, bahkan kata kunci “Banyuwangi Bilqis” sempat masuk dalam daftar trending topic di X.
Namun, informasi yang beredar perlu dibedakan antara video parodi yang memang diunggah Bilqis dan narasi lain mengenai konten asusila yang dikaitkan dengan dirinya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Video berdurasi sekitar 27 detik yang berasal dari akun Bilqis merupakan video parodi. Dalam konten tersebut, Bilqis menggunakan audio populer dari potongan dialog serial Tiba-Tiba Brondong dan menirukan karakter Bella yang diperankan Tatjana Saphira.
Bilqis tampil melakukan lipsync disertai ekspresi dan gestur mengikuti potongan dialog dalam serial tersebut. Konten itu kembali menjadi perhatian setelah namanya ramai diperbincangkan di media sosial.
Video Parodi 27 Detik Berbeda dengan Narasi Konten Asusila
Bilqis merupakan kreator konten asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Akun TikTok miliknya dilaporkan memiliki lebih dari 500 ribu pengikut, sedangkan akun Instagram @bilqisluvv_ memiliki sekitar 149 ribu pengikut.
Besarnya jumlah pengikut tersebut membuat konten yang berkaitan dengan Bilqis cepat memperoleh perhatian pengguna media sosial.
Di tengah ramainya pencarian terkait video viral Banyuwangi, muncul pula berbagai tautan dan narasi yang mengaitkan Bilqis dengan video syur. Namun, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Khusus video berdurasi 27 detik yang dapat ditelusuri berasal dari akun Bilqis, konteks dalam bahan yang tersedia menunjukkan bahwa video tersebut merupakan konten parodi dan bukan video asusila.
Sementara itu, narasi mengenai materi bermuatan asusila yang menyeret nama Bilqis menjadi perkara berbeda dan telah ditindaklanjuti pihak keluarga melalui jalur hukum.
Kuasa Hukum Bilqis Layangkan Somasi Terbuka
Keluarga Bilqis bersama Kantor Hukum Harsa & Partners mengambil langkah hukum dengan menyampaikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang masih menyimpan maupun menyebarkan materi yang dikaitkan dengan Bilqis.
“Somasi dan peringatan terbuka, kami dari kantor hukum Harsa & Partner selaku penasihat hukum dari saudara Bilqis Luvena Danendra dan keluarga,” ujar kuasa hukum Bilqis.
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta siapa pun yang masih menyimpan, mengunggah, mengirimkan, meneruskan, memperbanyak, atau menyebarluaskan materi yang dikaitkan dengan Bilqis untuk segera menghentikannya.
Pihak kuasa hukum juga meminta unggahan yang telah beredar dihapus. Setiap bentuk penyebaran ulang disebut akan didokumentasikan dan dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Keluarga turut meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial apabila sumber dan kebenarannya belum dapat dipastikan.
Perkara Dilaporkan ke Polisi
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara yang berkaitan dengan Bilqis telah dilaporkan kepada Polresta Banyuwangi.
Kuasa hukum menyebut laporan tersebut telah memasuki proses penyelidikan sejak 11 Agustus 2026 sebagaimana surat tanda terima laporan atau pengaduan yang diterima pihak kepolisian.
Selain laporan di Polresta Banyuwangi, dalam bahan yang tersedia disebutkan terdapat laporan lain yang disampaikan ke Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026.
Kuasa hukum juga menyatakan telah menerima dokumen terkait perkembangan penanganan perkara dari kepolisian.
Dalam pemberitaan yang menjadi bahan artikel, kuasa hukum menyebut seorang pria berinisial DG alias Bintang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pesanggaran. Meski demikian, rincian maupun perkembangan status hukum perkara tersebut tetap perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.
Masyarakat Diimbau Waspadai Link Video Syur
Ramainya pencarian menggunakan kata kunci video syur Banyuwangi maupun link video syur juga berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan tautan yang tidak jelas.
Pengguna media sosial karena itu perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengklaim menyediakan “video lengkap” atau materi viral. Tautan semacam itu dapat diarahkan ke situs phishing yang meminta data pribadi, kata sandi, kode OTP, hingga informasi perbankan.
Masyarakat juga diminta tidak ikut menyimpan ataupun mendistribusikan kembali materi yang sumber dan kebenarannya belum terverifikasi.
Pihak Bilqis melalui kuasa hukum meminta privasi keluarga dihormati serta proses penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dengan langkah hukum yang telah ditempuh keluarga, perkembangan lebih lanjut mengenai perkara video viral Banyuwangi yang menyeret nama Bilqis Luvena Danendra masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















