Headline.co.id, Jakarta ~ BRIN dan Kementerian Pertanian memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan kebijakan tersebut berdampak terhadap produksi dan produktivitas pertanian. Penguatan dibahas dalam forum BRIDGE: Bringing Research Into Policy Dialogue yang diselenggarakan Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler (PR EPS) BRIN pada Senin (5/10/2026). Upaya itu dilakukan melalui pemanfaatan riset, perbaikan data, digitalisasi distribusi, dan pengawasan agar pupuk diterima petani yang tepat. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.
Kepala Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat (OR TKPEKM) BRIN Agus Eko Nugroho mengatakan, kebijakan pupuk bersubsidi memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Kebijakan yang telah berlangsung sejak dekade 1970-an itu tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dan harga, tetapi juga melibatkan aspek ekonomi, kelembagaan, data, distribusi, serta perilaku penerima.
“Persoalan pupuk bersubsidi sangat pelik dan kompleks. Tidak hanya berkaitan dengan teori ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh institusi, kelembagaan, dan berbagai faktor lain yang merespons kebijakan tersebut,” ujar Agus dalam forum bertema “Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi: Bukti Empiris, Tantangan Implementasi, dan Arah Kebijakan Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan”.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Riset Jadi Dasar Perbaikan Kebijakan
Menurut Agus, subsidi secara teori ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap komoditas tertentu sekaligus mendorong aktivitas ekonomi. Namun, efektivitas kebijakan di lapangan tidak hanya ditentukan oleh besaran subsidi atau ketersediaan pupuk.
Faktor kelembagaan dan perilaku juga menentukan apakah pupuk bersubsidi benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan berkontribusi terhadap peningkatan produksi pertanian. Karena itu, BRIN mendorong agar hasil riset lebih dekat dengan proses perumusan kebijakan.
Bukti empiris, kata Agus, diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan dan merumuskan perbaikan tata kelola yang lebih tepat sasaran. Keterhubungan riset dan kebijakan dinilai menjadi fondasi penting untuk menjawab persoalan pupuk bersubsidi yang terus berkembang.
“Harapannya, kita dapat menemukan dan menggerakkan upaya untuk memperbaiki kebijakan pupuk bersubsidi. Paling tidak, diskusi ini juga dapat membuka tema-tema baru yang dapat dikembangkan ke depan,” katanya.
Agus menambahkan, “Semoga ini menjadi pijakan bagi kita dalam menghubungkan hasil riset dengan kebijakan.”
Kementan Terapkan Prinsip Tujuh Tepat
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian Syamsudin mengatakan, tata kelola pupuk bersubsidi terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan petani dan meningkatkan efektivitas penyaluran. Perubahan itu mencakup jenis pupuk dan komoditas yang mendapatkan subsidi, mekanisme penyaluran dan penebusan, kebijakan harga, serta sistem pengawasan.
Saat ini, tata kelola pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian. Regulasi tersebut mengatur penetapan pupuk bersubsidi, pengadaan dan penyaluran, penagihan dan pembayaran, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta pemberian sanksi.
“Perubahan tata kelola diarahkan untuk mempermudah petani memperoleh pupuk sekaligus memperkuat akuntabilitas penyalurannya,” jelas Syamsudin.
Ia mengatakan, akurasi data penerima, distribusi, dan pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan yang perlu diperbaiki. Untuk itu, pemerintah memperkuat seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, verifikasi, validasi, distribusi, hingga pembayaran subsidi.
Penguatan tersebut dilakukan lain melalui prinsip tujuh tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima. Prinsip itu menjadi acuan agar pupuk bersubsidi tersedia sesuai kebutuhan dan diterima kelompok sasaran.
Digitalisasi Pantau Penebusan Pupuk
Digitalisasi menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. Pencatatan penebusan pupuk oleh petani melalui sistem memungkinkan pemerintah memantau distribusi secara lebih terukur.
Data tersebut dapat digunakan untuk mengetahui petani yang telah melakukan penebusan maupun yang belum. Informasi itu juga membantu pemerintah mengidentifikasi potensi persoalan dalam proses distribusi.
Dengan data yang lebih terintegrasi, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah persoalan terjadi. Pengawasan dapat diarahkan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan subsidi sampai kepada penerima yang berhak.
Selain memperkuat distribusi, pemerintah mulai menerapkan pendekatan nilai komersial dalam skema subsidi pupuk. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 mengatur sejumlah aspek penetapan pupuk bersubsidi, meliputi sasaran penerima, jenis komoditas, jenis dan jumlah pupuk, mutu, nilai komersial, harga eceran tertinggi, serta ketersediaan stok.
Transformasi tersebut diarahkan bukan sekadar memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau, tetapi juga membangun sistem yang lebih akuntabel dari hulu hingga hilir. Kolaborasi BRIN dan Kementerian Pertanian diharapkan memastikan setiap perubahan kebijakan memiliki dasar data dan bukti empiris.
Dengan tata kelola yang semakin tepat sasaran, subsidi pupuk diharapkan memperkuat produktivitas petani sekaligus mendukung agenda swasembada pangan berkelanjutan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















