Headline.co.id, Polda Metro Jaya Saat Ini Sedang Menyelidiki Dugaan Penyebaran Berita Bohong Yang Melibatkan Pakar Hukum Tata Negara ~ Feri Amsari. Dalam dua hari berturut-turut, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima pada Kamis, 16 April 2026, pukul 16.45 WIB, dengan pelapor bernama RMN. Laporan kedua diterima pada Jumat, 17 April 2026, pukul 11.24 WIB, dengan pelapor bernama MIS.
Kedua laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar dan flashdisk yang berisi materi postingan yang dipermasalahkan. “Penyelidik dan penyidik akan mendalami struktur dari pasal pidana terkait tentang pendalaman pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti apakah terpenuhi unsur pidana,” ungkap Kombes Pol. Budi pada Jumat, 17 April 2026.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diterima selama memenuhi unsur awal, seperti adanya dugaan pidana, saksi, dan barang bukti. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi.





















