Headline.co.id ~ Polisi menangkap TF (24), pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik anggota TNI di Banda Aceh. TF diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pemilik kendaraan, Alexon Martianus Pakpahan (40), melaporkan sepeda motornya yang tidak kunjung dikembalikan seusai disewa. Dalam pemeriksaan awal, TF mengaku terlibat bersama seorang pria berinisial RI alias Cek, yang kini masih diburu polisi.
Kasus dugaan penggelapan motor tersebut dilaporkan Alexon ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Kronologi Motor Disewa Selama Satu Hari
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, perkara bermula ketika TF menyewa sepeda motor Honda Scoopy milik korban selama satu hari.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Setelah masa sewa berakhir, TF menghubungi admin tempat rental untuk meminta perpanjangan selama satu hari. Namun, setelah masa perpanjangan selesai, kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
“Perkara bermula ketika TF merental sepeda motor milik korban selama satu hari. Setelah masa sewa berakhir, terlapor kemudian menghubungi admin tempat rental dan meminta perpanjangan masa sewa selama satu hari,” terang Kompol Miftahuda, Jumat (25/09/2026).
Pada 16 September 2026, korban menghubungi TF melalui WhatsApp untuk meminta sepeda motor tersebut dikembalikan. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Sepeda motor yang dibawa TF merupakan Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat kejadian itu, korban yang berdomisili di Asmil Yonif mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.
TF Diamankan Saat Berjalan Kaki
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan TF dan kendaraan milik korban. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa TF berada di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman.
Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan TF saat sedang berjalan kaki. Dalam pemeriksaan awal, TF mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan sepeda motor tersebut bersama RI alias Cek.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial RI alias Cek. Polisi kini masih memburu RI alias Cek yang keberadaannya belum diketahui,” ujar Kompol Miftahuda.
Sementara itu, sepeda motor milik korban telah lebih dahulu ditemukan dan diamankan polisi di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama TF untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Masih Kembangkan Penyidikan
Polisi masih mengembangkan perkara dugaan penggelapan motor tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mencari keberadaan RI alias Cek. Penyidik juga terus mengumpulkan bahan keterangan serta memeriksa sejumlah pihak terkait.
Setelah proses penyidikan selesai, polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan tahapan hukum selanjutnya.
“Hingga kini, kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh,” pungkas Kompol Dizha.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















