Headline.co.id, Bandung ~ Jawa Barat, menjadi salah satu daerah uji coba reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diarahkan untuk mempercepat pelayanan pasien dan meningkatkan ketepatan rujukan. Uji coba ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan di empat daerah dengan durasi maksimal 12 bulan. Rencana penerapan reformasi JKN di Bandung dimatangkan melalui kunjungan advokasi lintas instansi pada Kamis (24/9/2026). Pemerintah menguji perubahan sistem rujukan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penyesuaian tarif klaim perawatan.
Selain Kota Bandung, uji coba reformasi JKN berlangsung di Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Program tersebut ditujukan untuk mendistribusikan beban layanan rumah sakit secara lebih merata, sekaligus mengurangi kunjungan berulang yang tidak diperlukan.
Reformasi JKN ubah sistem rujukan pasien
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau Rumah Sakit Santosa Bandung Central dan RS Advent untuk melihat kesiapan tempat tidur, sarana, serta prasarana dalam menerapkan reformasi JKN.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan salah satu pilar reformasi JKN adalah perubahan sistem rujukan dari sebelumnya berbasis kelas rumah sakit menjadi berbasis kemampuan pelayanan.
Sistem itu disebut Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Melalui skema tersebut, rujukan tidak lagi mengikuti jenjang rumah sakit kelas D, C, B, hingga A, tetapi disesuaikan dengan kompetensi fasilitas kesehatan dalam menangani penyakit tertentu.
“Jika pasien di Puskesmas butuh operasi jantung, mereka akan langsung dirujuk ke layanan kesehatan yang memiliki kompetensi menangani hal itu. Rujukan lebih cepat dan langsung ditangani sesuai spesifikasi penyakitnya,” ujar Kunta saat bertemu Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Pendopo Wali Kota Bandung.
Berdasarkan simulasi kasus pasien batu kantong empedu di Jawa Barat, skema rujukan konvensional membutuhkan waktu hingga 38 hari dengan total beban klaim Rp36,4 juta. Melalui RBKP dan skema tarif baru, penyelesaian kasus dalam simulasi tersebut menjadi 13 hari dengan beban klaim Rp19,9 juta.
Tiga pilar reformasi JKN
Pilar kedua reformasi JKN adalah penerapan KRIS. Rumah sakit diwajibkan memenuhi 12 kriteria standar kelayakan ruang rawat inap, termasuk batas maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar dan tersedianya kamar mandi di dalam ruangan.
Menurut Kunta, hampir seluruh rumah sakit di Bandung telah siap menerapkan standar tersebut. Pemerintah Kota Bandung akan mendorong pemenuhan 12 kriteria KRIS dengan tetap memperhatikan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).
Pilar ketiga berupa penyesuaian tarif klaim perawatan melalui skema Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG). Skema ini akan menggantikan sistem Indonesia Case Based Group (INA-CBG), dengan perhitungan tarif yang disesuaikan dengan tingkat kompleksitas penyakit.
Kunta memastikan penerapan RBKP tidak akan membuat pasien menumpuk di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebagai fasilitas rujukan tertinggi di Jawa Barat. Menurut dia, perubahan sistem akan mendistribusikan pasien berdasarkan tingkat kompetensi layanan yang dibutuhkan.
“Sebagian besar penyakit yang ditangani di RSHS selama ini sebetulnya masuk kategori kompetensi madya dan dasar. Ke depan, kasus semacam itu diselesaikan di RSUD atau rumah sakit lain di level tersebut. RSHS akan difokuskan untuk menangani kasus berjenjang utama dan paripurna saja,” kata Kunta.
Pemkot Bandung dorong kesiapan rumah sakit
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyambut positif pelaksanaan uji coba reformasi JKN. Ia mengatakan rumah sakit di Bandung selama ini kerap menjadi tujuan rujukan pasien dari berbagai daerah di Jawa Barat.
“Kondisi di lapangan menunjukkan rumah sakit di Bandung sering menjadi muara rujukan pasien dari kota dan kabupaten tetangga. Lewat sistem rujukan yang lebih presisi ini, kami menaruh harapan besar agar kecepatan pelayanan medis maupun efisiensi pembiayaan bisa berjalan jauh lebih optimal,” ujar Farhan.
Farhan menilai penerapan KRIS dapat menjadi momentum untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Bandung.
“Fokus kami saat ini adalah mengejar pemenuhan 12 kriteria KRIS tanpa mengorbankan angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Uji coba ini sekaligus menjadi momentum pembuktian kesiapan ekosistem kesehatan kita, mulai dari layanan paling dasar hingga tingkat paripurna,” katanya.
Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman berharap pelaksanaan uji coba di Bandung dapat memberikan gambaran penerapan reformasi JKN di tingkat daerah.
“Harapan kami, Bandung bisa menunjukkan bagaimana memperlakukan warganya dengan sebaik-baiknya melalui Jaminan Kesehatan Nasional, dan menjadi contoh bagi wilayah lain,” ujar Mickael.
Uji coba juga kaji layanan lintas wilayah
Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan keberhasilan uji coba bergantung pada sinergi fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah. Menurut dia, status Universal Health Coverage (UHC) prioritas yang telah dicapai Kota Bandung menjadi salah satu modal dalam pelaksanaan reformasi tersebut.
“Keterlibatan erat fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah adalah kunci mutlak agar ketiga reformasi ini bisa berjalan baik,” tambah Irfan.
Selain menguji tiga pilar reformasi, masa uji coba akan dimanfaatkan pemerintah untuk mengkaji dua persoalan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan. Keduanya mencakup mekanisme penjaminan layanan kesehatan lintas wilayah serta perlindungan biaya pengobatan bagi korban tindak kekerasan yang saat ini belum ditanggung BPJS Kesehatan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















