Headline.co.id, Jogja ~ Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta bersama Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian gamelan yang terjadi di sebuah sanggar tari di wilayah Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.56 WIB dan diketahui pada sore harinya. Polisi menetapkan seorang pria berinisial E (61) sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini diungkap sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Ipda Anton Budi S., S.Psi., M.M. menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pihak sanggar tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo yang berlokasi di Ndalem Pujokusuman, Kelurahan Keparakan, menyadari adanya kehilangan sejumlah perangkat gamelan.
“Pelapor mengetahui bahwa terdapat barang berupa gamelan yang hilang dari lokasi sanggar, kemudian dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian,” ujar Ipda Anton saat dikonfirmasi, Kamis (16 April 2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang yang hilang meliputi dua buah pencon bonang dan satu buah kethuk. Diduga, barang tersebut diambil oleh orang yang tidak dikenal. Akibat kejadian ini, pihak sanggar mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7.200.000.
Menariknya, dalam proses penyidikan terungkap bahwa tersangka bukan kali pertama melakukan aksi serupa di lokasi tersebut.
“Betul mas, mengakui melakukan tindak pidana dua kali,” ungkap Ipda Anton, menegaskan bahwa pelaku merupakan orang yang sama yang sebelumnya juga pernah mencuri gamelan di tempat tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial E (61), warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang diketahui tinggal di emperan rumah kawasan Kraton, Kota Yogyakarta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kethuk dan dua buah pencon bonang yang diduga merupakan hasil pencurian. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





















