Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Hari Masyarakat Adat Nasional: Dorongan untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Aditya by Aditya
5 months ago
in Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
415 8
A A
0
Hari Masyarakat Adat Nasional: Dorongan untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jogja ~ Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional yang jatuh pada 13 Maret menjadi momen penting untuk menyoroti kembali pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Di berbagai wilayah, masalah terkait penguasaan wilayah adat seperti hutan adat dan tanah ulayat masih sering terjadi. Dalam situasi ini, adanya regulasi yang kuat dianggap penting untuk menjamin perlindungan masyarakat adat dan ruang hidup mereka. Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah dibahas selama bertahun-tahun belum juga disahkan, menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen negara dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat.

Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat sangat mendesak. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan regulasi ini telah berlangsung sangat lama tanpa kepastian. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara. Regulasi yang kuat diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya berhenti pada pengakuan normatif. “Saya menilai bahwa RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan karena pembahasannya sudah berlangsung lebih dari 16 tahun,” ujarnya, Jumat (13/3).

You might also like

Satu Juta Lulusan Perguruan Tinggi Menganggur, Pakar UGM Soroti Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Dunia Kerja

Kesenjangan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi dan Kebutuhan Industri Jadi Sorotan

18 August 2026
Kiprah Dosen UGM, Mengubah Wajah Kampung Kumuh Menjadi Bersih dan Lestari

Dosen UGM Transformasi Kampung Kumuh Sangurejo Menjadi ProKlim Lestari

18 August 2026

Lebih lanjut, Yance mengungkapkan bahwa masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai bahwa ekspansi proyek ekstraktif sering kali berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat adat. Dalam beberapa kasus, masyarakat adat bahkan mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya. Situasi ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara. “UU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusional bagi pemerintah dan DPR untuk melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat adat yang selama ini masih banyak mengalami diskriminasi, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup,” ungkapnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Selain masalah regulasi yang belum memadai, Yance menilai bahwa sistem hukum yang ada masih dipengaruhi paradigma lama dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, pendekatan hukum yang berkembang sejak masa kolonial masih memengaruhi cara negara memandang hak-hak tradisional masyarakat adat. Akibatnya, pengakuan terhadap wilayah adat sering berada pada posisi yang lebih lemah dibanding kepentingan ekonomi. Kondisi ini terlihat dalam berbagai kebijakan yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat. “Regulasi yang ada selama ini gagal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat karena sistem hukum kita masih sangat kental dengan nuansa kolonial,” jelasnya.

Yance menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan terfragmentasi. Proses pengakuan masyarakat adat sering kali memerlukan prosedur panjang dan rumit. Dalam banyak kasus, masyarakat adat harus melalui berbagai tahapan administratif untuk memperoleh pengakuan wilayahnya. Proses yang berbelit tersebut justru menyulitkan upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. “Regulasi yang ada selama ini bersifat parsial dan fragmented serta membuat proses yang menyusahkan bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak mereka,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini semakin kontras jika dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada korporasi dalam memperoleh izin usaha. Ia menjelaskan bahwa perusahaan sering mendapatkan akses yang lebih cepat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam beberapa kasus, kepentingan ekonomi bahkan melibatkan elit politik sehingga membuka ruang konflik kepentingan. Situasi tersebut dapat berdampak pada pengabaian kewajiban negara dalam melindungi masyarakat adat. “Hal ini kontras sekali dengan perlakuan pemerintah terhadap korporasi yang sangat dipermudah dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.

Konflik masyarakat adat dan perusahaan, menurut Yance, kerap berawal sejak tahap awal pemberian izin usaha. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat sering tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah hidup mereka. Padahal lahan yang diberikan kepada perusahaan telah diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas adat. Ketiadaan mekanisme persetujuan dari masyarakat adat menjadi salah satu akar konflik agraria. “Tidak ada mekanisme FPIC (Free, Prior and Informed Consent) yang memastikan bahwa sebelum proses perizinan diberikan, masyarakat adat telah memperoleh informasi dan memberikan persetujuan,” paparnya.

Yance juga menyoroti lemahnya peran negara dalam menyelesaikan konflik yang muncul masyarakat adat dan perusahaan. Menurutnya, pemerintah sering membiarkan konflik berkembang tanpa penyelesaian yang jelas. Lahan yang diberikan kepada perusahaan sering kali belum memiliki status yang benar-benar bersih dari sengketa. Kondisi ini dapat memicu konflik agraria yang berkepanjangan di berbagai daerah. “Lahan yang diberikan kepada perusahaan bukan lahan yang clean and clear sehingga menjadi bom waktu konflik agraria yang setiap saat dapat meletus,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai kesadaran korporasi terhadap penghormatan hak asasi manusia masih perlu diperkuat. Dalam konteks global, perusahaan didorong untuk menerapkan prinsip Bisnis dan HAM (Business and Human Rights) melalui mekanisme uji tuntas hak asasi manusia atau Human Rights Due Diligence. Pendekatan tersebut bertujuan mencegah pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Namun hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mewajibkan perusahaan menerapkan kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Yance menyampaikan harapan agar proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif. Ia menilai DPR dan pemerintah perlu memastikan keterlibatan langsung masyarakat adat dalam setiap tahap pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, proses sosialisasi juga perlu menjangkau berbagai wilayah agar masyarakat adat dapat memahami dan memberi masukan terhadap rancangan undang-undang yang sedang disusun. Selain itu, pembuat kebijakan didorong untuk menghadirkan solusi yang lebih inovatif dengan belajar dari berbagai kelemahan regulasi yang selama ini berlaku. “Dari sisi proses tentu DPR dan Pemerintah harus membuat proses pembentukan UU Masyarakat Adat melalui meaningful participation agar undang-undang tersebut benar-benar menjadi terobosan untuk memerdekakan masyarakat adat dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial,” pungkasnya.

Tags: Berita JogjaHeadlineJogjaMasyarakatPeringatan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Satu Juta Lulusan Perguruan Tinggi Menganggur, Pakar UGM Soroti Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Dunia Kerja

Kesenjangan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi dan Kebutuhan Industri Jadi Sorotan

by Lia
18 August 2026
0

Headline.co.id, Jumlah Pengangguran Dari Kalangan Lulusan Perguruan Tinggi Di Indonesia Terus Meningkat ~ menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan calon...

Kiprah Dosen UGM, Mengubah Wajah Kampung Kumuh Menjadi Bersih dan Lestari

Dosen UGM Transformasi Kampung Kumuh Sangurejo Menjadi ProKlim Lestari

by masfajar
18 August 2026
0

Headline.co.id, Padukuhan Sangurejo Di Kalurahan Wonokerto ~ Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini menjadi salah satu dari 32...

Harumkan Nama Indonesia, Mahasiswa UGM Bawa Pulang Medali Perunggu dari Ajang IMC Bulgaria

Mahasiswa UGM Raih Prestasi di Kompetisi Matematika Internasional di Bulgaria

by Dwina
18 August 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil mengukir prestasi di ajang International Mathematics Competition (IMC) 2026 yang...

Peringati HUT ke-81 RI, UGM Teguhkan Semangat Merakyat, Mandiri, dan Berkelanjutan

UGM Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Merakyat dan Berkelanjutan

by Ari Wibowo muhammad
17 August 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Universitas Gadjah Mada (UGM) memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menggelar upacara bendera pada...

BSN Resmikan SNI G2R Tetrapreneur, Dorong Wirausaha Berbasis Gotong Royong

BSN Luncurkan SNI G2R Tetrapreneur untuk Perkuat Ekosistem Wirausaha Gotong Royong

by Dani
17 August 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Badan Standardisasi Nasional (BSN) secara resmi meluncurkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9445:2026 Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur...

50 Ucapan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna

50 Ucapan 17 Agustus 2026 Terbaik, Cocok untuk WhatsApp, Instagram, dan Facebook

by Hendrawan
17 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 17 Agustus menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Harga BBM Hari ini

Resmi Berlaku Hari Ini! Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina, Pertamax dan Pertamax Green Naik

10 June 2026
Polda Bali Kirim Sampel Tulang ke Mabes Polri untuk Pemeriksaan DNA

Polda Bali Kirim Sampel Tulang ke Mabes Polri untuk Pemeriksaan DNA

4 March 2026
Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur

Kronologi Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur Versi KAI

28 April 2026
Presiden Prabowo Kembalikan Dana TKD untuk Pemulihan Aceh Pascabencana

Presiden Prabowo Kembalikan Dana TKD untuk Pemulihan Aceh Pascabencana

19 January 2026
Tangkapan Layar netizen serbu postingan instagram gubernur lampung

Dinilai Antri Kritik, Instagram Gubernur Lampung Diserang Netizen Usai Tiktoker Bima Viralkan Kondisi di Lampung

15 April 2023
Satpol PP Gayo Lues Distribusikan Bantuan ke Daerah Terpencil Pascabanjir

Satpol PP Gayo Lues Distribusikan Bantuan ke Daerah Terpencil Pascabanjir

17 December 2025
Ilustrasi gambar puasa

Menjelang Ramadan, Ini Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama

1 February 2026

Artikel Terbaru

: Istimewa

24 Anggota Pramuka Riau Terima Penghargaan Bergengsi

18 August 2026
: Istimewa

Pemkab Kayong Utara Dorong Radio Lokal Angkat Potensi Daerah

18 August 2026
: Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (17/8/2026), dirangkai dengan penyerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya serta sejumlah penghargaan dan kerja sama strategis.

Bupati HSU Anugerahkan Satya Lencana pada HUT ke-81 RI

18 August 2026
Menag Undang Grand Syekh Al-Azhar Hadiri International Grand Imam Conference di Indonesia

Menteri Agama Undang Grand Syekh Al-Azhar untuk Hadiri Konferensi Imam Besar Internasional di Indonesia

18 August 2026
Kemenag Terus Perkuat Program Prioritas Ekoteologi

Kementerian Agama Tingkatkan Program Ekoteologi sebagai Prioritas Utama

18 August 2026
: Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie Nasrinah Hanim menghadiri kegiatan yang digelar Pemkab Pidie melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Pidie tersebut.

Pemkab Pidie Distribusikan Bantuan untuk Menjaga Perdamaian di Aceh

18 August 2026
: Kominfo Lumajang/Tomi (Istimewa)

Paskibraka Lumajang Diharapkan Menjadi Generasi Unggul Masa Depan

18 August 2026

Popular Story

: Istimewa
Pemerintah

Gubernur Sumsel Dorong Generasi Muda untuk Bersaing di Kancah Global

by Dwina
18 August 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Gubernur...

Read moreDetails

Bantuan 2.500 Paket Tas dan Alat Tulis Disalurkan untuk Anak-anak Papua

Pemkab Bojonegoro Luncurkan Bootcamp untuk Kemandirian Ekonomi Pemuda 2026

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

Sidang Tahunan MPR 2026 Resmi Dimulai dengan Kehadiran 629 Anggota

Persib Berpeluang Masuk Grup E AFC Champions League Two 2026/27

Ketua DPRD Batang Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kekompakan Paskibraka

Tiga Siswa Madrasah Raih Kesempatan Jadi Paskibraka di Istana Merdeka

Izan Guevara Catat Rekor Baru di Sachsenring, Pimpin Hari Pertama Moto2 Jerman

Korlantas Polri Tingkatkan Akurasi Pengelolaan BMN Melalui Sinkronisasi Data

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.