Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Hari Masyarakat Adat Nasional: Dorongan untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Aditya by Aditya
2 months ago
in Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
414 9
A A
0
Hari Masyarakat Adat Nasional: Dorongan untuk Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jogja ~ Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional yang jatuh pada 13 Maret menjadi momen penting untuk menyoroti kembali pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Di berbagai wilayah, masalah terkait penguasaan wilayah adat seperti hutan adat dan tanah ulayat masih sering terjadi. Dalam situasi ini, adanya regulasi yang kuat dianggap penting untuk menjamin perlindungan masyarakat adat dan ruang hidup mereka. Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah dibahas selama bertahun-tahun belum juga disahkan, menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen negara dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat.

Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat sangat mendesak. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan regulasi ini telah berlangsung sangat lama tanpa kepastian. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara. Regulasi yang kuat diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya berhenti pada pengakuan normatif. “Saya menilai bahwa RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan karena pembahasannya sudah berlangsung lebih dari 16 tahun,” ujarnya, Jumat (13/3).

You might also like

Rapat Tertutup RUU Pemilu Dinilai Mengancam Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Rapat Tertutup RUU Pemilu Dinilai Mengancam Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

29 April 2026
UKM Judo UGM Sabet 5 Medali di Kejurda Ju-Jitsu DIY Open 2026

UKM Judo UGM Sabet 5 Medali di Kejurda Ju-Jitsu DIY Open 2026

29 April 2026

Lebih lanjut, Yance mengungkapkan bahwa masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai bahwa ekspansi proyek ekstraktif sering kali berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat adat. Dalam beberapa kasus, masyarakat adat bahkan mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya. Situasi ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara. “UU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusional bagi pemerintah dan DPR untuk melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat adat yang selama ini masih banyak mengalami diskriminasi, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup,” ungkapnya.

Selain masalah regulasi yang belum memadai, Yance menilai bahwa sistem hukum yang ada masih dipengaruhi paradigma lama dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, pendekatan hukum yang berkembang sejak masa kolonial masih memengaruhi cara negara memandang hak-hak tradisional masyarakat adat. Akibatnya, pengakuan terhadap wilayah adat sering berada pada posisi yang lebih lemah dibanding kepentingan ekonomi. Kondisi ini terlihat dalam berbagai kebijakan yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat. “Regulasi yang ada selama ini gagal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat karena sistem hukum kita masih sangat kental dengan nuansa kolonial,” jelasnya.

Yance menambahkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan terfragmentasi. Proses pengakuan masyarakat adat sering kali memerlukan prosedur panjang dan rumit. Dalam banyak kasus, masyarakat adat harus melalui berbagai tahapan administratif untuk memperoleh pengakuan wilayahnya. Proses yang berbelit tersebut justru menyulitkan upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. “Regulasi yang ada selama ini bersifat parsial dan fragmented serta membuat proses yang menyusahkan bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak mereka,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini semakin kontras jika dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada korporasi dalam memperoleh izin usaha. Ia menjelaskan bahwa perusahaan sering mendapatkan akses yang lebih cepat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam beberapa kasus, kepentingan ekonomi bahkan melibatkan elit politik sehingga membuka ruang konflik kepentingan. Situasi tersebut dapat berdampak pada pengabaian kewajiban negara dalam melindungi masyarakat adat. “Hal ini kontras sekali dengan perlakuan pemerintah terhadap korporasi yang sangat dipermudah dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.

Konflik masyarakat adat dan perusahaan, menurut Yance, kerap berawal sejak tahap awal pemberian izin usaha. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat sering tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah hidup mereka. Padahal lahan yang diberikan kepada perusahaan telah diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas adat. Ketiadaan mekanisme persetujuan dari masyarakat adat menjadi salah satu akar konflik agraria. “Tidak ada mekanisme FPIC (Free, Prior and Informed Consent) yang memastikan bahwa sebelum proses perizinan diberikan, masyarakat adat telah memperoleh informasi dan memberikan persetujuan,” paparnya.

Yance juga menyoroti lemahnya peran negara dalam menyelesaikan konflik yang muncul masyarakat adat dan perusahaan. Menurutnya, pemerintah sering membiarkan konflik berkembang tanpa penyelesaian yang jelas. Lahan yang diberikan kepada perusahaan sering kali belum memiliki status yang benar-benar bersih dari sengketa. Kondisi ini dapat memicu konflik agraria yang berkepanjangan di berbagai daerah. “Lahan yang diberikan kepada perusahaan bukan lahan yang clean and clear sehingga menjadi bom waktu konflik agraria yang setiap saat dapat meletus,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai kesadaran korporasi terhadap penghormatan hak asasi manusia masih perlu diperkuat. Dalam konteks global, perusahaan didorong untuk menerapkan prinsip Bisnis dan HAM (Business and Human Rights) melalui mekanisme uji tuntas hak asasi manusia atau Human Rights Due Diligence. Pendekatan tersebut bertujuan mencegah pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Namun hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mewajibkan perusahaan menerapkan kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Yance menyampaikan harapan agar proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif. Ia menilai DPR dan pemerintah perlu memastikan keterlibatan langsung masyarakat adat dalam setiap tahap pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, proses sosialisasi juga perlu menjangkau berbagai wilayah agar masyarakat adat dapat memahami dan memberi masukan terhadap rancangan undang-undang yang sedang disusun. Selain itu, pembuat kebijakan didorong untuk menghadirkan solusi yang lebih inovatif dengan belajar dari berbagai kelemahan regulasi yang selama ini berlaku. “Dari sisi proses tentu DPR dan Pemerintah harus membuat proses pembentukan UU Masyarakat Adat melalui meaningful participation agar undang-undang tersebut benar-benar menjadi terobosan untuk memerdekakan masyarakat adat dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial,” pungkasnya.

Tags: Berita JogjaHeadlineJogjaMasyarakatPeringatan
Aditya

Aditya

Related Stories

Rapat Tertutup RUU Pemilu Dinilai Mengancam Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Rapat Tertutup RUU Pemilu Dinilai Mengancam Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

by Ari Wibowo muhammad
29 April 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Keputusan Komisi II DPR RI untuk mengadakan rapat penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu secara tertutup menuai...

UKM Judo UGM Sabet 5 Medali di Kejurda Ju-Jitsu DIY Open 2026

UKM Judo UGM Sabet 5 Medali di Kejurda Ju-Jitsu DIY Open 2026

by Wawan
29 April 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Judo Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil meraih prestasi gemilang dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda)...

Guru Besar UGM Soroti Surplus Telur dan Dampak Investasi Asing

Guru Besar UGM Soroti Surplus Telur dan Dampak Investasi Asing

by Dani
28 April 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Perdebatan mengenai usulan pembukaan izin bagi investor asing di subsektor ayam petelur oleh Kamar Dagang dan Industri...

UGM Luncurkan Denteksi, Platform Skrining Gigi Berbasis AI

UGM Luncurkan Denteksi, Platform Skrining Gigi Berbasis AI

by masfajar
28 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim dosen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengembangkan sebuah platform skrining kesehatan gigi berbasis Artificial Intelligence...

Mantan Pegawai UGM Manfaatkan Masa Pensiun dengan Budidaya Selada Hidroponik

Mantan Pegawai UGM Manfaatkan Masa Pensiun dengan Budidaya Selada Hidroponik

by Lia
28 April 2026
0

Headline.co.id, Arta Wahana ~ mantan tenaga kependidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM), memilih untuk tetap aktif setelah pensiun dengan mengelola...

Rektor UGM dan Menko AHY Gelar Penanaman Pohon di Tol Prambanan-Purwomartani

Rektor UGM dan Menko AHY Gelar Penanaman Pohon di Tol Prambanan-Purwomartani

by wahyu
28 April 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan berkolaborasi lintas sektor. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi Tangkap Komplotan Begal di Indramayu, Dua Pelaku Utama dan Penadah Ditahan

Polisi Tangkap Komplotan Begal di Indramayu, Dua Pelaku Utama dan Penadah Ditahan

6 December 2025
Rekaman CCTV menunjukkan detik-detik aksi penganiayaan di SPBU Kretek, Bantul

Polisi Beberkan Kronologi Video Viral Pelajar Di Sabet Celurit di Pom Kretek Jalan Parangtritis

9 March 2025

Istana Tolak Sewa Mobil Mewah 1.000 Unit untuk Upacara IKN

7 August 2024

Situs IndoXXI Pamit Mulai 1 Januari 2020

24 December 2019

Mantap! Upgrade Kartu Telkomsel 4G Lewat e-Commerce Bisa Dapat Kuota 30 GB

9 March 2021
Pemkab Katingan Intensifkan Gerakan Kasongan Beriman untuk Penataan Ruang Publik

Pemkab Katingan Intensifkan Gerakan Kasongan Beriman untuk Penataan Ruang Publik

2 April 2026
Status Gunung Bur Ni Telong Diturunkan ke Level II Waspada

Status Gunung Bur Ni Telong Diturunkan ke Level II Waspada

5 January 2026

Artikel Terbaru

Menhub Ungkap Informasi Terkini Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Menhub Ungkap Informasi Terkini Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

29 April 2026
PT KAI Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden KRL di Bekasi Timur

PT KAI Lakukan Evaluasi Menyeluruh Usai Insiden KRL di Bekasi Timur

29 April 2026
Mensos Tegaskan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Ditangani Jasa Raharja

Mensos Tegaskan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Ditangani Jasa Raharja

29 April 2026
Dinkes Gorontalo Catat 83 Kasus Baru HIV-AIDS di Awal 2026

Dinkes Gorontalo Catat 83 Kasus Baru HIV-AIDS di Awal 2026

29 April 2026
PMI Demak Adakan Donor Darah dalam Rangka May Day

PMI Demak Adakan Donor Darah dalam Rangka May Day

29 April 2026
Wali Kota Palangka Raya Dorong Sinergi Program PKK dengan Visi Daerah

Wali Kota Palangka Raya Dorong Sinergi Program PKK dengan Visi Daerah

29 April 2026
Bupati Banyuwangi Laksanakan Program “Bunga Desa” di Kecamatan Purwoharjo

Bupati Banyuwangi Laksanakan Program “Bunga Desa” di Kecamatan Purwoharjo

29 April 2026

Popular Story

  • Daycare Little Aresha Jogja di Segel Polisi

    Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Daftar Nama Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Total 53 Korban Teridentifikasi di RSUD Kota Bekasi

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    642 shares
    Share 257 Tweet 161
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.