Headline.co.id, Jogja ~ Keputusan Komisi II DPR RI untuk mengadakan rapat penyusunan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu secara tertutup menuai kritik dari kalangan akademisi. Pertemuan tersebut berlangsung Badan Keahlian DPR (BKD) dan Komisi II DPR di salah satu ruangan Gedung Nusantara II pada Selasa (14/4).
Arga Pribadi Imawan, dosen Departemen Politik Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, menyatakan bahwa praktik rapat tertutup ini berpotensi merugikan publik dan melemahkan prinsip akuntabilitas dalam proses legislasi. Menurutnya, rapat tertutup memberikan keuntungan bagi anggota legislatif dengan mengurangi visibilitas publik terhadap proses pengambilan keputusan. “Ketika rapat berlangsung tertutup, publik tidak dapat mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas norma tertentu dalam RUU. Akibatnya, mekanisme akuntabilitas menjadi lumpuh,” ujarnya pada Selasa (28/4).
Arga menjelaskan bahwa keterbukaan dalam proses legislasi adalah kunci agar masyarakat dapat mengawasi wakilnya di parlemen. Transparansi memungkinkan publik memberikan hukuman politik, misalnya dengan tidak memilih kembali anggota legislatif yang dinilai menghasilkan kebijakan merugikan.
Lebih lanjut, Arga menekankan bahwa dalam penyusunan kebijakan, terdapat tiga sumber utama pengaruh bagi anggota legislatif, yaitu konstituen, partai politik atau kolega, serta pandangan pribadi. Namun, dalam isu kepemiluan yang menyangkut hak dasar warga negara, suara konstituen seharusnya menjadi faktor dominan. “Pelibatan publik tidak cukup hanya formalitas. Harus ada mekanisme nyata seperti public hearing, konsultasi terstruktur, dan masukan tertulis yang benar-benar diperhitungkan dalam proses legislasi,” jelasnya.
Arga juga mengingatkan adanya konsekuensi jangka panjang apabila regulasi pemilu terus disusun tanpa partisipasi publik yang memadai. Ia menilai kondisi tersebut dapat menciptakan preseden buruk bagi proses legislasi di masa depan. “Jika praktik ini dibiarkan, DPR akan belajar bahwa proses tertutup tidak memiliki risiko. Ini berpotensi melahirkan unilateralisme tanpa kendala, di mana kekuasaan berjalan tanpa kontrol publik,” tegasnya.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, Arga mendorong DPR untuk membuka ruang partisipasi publik secara substantif. Ia menilai suara konstituen harus ditempatkan sejajar dengan kepentingan partai maupun pandangan pribadi anggota legislatif. Menurutnya, keterbukaan juga menjadi bentuk pertanggungjawaban politik. “Anggota legislatif harus berani bertaruh. Jika kebijakan yang dihasilkan memperbaiki kualitas demokrasi, mereka akan mendapat kepercayaan publik. Sebaliknya, jika tidak, publik akan memberikan penilaian melalui pemilu berikutnya,” pungkasnya.





















