Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Keputusan ini menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus difokuskan untuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026). Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian, dengan menetapkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional secara bersyarat, selama dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah juga memerintahkan agar pada APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan ini harus dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai bahwa pemisahan anggaran diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Menurut Mahkamah, alokasi dana pendidikan harus diprioritaskan bagi komponen utama penyelenggaraan pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Mahkamah memberikan kelonggaran jika dalam proses penyusunan APBN 2027 anggaran MBG masih tercantum sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. Namun, hal ini hanya dapat dibenarkan jika tidak mengurangi alokasi dana pendidikan minimal 20 persen yang digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan di luar anggaran MBG.
Mahkamah menilai bahwa pemerintah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur APBN karena pembahasan APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026. Meski demikian, jika penyesuaian dapat dilakukan lebih cepat, Mahkamah mendorong agar pemisahan anggaran MBG sudah diterapkan mulai APBN 2027.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan pendidikan dasar, pembangunan dan pemerataan sarana-prasarana, peningkatan kesejahteraan guru, hingga penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas harus menjadi prioritas utama penggunaan dana pendidikan. Menurut Mahkamah, memasukkan MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah mengurangi proporsionalitas anggaran pendidikan, mengingat program tersebut membutuhkan anggaran yang sangat besar dan memiliki cakupan penerima yang luas.
Mahkamah juga menilai bahwa pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan mendasar sektor pendidikan. Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa bagian penjelasan dalam suatu undang-undang tidak boleh menambah atau mengubah substansi norma yang telah diatur dalam batang tubuh pasal.
Meski memerintahkan pemisahan anggaran, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar hukum dan merupakan program prioritas pemerintah yang konstitusional. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak membatalkan alokasi anggaran MBG dalam APBN 2026. Mahkamah mempertimbangkan bahwa perubahan terhadap APBN yang sedang berjalan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan berpotensi menyebabkan APBN 2026 tidak lagi memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Dengan putusan ini, pemerintah dan pembentuk undang-undang diwajibkan menyusun skema pendanaan MBG sebagai pos anggaran tersendiri dalam APBN, tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.















