Headline.co.id (Jogja) ~ Seorang pria berinisial YUD (44), warga Jetisharjo, Cokrodiningratan, Yogyakarta, diamankan pihak kepolisian karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dua unit handphone. Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, di depan gerai Burger King, Jalan Diponegoro, Yogyakarta.
Baca juga: Kecelakaan di Depan Unriyo, Mahasiswi Asal Sulawesi Tengah Dilarikan di RS UAD
Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id menyampaikan, “Benar Polsek Jetis Polresta Yogyakarta telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.”
Pelaku, yang dikenal dengan nama alias Dobleh, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda namun saling berdekatan, yakni di teras toko Butik Buttun Screpes, Jalan A.M. Sangaji No.43, dan di area depan Burger King Jalan Diponegoro.
Menurut keterangan saksi bernama Silasmiko (25), mahasiswa asal Kalimantan Tengah, korban pertama terbangun dari tidurnya di teras toko dan mendapati ponselnya telah raib. Ia lalu meminta bantuan saksi kedua, Yuska (28), yang juga mahasiswa asal Kalimantan Tengah, untuk menghubungi nomor handphonenya. Tak lama kemudian, seorang warga mengangkat panggilan tersebut dan menginformasikan bahwa HP tersebut telah diamankan warga bersamaan dengan tertangkapnya pelaku di lokasi sekitar Burger King.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku YUD mengakui telah mengambil handphone milik korban serta satu unit HP lainnya dari jok becak milik Farid Ardiansah yang diparkir di lokasi yang sama. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol AB 6523 SF, serta sebuah tas selempang berisi kuas, kain lap, dan alat cukur.
Total kerugian dari dua korban ditaksir mencapai Rp3.700.000, dengan rincian satu HP Redmi warna hitam senilai Rp2.500.000 milik korban pertama, serta satu unit HP Oppo warna merah senilai Rp1.200.000 milik Farid Ardiansah.
“Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Jetis Polresta Yogyakarta,” lanjut AKP Sujarwo.